Something inside my minds

Archive for May 3rd, 2007

PENYEBAB TERJADINYA KETIDAKSTABILAN EKONOMI

Posted by dnux on May 3, 2007

Dwi Condro dalam artikelnya tentang pengendalian inflansi menurut prespektif Islam, menggambarkan kegoncangan ekonomi mirip dengan pengandaian ayat AlQuran Surat Al-Baqoroh 275 :

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila…

Lalu apa penyebab kegoncangan ekonomi itu ? Untuk menjawab pertanyaan di atas ternyata tidak sulit. Sebab, jawabannya langsung ditunjukkan oleh Allah SWT pada kelanjutan ayat di atas, yaitu:

ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا

“…(Keadaan mereka yang demikian itu), adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba

Kelanjutan ayat di atas memberi penjelasan, bahwa penyebab kegoncangan tersebut adalah akibat mempersamakan antara jual beli dan riba. Dalam teori ekonomi konvensional, kenyataannya memang tidak pernah dibedakan antara laba yang diambil dari penjualan barang dan bunga dari “penjualan” uang. Demikian juga antara sewa dari pemanfaatan barang yang dipinjamkan, dengan bunga dari pemanfaatan uang yang dipinjamkan. Semuanya dianggap sama, karena dianggap sebagai kompensasi logis dari “imbalan” dari pemanfaatan sesuatu (Boediono, 1992).

Hal itu sangat berbeda dengan Al Qur’an yang membedakan antara pemanfaatan barang dan pemanfaatan uang, antara penjualan barang dengan “penjualan” uang. Al Qur’an menghalalkan keuntungan (laba) yang didapatkan dari transaksi terhadap barang dan mengharamkan keuntungan (bunga) yang didapatkan dari transaksi terhadap uang, yang kemudian disebut dengan riba. Hal itu telah ditegaskan Allah SWT dalam kelanjutan ayat tersebut, yaitu:

وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“…padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah: 275).

Dengan demikian, jika kita mencermati ketentuan yang telah digariskan ayat Al Qur’an di atas, maka kita dapat menarik satu pemikiran yang mendasar, bahwa uang dalam pandangan Islam harus mendapatkan perlakuan khusus, yaitu tidak boleh dijadikan sebagai alat komoditi sebagaimana barang dalam rangka untuk memperoleh keuntungan, yaitu riba. Jika ketentuan Al Qur’an ini dilanggar, maka akan menyebabkan terjadinya kegoncangan ekonomi, sebagaimana yang telah disebut di awal ayat ini.

Dari sinilah kita dapat menarik kesimpulan, bahwa sumber penyebab terjadinya ketidakstabilan ekonomi atau terjadinya kegoncangan ekonomi tidak lain adalah akibat menggunakan uang sebagai alat komoditi dalam rangka untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak. Keuntungan yang didapat itulah yang disebut dengan riba, yang hukumnya haram. Para pelakunya telah diancam akan dimasukkan ke dalam neraka, bahkan akan menyebabkan kekal di dalamnya, apabila pelakunya sudah mengetahui, kemudian mengulang-ulangnya. Hal itu dapat dlihat dari kelanjutan Firman Allah dalam ayat tersebut:

فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“…Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya

Na’udzubillah tsuma na’udzubillah. Astaghfirullahi.

Baca lebih lengkap artikel tersebut disini

Posted in ekonomi islam | Leave a Comment »

Bertanya tentang Asuransi Kesehatan

Posted by dnux on May 3, 2007

Ali — sebut saja begitu — bertanya pada seorang Mufti :

Bolehkah saya ikut asuransi kesehatan yang mana bila saya ikut asuransi tersebut maka saya akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan gratis beberapa kali dan diskon xx% untuk berbagai pelayanan kesehatan seperti pembelian obat, pemasangan gigi, dll.

Lalu mufti tersebut menjawab “Program ini adalah perjudian yang diharamkan dengan nash Al-Qur`an”

Program ini termasuk jenis asuransi kesehatan yang berafiliasi bisnis, dan itu adalah haram karena termasuk akad perjudian dan pertaruhan.

Nominal yang diserahkan nasabah untuk mendapatkan pelayanan berdiskon selama setahun, lebih atau kurang, terkadang tidak dia manfaatkan sama sekali karena dia tidak membutuhkan pelayanan di klinik tersebut selama jangka waktu itu. Sehingga dia rugi dengan jumlah nominal tersebut. Yang untung adalah pihak klinik. Terkadang pula dia mengambil faedah besar yang berlipat ganda dari nominal yang dia serahkan, sehingga dia untung dan kliniknya rugi…

Hem … Lalu saya (dnux) bertanya dalam hati ? Apakah boleh saya ikut jadi anggota club golf dan membayar iuran keanggotaan 500 ribu setahun sehingga saya bisa bermain gratis di beberapa tempat tertentu dan potongan harga 50% di tempan tertentu serta mendapatkan diskon setiap pembelian stick dan bola golf di toko toko tertentu ? Apakah jawaban mufti tersebut juga “tidak boleh, karena anda akan untung dan kadang anda bisa jadi rugi

Saya juga ingin bertanya langsung pada mufti tersebut : “bolehkah saya melakukan ijaroh menjadi exportir/importir beras yang mendapatkan tender pengadaan beras dari pemerintah selama 2 tahun, sementara harga beras lokal kadang lebih tinggi sehingga saya untung dan kadang harga beras lokal kadang lebih rendah sehingga saya rugi. Apakah perdagangan saya ini haram karena mengandung unsur spekulatif untung dan rugi ?” Apa ya kira kira jawaban yang akan diberikan mufti tersebut ?

Rekan, hikmahnya adalah : harus kita telaah dengan jernih :

  1. apakah yang dimaksud dengan asuransi kesehatan itu memang asuransi atau sebenarnya bukan asuransi tapi numpang istilah asuransi saja agar orang lebih akrab dengan layanan produk itu ?
  2. apakah memang semua asuransi itu haram ? bukankah dalam fikih islam dikenal dengan istilah dhoman (jaminan) dan juga hawalah (pengalihan). Asuransi mana saja yang boleh dan mana yang tidak boleh ?

Karena saya juga kurang ilmu, maka untuk sementara jawaban tentang ASKES bisa rekan2 dapatkan disini.

Sebagai pengantar, Yusuf Qordhowi di “Halal – Haram Dalam Islam” mengatakan bahwa asuransi adalah jenis mu’amalat baru yang belum pernah dikenal sebelumnya. Tapi, menurut saya, setiap hal baru pasti pembahasannya telah ada di AlQuran dan AsSunnah sebab Allah telah menjamin bahwa Alquran adalah penjelas segala sesuatu (urusan manusia), sehingga pasti pembahasan tentang asuransi itu bisa di gali dari sumber Syara’

Posted in ekonomi islam | 2 Comments »