Something inside my minds

Archive for April 13th, 2007

IPDN Jaya

Posted by dnux on April 13, 2007

Get a nice IPDN t-shirt here http://www.geocities.com/ipdnjaya/, you can frighten some high schools boys if you’re wearing it, moreover if you’re kinda ABCD guy (Abri Bukan Cepak Doang).

Posted in social illness | Leave a Comment »

Hukum Patung dan Lukisan (belum tentang Fotografi)

Posted by dnux on April 13, 2007

Al Allamah Ibnu Hajar dalam “Syarah Bukhari”-nya (mungkin Fathul Bari kali ya ?) berkata :

“Hasil dari apa yang diriwayatkan mengenai pembuatan dan pemakaian gambar dan lukisan ialah, bahwa apabila gambar dan lukisan itu berbentuk tubuh (berdimensi tiga) hukumnya haram dengan ijma (dnux : baik semua tubuh atau sebagian tubuh) , dan apabila ia hanya berupa motif (corak) saja yang dilukis pada kain baju, maka terdapat empat pendapat :

1. boleh secara mutlak, seuai dengan hadits (dnux : maksudnya potongan hadits yang berupa taqyid/batasan) “kecuali corak atau moti pada kain baju”

2. terlarang secara mutlak sesuai dengan hukum umum (dnux : misal hadits rumah yang di dalamnya ada gambar dan lukisan [shuwar] tidak akan dimasuki malaikat)

3. Kalau lukisan itu berupa gambar mahluk bernyawa dalam bentuk yang utuh maka hukumnya haram, akan tetapi kalau tidak berkepala atau anggota tubuhnya berpencaran maka hukumnya boleh. Dan kiranya inilah yang paling sahih

4. Kalau lukisan itu digambar pada barang yang tidak berharga (dnux : seperti alas kaki, kain pel, dll) maka hukumnya boleh, bila tidak demikian maka ia terlarang. Dikecualikan dari hukum ini mainan anak anak perempuan yaitu boneka

** diambil dari Terjemah Tafsir Ayat Ayat Hukum Ali Ash-Shabuni Jilid 2 Penerbit Al-Ma’arif Bandung, mengenai penjelasan surat Saba 10-14 **

Lalu bagaimana dengan fotografi ? Untuk itulah sebelum membahas lebih jauh, maka sebenarnya hal hal yang perlu digali dalam masalah ini adalah :

1. Pengertian dan perbedaan karakteristik dari patung, lukisan dan fotografi

2. Hukum mematung, melukis dan memfotografi

3. Hukum memajang patung, lukisan dan fotografi

4. Hukum memanfaatkan patung, lukisan dan fotografi untuk majalah, koran, iklan, kaos, tirai, dll

InsyaAllah akan dibahas satu satu.

Posted in fiqh keseharian | Leave a Comment »

Berdoa dengan mengangkat tangan

Posted by dnux on April 13, 2007

Imam Nawawi telah mengumpulkan lebih dari 30 hadis mengenai masalah mengangkat doa dalam kitab Syarah Al-Muhadzdzab dari dua kitab sahih (Bukhari dan Muslim) dan lain lain. Sedangkan Imam Al-Mundzir telah mengumpulkan satu juz dalam masalah tersebut (30 hadis) (Al Qasthalani, juz 2, halaman 31)

** dipetik dari buku “Terjemahan Al Minhajul Abidiin” oleh Drs Mashuri Sirojudin Rijal hal 87, penerbit Sinar Baru Algesindo**

Sebagai informasi, hadits mengangkat banyaknya riwayat bahwa Rasulullah selalu mengangkat tangan ketika berdoa sering dijadikan contoh dari hadits “mutawatir maknawi” dalam kitab kitab mustalahatul hadits (setidaknya yang saya baca).

Sebagian orang berpendapat bahwa Rasulullah SAW tidak mengangkat tangan ketika berdoa bersandar pada Riwayat Anas dalam Sahih Bukhari Muslim “bahwasanya Nabi SAW tidak mengangkat dua tanga nnya dalam suatu doa’pun kecuali doa istisqo. Sesungguhnya beliau mengangkat tinggi dua tangannya takala berdoa istisqo sehingga terlihat putih kedua ketiaknya“. Namun bila disimak, dalam hadits lain pun Anas RA meriwayatkan bahwa Rasulullah mengangkat tangannya untuk berdoa ketika masuk Islam-nya Khalid Bin Walid (Riwayat Bukhari dan Nasa’i, AlQathalani juz 9).

Dengan demikian  maksud dari hadits Anas RA bahwa Rasulullah SAW itu “tidak mengangkat tangannya” ketika berdoa adalah “mengangkat tangan tinggi tinggi (menjulang ke atas)” ketika berdoa. Hal tersebut dipertegas sendiri dengan perkataan Anas RA dalam hadis tersebut yaitu “hingga terlihat putih kedua ketiaknya”

Dengan demikian jelaslah bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW selalu berdoa dengan mengangkat tangannya dan lebih meninggikan lagi tangannya ketika berdoa istisqo.

Posted in fiqh keseharian | Leave a Comment »