Something inside my minds

Archive for April 18th, 2007

Kegamangan Spiritual Teori Maslow

Posted by dnux on April 18, 2007

Dalam berbagai training atau buku2 motivasi, teori maslow hampir selalu mendapat tempat khususnya untuk menerangkan segi “motivasi tertinggi” yang ingin dicapai manusia yaitu “meng-aktualisasi diri”. Gini loh hierarchy-nya :

maslow_hierarchy.gif

Sebagian pakar menganggap teori ini bertentangan dengan prinsip spiritualitas manusia. Teori maslow seakan akan menganggap bahwa manusia digerakkan oleh kepentingan pemenuhan kebutuhan jasmani dahulu dan berhenti pada taraf self actualization. Bahkan ada yang menganggap Maslow tidak memasukkan unsur agama dalam teori motivasinya

Barangkali memang benar, namun sedikit sekali orang memahami bahwa menurut
Maslow :

pengalaman spiritual adalah peak experience, plateau – the farthest reaches of human nature. Pengalaman spiritual adalah puncak tertinggi yang dapat dicapai oleh manusia serta merupakan peneguhan dari keberadaannya sebagai makhluk spiritual. Pengalaman spiritual merupakan kebutuhan tertinggi manusia. Bahkan Maslow menyatakan bahwa pengalaman spiritual telah melewati hierarki kebutuhan manusia, going beyond humanness, identity, self-actualization, and the like.”

Jadi sebenarnya bukan Maslow nggak care dengan masalah spiritualitas. Care kok, cuman sangat telat … Masyarakat sudah kadung tercantol pada hierarchy needs yang lama sejak Maslow memperkenalkan itu dalam buku : A Theory of Human Motivation, tahun 1943. Sedangkan masalah peak experience itu sendiri baru dibahas ditahun 60-an (Maslow meninggal tahun 1970).

Wallohu a’lam, bisa jadi Maslow baru menulis teori Peak Experience (spriritual needs) itu ketika sudah masuk usia senja, pada saat saat sudah saatnya untuk lebih dekat dengan penciptanya lagi alias sudah mendekati waktu untuk kembali kepada-Nya.

Apalah itu, hingga sekarang yang jelas orang masih terpaku pada teori maslow tahun 43 itu — yang puncak needsnya adalah self actualization — dan belum terupdate dengan masalah peak experience.

Sebenarnya dari sisi “hierarchy of needs”, teori Maslow itu benar. Setiap tahapan needs memang dibutuhkan untuk menanjak ke tahap needs berikutnya. Namun kenyataanya, bisa saja seseorang itu “loncat level”. Misalkan, seorang musisi atau aktivis dakwah bisa langsung loncat ke level “self-actualization” tanpa harus menapaki tahapan “self-esteem” dahulu, karena memang dia tidak butuh needs self esteem dari orang lain untuk melakukan self actualizationnya (bernyanyi atau berdakwah). Meski — pada kenyataanya juga — yang membuat sukses itu sempurna dan everlasting adalah apabila needs pada semua tahapan dibawahnya telah terpenuhi. Dan tentu saja ukuran penuh atau tidaknya pemenuhan needs itu berbeda kualitas dan kuantitas nya pada tiap tiap orang.

Kesalahan teori Maslow itu adalah apabila “menjadikan needs sebagai sumber motivasi“. Padahal needs itu sendiri tidak harus sama dengan motivasi. Contohnya, seseorang yang needsnya berada pada self esteem bisa saja motivasi memenuhi needsnya masih semata untuk mendapatkan basic needs (makan, rumah, dll). Bila demikian, maka teori Maslow memang salah fatal dalam menerangkan motivasi perbuatan manusia, sebab mencampur adukkan antara needs To Have dengan To Be. Alias, adalah kesalahan manakala menjadikan hierarchy of needs Maslow sebagai hiearchy of motivation.

Bahkan sebenarnya apabila kita mencermati teori maslow — termasuk peak experience — sekalipun, maka disitu terdapat kesalahan fatal dalam menempatkan spiritual needs sebagai puncak kebutuhan. Karena sesungguhnya Spiritual Needs itu bukanlah puncak kebutuhan, bukan level akhir dari needs, dan juga bukan bawah dari needs. Spiritual Needs selalu bebarengan dengan proses pemenuhan needs itu sendiri untuk memberikan suasana ruhani bagi manusia dalam menjalankan setiap aktivitasnya, baik dari pemenuhan basic needs ataupun hingga melakukan self actualization.

Bagaimana maksud spiritual needs itu bebarengan dengan needs yang lain ? Contohnya adalah sebagaimana sabda Nabi SAW ketika menerangkan bahwa menggauli istri juga termasuk sedekah (dan mendapat nilai pahala). Artinya, dalam Islam semua perbuatan pemenuhan kebutuhan fisik selama dilandasi oleh aqidah Islam dan dilakukan dalam koridor syara’ maka aktivitas fisik itu otomatis bernilai spiritual juga.

Dengan kata lain, kita bisa juga setuju dengan teori Maslow, dengan syarat : meletakkan motivasi spiritual sebagai pengiring/pendamping setiap jenjang aktivitas pemenuhan needs, bukan diatasnya atau bukan pula dibawahnya.

Posted in pencerahan | 9 Comments »

Kekuasaan dan Agama adalah Saudara Kembar

Posted by dnux on April 18, 2007

Dari buku: Nasihat Al-Ghozali Bagi Para Penguasa. Terjemahan oleh DRs Safe’I M.Ag. Terbitan Pustaka Setia Cetakan I, Mei 2006

Hadits Nabi (artinya) “Manusia yang paling dicintai oleh Allah SWT dan paling dekat dengan-Nya adalah sulthon yang adil, dan yang paling dimurkai-Nya dan paling jauh dari-Nya diantara manusia adalah sultan yang zalim”

Agama dan Raja adalah dua saudara kembar seperti dua orang dilahirkan dari satu kandungan. Sebab itu wajib atas raja memerhatikan agama supaya dia terhindar dari hawa nafsu, mungkar, bid’ah dan syubhah, dan segala hal yang bermuara pada pengurangan syariat

Dia harus bekerja keras dalam memperkokok hak dan mengembalikan keindahan sunah nabi dan gaya hidup yang diridhoi Allah SWT supaya cara caranya dapat pujian pujian disisi Allah SWT, dan kharismanya agung di kalangan manusia, dan ketegasannya disegani pihak musuhnya, sehingga martabat dan derajad keagugannya meningkat, berbobot dan agung dalam pandangan pihak lawan.

Wajiblah dia meyakini bahwa baiknya keadaan manusia ada dalam cara kehidupan penguasa. Penguasa harus melihat berbagai urusan rakyat. Janganlah menyertakan rakyat dalam perkara perkara tercela dan perbuatan yang membawa sial. Dia wajib menghormati orang orang saleh dan memberi imbalan atas perbuatan yang baik dan mencegah dari perbuatan yang mendatangkan malapetaka, menghukum atas perbuatan yang jelek, tidak membiarkan orang yang terus menerus bermaksiat supaya rakyat tetap menyukai kebaikan dan takut akan kejahatan. Apabila penguasa tidak mampu memimpin dengan baik dan tidak melarang orang orang yang berbuat kerusakan serta membiarkannya saja dengan sekehendak (nafsu)nya berarti dia menghancurkan urusannya dalam kepemimpinan (yang lain) di negaranya

Posted in pandangan politik | Leave a Comment »

Tentang Meng-qoshor dan Men-jama’ Sholat

Posted by dnux on April 18, 2007

Ya maklumlah, diriku ini lagi sering traveling ke luar kota, so musti memperdalam lagi aturan tentang meng-qoshor & men-jama’ sholat. Salah satu yang menjadi sumber bacaan sekarang adalah kitab Minhajul Muslim karya Abu Bakar Aj-Jaziry dalam, terbitan Dar-AsSalam cetakan IV. Di halaman 188-190 disebutkan:

Meng-qoshor Sholat

  • Pada dasarnya hukum meng-qoshor sholat adalah “diperbolehkan” sesuai firman Allah dalam An-Nisaa:101 “dan apabila engkau berpergian, maka tidak apa apa (boleh) bagimu untuk meng-qoshor sholat”. Namun karena rasulullah SAW selalu meng-qoshor dalam berpergian, maka hukumnya menjadi sunnah muakad
  • Telah menjadi ijma jumhur bahwa Rasulullah meng-qoshor sholat pada perjalanan minimal 4 barid atau sekitar 48 miles (dnux : sekitar 78 km).
  • Qoshor diperbolehkan selama berpergian sejak berangkat hingga pulang, kecuali apabila muqim di suatu tempat sama lebih dari 4 hari (dnux: kok sepertinya sama dengan batesan jumlah hari kebolehan mengusap khuf ya ?).
  • Musafir boleh melakukan sholat sunnah ketika meng-qoshor terutama qobliyah subuh dan witir.
  • Hukum safar ini berlaku baik bagi mereka yang berjalan, naik motor, mobil, pesawat. Sedangkan bagi penumpang kapal laut, menurut syekh abu bakar aj-jaziry tidak disunahkan meng-qoshor sholat kecuali apabila dia turun dari kapal (dnux : transit dalam waktu yang lama)-
  • Diperbolehkan bagi orang muqim untuk berma’mum pada musafir (yang meng-qoshor) dan wajib meneruskan sholat sampai sempurna bilangan rokaatnya setelah imam selesai salam (hal 182, bab imamah [sholat]).

Men-jama’ sholat

  • Berbeda dengan qoshor yang hukumnya sunnah muakad bagi musafir, maka menjama’ sholat hukumnya adalah mubah karena “rukhshoh” (diringankan)
  • Musafir juga diperbolehkan menjama’ sholat (hal 106, bab adabul safar)-
  • Diperbolehkan jama’ pada saat hujan deras atau cuaca dingin sekali, angin kencang yang hal hal tersebut menghalangi berkumpul di masjid untuk sholat berjama’ah.
  • Demikian juga orang sakit juga diperbolehkan menjama’ bila memang sulit untuk sholat pada tiap2 waktunya.

Menurut saya, sepertinya Syekh Abu Bakar Aj-Jaziry hendak mengatakan bahwa illat (penyebab munculnya hukum) jama’ adalah karena masyaqoh (kesulitan), sehingga beliau juga mengatakan bahwa diperbolehkan jama’ bila sedang ketakutan baik jiwa, kehormatan atau harta (dirampok kali) bila ilatnya adalah masyaqoh. Wallohu a’lam.

Saya sendiri berpegangan pada kaedah syara : tidak ada illat atau tidak boleh dicari cari illat dalam ibadah mahdhoh [sholat, zakat, puasa, haji, dll]. Ibadah mahdhoh harus tauqifi (manut) dan datang dari nash yang shorih (jelas). Andaikan ibadah mahdhoh diambil illatnya, ya bisa nanti orang pada gampangan & sembarangan dalam melakukan ibadah tersebut, dan akhirnya akan merusak tertib aturan ibadah itu sendiri.

Btw, dari buku (minhajul muslim) tersebut saya belum mendapat keterangan : “apakah musafir tidak boleh menjama sholat apabila menetap ditempat yang sama lebih dari 4 hari sebagaimana aturan qoshor ?”

Sedangkan dari Syekh Ali Raghib dalam Ahkamus Sholat (diterjemahkan menjadi Hukum Hukum Seputar Sholat terbitan PKSII, th 2002) dijelaskan

  • Bagi musafir, qoshor lebih afhol dilakukan daripada sholat biasa (sementara aj-jaziry mengatakan sebagai sunnah muakad)
  • Jarak qoshor adalah 81 km. Tidak boleh menq-qoshor kurang dari jarak itu sebab Rasulullah tidak meng-qoshor sholat ketika berpergian ke Baqi. Juga tidak boleh meng-qoshor kecuali setelah keluar dari daerahnya.
  • Lama hari meng-qoshor tidak ditentukan. Namun seorang musafir harus menghentikan qoshor apabila sudah bertekad untuk menetap ditempat tersebut dalam jangka waktu yang lama.
  • Jama’ adalah kekhususan hanya 1) bagi musafir, (berbeda dengan aj-jaziry yang mengatakan sebagai rukhshoh), 2) pada kondisi hujan dan 3) ketika wukuf di Arofah dan Mudzalifah saja
  • Sebagaimana qoshor, seorang musafir diperbolehkan menjama’ sholat selama memang masih dalam status “sedang berpergian“. Ketika dia sudah bertekad untuk menetap dalam jangka waktu yang lama disuatu tempat, maka dia wajib menghentikan qoshor dan jama’-nya. (dnux: yang dimaksud menetap adalah dianggap menjadi warga, meski hanya 6 bulan dst, yang penting sudah dianggap itu kegiatan menetap)

So, jama’ dan qoshor itu dua hal yang berbeda treatment-nya. Qoshor hukumnya sunnah muakad sedangkan jama’ adalah rukhshoh (menurut Aj-Jaziry). Sedangkan menurut syaikh Ali Raghib hukumnya adalah “lebih afdhol” dan “pengecualian“. Dalam masalah jama’ qoshor, dnux lebih memilih taqlid pada pendapat syaikh Ali Raghib

Musafir tidak harus selalu menggabungkan jama dan qoshor . Boleh saja musafir menjama’ sholat tanpa meng-qoshor atau meng-qoshor sholat tanpa menjama. Meski, memang yang paling praktis adalah menjama’ sekaligus meng-qoshor sholat.

Posted in fiqh keseharian | Leave a Comment »