Something inside my minds

Tentang Meng-qoshor dan Men-jama’ Sholat

Posted by dnux on April 18, 2007

Ya maklumlah, diriku ini lagi sering traveling ke luar kota, so musti memperdalam lagi aturan tentang meng-qoshor & men-jama’ sholat. Salah satu yang menjadi sumber bacaan sekarang adalah kitab Minhajul Muslim karya Abu Bakar Aj-Jaziry dalam, terbitan Dar-AsSalam cetakan IV. Di halaman 188-190 disebutkan:

Meng-qoshor Sholat

  • Pada dasarnya hukum meng-qoshor sholat adalah “diperbolehkan” sesuai firman Allah dalam An-Nisaa:101 “dan apabila engkau berpergian, maka tidak apa apa (boleh) bagimu untuk meng-qoshor sholat”. Namun karena rasulullah SAW selalu meng-qoshor dalam berpergian, maka hukumnya menjadi sunnah muakad
  • Telah menjadi ijma jumhur bahwa Rasulullah meng-qoshor sholat pada perjalanan minimal 4 barid atau sekitar 48 miles (dnux : sekitar 78 km).
  • Qoshor diperbolehkan selama berpergian sejak berangkat hingga pulang, kecuali apabila muqim di suatu tempat sama lebih dari 4 hari (dnux: kok sepertinya sama dengan batesan jumlah hari kebolehan mengusap khuf ya ?).
  • Musafir boleh melakukan sholat sunnah ketika meng-qoshor terutama qobliyah subuh dan witir.
  • Hukum safar ini berlaku baik bagi mereka yang berjalan, naik motor, mobil, pesawat. Sedangkan bagi penumpang kapal laut, menurut syekh abu bakar aj-jaziry tidak disunahkan meng-qoshor sholat kecuali apabila dia turun dari kapal (dnux : transit dalam waktu yang lama)-
  • Diperbolehkan bagi orang muqim untuk berma’mum pada musafir (yang meng-qoshor) dan wajib meneruskan sholat sampai sempurna bilangan rokaatnya setelah imam selesai salam (hal 182, bab imamah [sholat]).

Men-jama’ sholat

  • Berbeda dengan qoshor yang hukumnya sunnah muakad bagi musafir, maka menjama’ sholat hukumnya adalah mubah karena “rukhshoh” (diringankan)
  • Musafir juga diperbolehkan menjama’ sholat (hal 106, bab adabul safar)-
  • Diperbolehkan jama’ pada saat hujan deras atau cuaca dingin sekali, angin kencang yang hal hal tersebut menghalangi berkumpul di masjid untuk sholat berjama’ah.
  • Demikian juga orang sakit juga diperbolehkan menjama’ bila memang sulit untuk sholat pada tiap2 waktunya.

Menurut saya, sepertinya Syekh Abu Bakar Aj-Jaziry hendak mengatakan bahwa illat (penyebab munculnya hukum) jama’ adalah karena masyaqoh (kesulitan), sehingga beliau juga mengatakan bahwa diperbolehkan jama’ bila sedang ketakutan baik jiwa, kehormatan atau harta (dirampok kali) bila ilatnya adalah masyaqoh. Wallohu a’lam.

Saya sendiri berpegangan pada kaedah syara : tidak ada illat atau tidak boleh dicari cari illat dalam ibadah mahdhoh [sholat, zakat, puasa, haji, dll]. Ibadah mahdhoh harus tauqifi (manut) dan datang dari nash yang shorih (jelas). Andaikan ibadah mahdhoh diambil illatnya, ya bisa nanti orang pada gampangan & sembarangan dalam melakukan ibadah tersebut, dan akhirnya akan merusak tertib aturan ibadah itu sendiri.

Btw, dari buku (minhajul muslim) tersebut saya belum mendapat keterangan : “apakah musafir tidak boleh menjama sholat apabila menetap ditempat yang sama lebih dari 4 hari sebagaimana aturan qoshor ?”

Sedangkan dari Syekh Ali Raghib dalam Ahkamus Sholat (diterjemahkan menjadi Hukum Hukum Seputar Sholat terbitan PKSII, th 2002) dijelaskan

  • Bagi musafir, qoshor lebih afhol dilakukan daripada sholat biasa (sementara aj-jaziry mengatakan sebagai sunnah muakad)
  • Jarak qoshor adalah 81 km. Tidak boleh menq-qoshor kurang dari jarak itu sebab Rasulullah tidak meng-qoshor sholat ketika berpergian ke Baqi. Juga tidak boleh meng-qoshor kecuali setelah keluar dari daerahnya.
  • Lama hari meng-qoshor tidak ditentukan. Namun seorang musafir harus menghentikan qoshor apabila sudah bertekad untuk menetap ditempat tersebut dalam jangka waktu yang lama.
  • Jama’ adalah kekhususan hanya 1) bagi musafir, (berbeda dengan aj-jaziry yang mengatakan sebagai rukhshoh), 2) pada kondisi hujan dan 3) ketika wukuf di Arofah dan Mudzalifah saja
  • Sebagaimana qoshor, seorang musafir diperbolehkan menjama’ sholat selama memang masih dalam status “sedang berpergian“. Ketika dia sudah bertekad untuk menetap dalam jangka waktu yang lama disuatu tempat, maka dia wajib menghentikan qoshor dan jama’-nya. (dnux: yang dimaksud menetap adalah dianggap menjadi warga, meski hanya 6 bulan dst, yang penting sudah dianggap itu kegiatan menetap)

So, jama’ dan qoshor itu dua hal yang berbeda treatment-nya. Qoshor hukumnya sunnah muakad sedangkan jama’ adalah rukhshoh (menurut Aj-Jaziry). Sedangkan menurut syaikh Ali Raghib hukumnya adalah “lebih afdhol” dan “pengecualian“. Dalam masalah jama’ qoshor, dnux lebih memilih taqlid pada pendapat syaikh Ali Raghib

Musafir tidak harus selalu menggabungkan jama dan qoshor . Boleh saja musafir menjama’ sholat tanpa meng-qoshor atau meng-qoshor sholat tanpa menjama. Meski, memang yang paling praktis adalah menjama’ sekaligus meng-qoshor sholat.

Leave a Reply

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>