Something inside my minds

Archive for September, 2007

Penjelasan Ringkas Mengenai Meletakkan Lutut Dahulu Ketika Sujud

Posted by dnux on September 17, 2007

Telah berselisih para ulama mengenai mana yang didahulukan ketika sujud, yaitu apakah lutut dahulu atau tangan dahulu. Sumber ikhtilaf dari masalah ini secara ringkas adalah karena adanya dua hadits yang bertentangan sebagaimana yang disajikan dalam kitab Bulughul Marom pada hadits no 310 dan 311 :

 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ اَلْبَعِيرُ , وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ )  أَخْرَجَهُ اَلثَّلَاثَةُ

Dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda “bila kalian sujud, maka jangan kalian turun seperti turunnya onta (maka hendaklah) meletakan tanganya sebelum lututnya“. Dikeluarkan oleh tiga (Abu Daud, Nasa’y dan Tirmidzy, dengan lafadz dari Tirmidzy). Imam Nasa’y mengeluarkan hadits dari Abu Hurairah juga tanpa menyebutkan ”maka letakan tanganya sebelum lututnya” (Subulus Salam).

 Dan dikatakan dalam Bulughul Marom bahwa hadits ini lebih kuat dari hadits wa’il (bin Hajar), yaitu :

 ( رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا سَجَدَ وَضَعَ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ )  أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ )

Aku melihat Rasulullah SAW apabila sujud beliau meletakkan lututnya sebelum tangannya“. Dikeluarkan oleh empat (Abu Daud, Nasa’y, Tirmidzy dan Ibnu Majah) Berkata Tirmidzy : hadits hasan ghorib.

 Secara isnad hadits pertama (dari Abu Hurairah) lebih sahih dari hadits kedua (dari wa’il). Namun bagaiama istinbath (penggalian) hukum terkait dua hadits yang berbeda diatas ?

Dalam penjelasan di kitab Subulus Salam -penjelasan hadits ke 299, Imam Shon’any menerangkan bahwa ulama hanafiyah dan syafi’iyah mengambil hadits yang kedua tadi, yaitu mendahulukan lutut sebelum tangannya. Ash-Shon’any juga mengatakan bahwa Ibnu Qoyyim dalam masalah ini dengan berpendapat bahwa hadits Abi Hurairah lebih kuat dari hadits Wa’il namun hadits tersebut maqlub (terbalik susunan perkataan-nya), seharusnya yang dikatakan dalam hadits tersebut adalah “jangan kalian turun seperti turunnya onta (maka hendaklah) meletakan lututnya sebelum tangannya”, karena asal dari perintah itu adalah untuk tidak meniru turunnya onta.

Jadi demikianlah, bahwa memang hadits “jangan meniru onta” kedudukannya lebih kuat dan harus diunggulkan baik karena isnadnya ataupun karena hadits tersebut sifatnya qouly (ucapan/perintah langsung Rasulullah) yang memang harus didahulukan dari hadits fi’ly (kesaksian perbuatan Rasulullah). Namun, karena hadits tersebut maqlub (terbalik susunannya) maka pendapat yang lebih rajih dalam masalah sujud adalah dengan mendahulukan lutut sebelum tangan, terlebih hal ini dikuatkan dengan hadits dari wa’il sebagaimana tersebut diatas.

Sebagai tambahan, Imam Shon’any mengatakan bahwa perintah “jangan meniru onta” ataupun “maka letakkanlah” bukanlah perintah yang wajib dan terkategori mandub (sunah) saja. Sehingga (kata saya : dnux), tidak usah terlalu dipermasalahkan bila ada yang sujud dengan tangan dahulu, karena memang juga tidak dilarang.

Wallahu a’lam

Posted in fiqh keseharian | Leave a Comment »

Ketentuan Perjalanan yang Diperbolehkan untuk Berbuka Puasa.

Posted by dnux on September 13, 2007

Dalam firman Allah di  surat AlBaqoroh 184 dan 185, terdapat indikasi bahwa musafir diperbolehkan untuk tidak berpuasa, yaitu { فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ  }yang artinya “Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain

Dzohir ayat ini menunjukkan kebolehan mutlak bagi musafir untuk tidak berpuasa. Keterangan ini bisa membawa pengertian bahwa siapapun yang telah safar dan menempuh jarak minimal untuk qoshor (4 barid atau sekitar 78 km) untuk tidak berpuasa. Dan saya menyaksikan sendiri banyak orang yang berpresepsi demikian, sehingga dengan gampangnya berpergian naik pesawat Balikpapan – Jakarta atau berpergian Balikpapan – Samarinda atau Jakarta – Bandung dengan tidak berpuasa dengan alasan safar.

Sedangkan para imam madzhab tidak berpendapat demikian (kecuali madzhab dzahiry yang memutlakkan kebolehannya berdasarkan ayat tersebut diatas). Dalam kitab Tafsir Ayatil Ahkam, Imam Ali Ash-Shobuni menyampaikan pendapat mereka sebagai berikut :

  • Al-Auzai berpendapat bahwa perjalanan yang diperbolehkan untuk berpuasa adalah minimal sehari
  • Imam Syafi’y dan Imam Ahmad berpendapat bahwa perjalanan minimal 2 hari 2 malam dengan perkiraan jarak sejauh 16 farsakh (sekitar 78 km)
  • Imam Hanafi dan Ats-Tsauri berpendapat bahwa perjalanan minimal 3 hari 3 malam dengna perkiraan jarak sejauh 24 farsakh (sekitar 117 km)

Dari tiga keterangan tersebut dapat kita pahami bahwa para imam berpendapat bahwa perjalanan yang diperbolehkan untuk mengambil rukhshoh adalah perjalanan dengan jarak tempuh minimal sehari perjalanan. Karenanya tidak pantas bagi kitabagi kita bila hanya menempuh perjalanan setengah hari (apalagi dengan mobil AC dan pesawat) untuk meringankan diri berbukan puasa. Allah memang menghendaki kemudahan bagi hambanya untuk beribadah kepadanya sebagaimana firmannya dalam AlBaqoroh ayat 185 {   يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ   } (Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu) . Tapi bukan berarti jangan menganggap sesuatu yang sebenarnya mudah menjadi hal yang sultit sehingga mengentengkan diri meninggalkan puasa Romadhon

Adapun bila perjalanan itu memang sangat memberatkan seperti naik onta ditengah teriknya padang pasir atau berjalan kali melintasi gunung dan bukit yang terjal dan melelahkan, maka jumhur berpendapat boleh mengambil rukhshoh dan boleh juga tetap meneruskan puasanya bila merasa yakin bahwa perjalanan beratnya itu tidak akan menggangu puasanya.

وَعَنْ حَمْزَةَ بْنِ عَمْرٍو الْأَسْلَمِيِّ رِضَى اَللَّهُ عَنْهُ; أَنَّهُ قَالَ: ( يَا رَسُولَ اَللَّهِ! أَجِدُ بِي قُوَّةً عَلَى اَلصِّيَامِ فِي اَلسَّفَرِ, فَهَلْ عَلَيَّ جُنَاحٌ? فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ” هِيَ رُخْصَةٌ مِنَ اَللَّهِ, فَمَنْ أَخَذَ بِهَا فَحَسَنٌ, وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَصُومَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ ” )  رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari hadits Aisyah bahwa Hamzah bin Amr Al Aslami bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah aku berpuasa dalam keadaan safar?” Rasulullah menjawab, “Jika engkau berkehendak maka shoumlah, jika tidak maka berbukalah.” (H.R. Muslim).

Terlebih lagi sangat sayang sekali bila kita kehilangan pahala puasa Romadhon yang disediakan-Nya dengan tiada batas hanya untuk sebuah perjalanan yang sebenarnya tidak menyulitkan bagi kita. Allah menekankan { وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ  } artinya “Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al-Baqoroh : 184)

Demikianlan pandangan saya mengenai Ketentuan Perjalanan yang diperbolehkan untuk Berbuka Puasa.

Posted in fiqh keseharian | Leave a Comment »

Mengapa Hizbut Tahrir Selalu Puasa Duluan ?

Posted by dnux on September 11, 2007

Ya tidak mesti duluan sih, kadang2 bareng juga kok contohnya tahun 2007 ini (1428 H). Tergantung apakah rukyat di Indonesia mendahului ru’yat negeri lain atau tidak. Seringnya itu di Indonesia belum terlihat hilal pada maghrib, tapi terlihat hilal di waktu magribnya di Arab atau mungkin malah di Afrika sana, sementara di Indonesia sudah malam hari atau bahkan sudah akan subuh. Kalau masih ngejar sahur, ya sahur untuk puasa karena telah mendengar kabar itu (via sms dll).

Penetapan Awal/Akhir Ramadhan

Sesungguhnya hukum hukum puasa Romadhon telah diterangkan oleh Allah SWT secara gamblang dalam Surat AlBaqoroh ayat 173 hingga ayat 178. Dan telah datang juga hadits hadist dari Rasulullah yang diriwayatkan para sahabat secara marfu’ dari Rasulullah SAW.

Dasar penetapan awal puasa sesungguhnya telah jelas dari ayat AlBaqoroh 185, yaitu ( فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ) yang artinya : barangsiapa diantara kalian melihat bulan maka berpuasalah. Seruan ini apabila dibaca secara tekstual bisa diambil mafhum muwafaqohnya “barangsiapa yang melihat hilal maka dia harus berpuasa” tapi tidak boleh diambil mafhum mukholafahnya (makna pertentangan) yaitu “barangsiapa tidak melihat hilal maka dia tidak boleh berpuasa”

Oleh karena itu maka perintah (فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ) tidak menjadi fardhu ‘ain, tetapi menjadi fardhu kifayah dimana persaksian satu orang saja yang telah ru’yatul hilal dan orang itu adil, bisa menjadi landasan bagi kepala negara untuk menetapkan awal puasa. Untuk menetapkan akhir puasa maka jumhur menilai kesaksian satu orang saja bisa diterima, tetapi madzhab syafi’i menetapkan minimal kesaksian 2 orang untuk keperluan lebih hati hati saja.

Dalam perintah (فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ) mengandung pengertian umum bahwa satu orang adil telah ru’yatul hilal maka kesaksian dia berlaku untuk seluruh kaum muslimin dan sama sekali dalam nash tersebut tidak terkandung pengertian kesaksian itu dibatasi oleh mathla’ (lokasi ru’yatul hilal).

Demikian pula telah datang hadits hadits umum yang memperkuat hal tersebut seperti

 إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ yang artinya : ”Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal)”. (HR. Bukhari Muslim)

Semua dalil diatas mengandung pengertian umum bahwa kesaksian ru’yat seorang adil berlaku untuk semua orang tanpa melihat batas batas teritorial, karena kata “kalian” pada surat AlBaqoroh atau hadits diatas adalah “kalian, umat Islam” yaitu ditujukan untuk seluruh umat Islam, bukan orang arab khususnya madinah tempat ayat dan hadits itu diturunkan semata.

Andaikan pada masa sekarang masing masing negara menetapkan awal/akhir puasa berbeda dengan awal/akhir puasa negara lain, maka alasan mereka adalah karena masalah perbedaan mathla’ (tempat lahirnya bulan) karena menyandarkan pada hadits Kuraib yaitu

Diriwayatkan dari Kuraib bahwa Ummul Fadl telah mengutusnya untuk menemui Muawiyyah di Syam. Kuraib berkata, ‘Aku memasuki Syam lalu menyelesaikan urusan Ummul Fadl. Ternyata bulan Ramadhan tiba sedangkan aku masih berada di Syam. Aku melihat hilal (bulan sabit) pada malam Jum’at. Setelah itu aku memasuki kota Madinah pada akhir bulan Ramadlan. Ibnu Abbas lalu bertanya kepadaku dan menyebut persoalan hilal’. Dia bertanya, ‘Kapan kalian melihat hilal?’ Aku menjawab, ‘Kami melihatnya pada malam Jum’at’. Dia bertanya lagi, ‘Apakah kamu sendiri melihatnya?’. Aku jawab lagi: ‘Ya, dan orang-orang juga melihatnya. Lalu mereka berpuasa, begitu pula Muawiyyah’. Dia berkata lagi: ‘Tapi kami (di Madinah) melihatnya pada malam Sabtu. Maka kami terus berpuasa hingga kami menyempurnakan bilan-gan tiga puluh hari atau hingga kami melihatnya’. Aku lalu ber-tanya: ‘Tidak cukupkah kita berpedoman pada ru’yat dan puasa Muawiyyah?’. Dia menjawab: ‘Tidak, (sebab) demikianlah Rasulullah SAW telah memerintahkan kepada kami’.” (HR. Jama’ah kecuali Bukhari dan Ibnu Majah)”

Dalam hadits ini “seolah olah” menunjukkan bahwa ibnu Abbas telah menetapkan mathla’ sendiri untuk madinah yang berbeda dengan syam, dan hal ini menjadi justifikasi bagi sebagian besar umat Islam sekarang untuk melakukan penetapan awal/akhir Ramadhan berdasarkan wilayah teritorial masing masing.

Padahal, sebagaimana diterangkan Imam Shon’any dalam Subulus Salam bab Sholat Id (hadits ke 409), didalam hadits tersebut ibnu Abbas sama sekali tidak mengatakan penetapan puasanya yang berbeda dengan mu’awiyah adalah karena masalah perbedaan mathla’ atau juga karena tidak menerima khabar ahad dari Kuraib. Sama sekali tidak. Imam Shon’any mengatakan hal ini karena Ibnu Abbas semata mata karena lebih yakin bahwa Ramadhan memang benar-benar belum datang. (Lihat Subulus Salam halaman 277 – cetakan Darul Kutub Ilmiyah, Libanon). Dalam kitab yang sama pada penjelasan hadits ke 618 Imam Shon’any menegaskan kembali bahwa wajib tiap masing masing untuk beramal atas dasar keyakinann masing masing, bukan mengikuti dzon (dugaan).

Terlebih lagi hadits Kuraib tersebut masih diperselisihkan apakah hadits itu marfu’ atau mauquf, atau bahkan hadits itu adalah ijtihad semata. Dan bahkan “seakan” bertentangan dengan hadits yang beliau riwayatkan juga secara marfu’ : “Telah datang seorang Arab Badui kepada Nabi Muhammad SAW kemudian berkata, ‘Sungguh saya telah melihat hilal’. Rasulullah bertanya, ‘Apakah anda bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah?’ Dia menjawab, ‘Ya’. Rasulullah bertanya lagi, ‘Apakah Anda bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah?’ Orang tersebut menjawab, ‘Ya’. Lalu Rasulullah bersabda, ‘Wahai Bilal umumkan kepada manusia (masyarakat) agar mereka berpuasa besok.” (HR Imam yang lima, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah & Ibnu Hiban)

Dengan demikian dari penjelasan di kitab Subulus Salam tersebut dapat disimpulkan bahwa kesaksian ru’yat seorang adil dapat berlaku untuk penetapan awal/akhir puasa kaum muslimin lainnya. Dan setiap umat Islam wajib memulai/mengakhiri puasa berdasarkan keyakinannya. Yaitu bila yakin bahwa awal puasa telah datang maka wajib bagi dia berpuasa berdasarkan keyakinannya itu demikian pula wajib bagi dia untuk mengakhiri puasa Romadhon bila dia yakin bahwa Syawal telah datang.

Demikian juga telah berkata para Imam akan hal itu seperti pendapat Imam Syaukani yang menyimpulkan, “Pendapat yang layak dijadikan pegangan adalah, apabila penduduk suatu negeri telah melihat bulan sabit (ru’yatul hilal), maka ru’yat ini berlaku pula untuk seluruh negeri-negeri yang lain.” [lihat pula pendapat Imam Ibnu Hajar al-Asqalaniy; Fath al-Baariy; Bab Shiyaam].

Mendahului Puasa = Memecah Persatuan ?

Sungguh mengada ada bila dikatakan Hizbut Tahrir memecah persatuan umat karena memulai dan mengakhiri Romadhon berbeda dengan umat Islam lainnya baik itu di Indonesia atau di negeri negeri Islam lainnya. Padahal semua orang sangat mengetahui bahwa Hizbut Tahrir tidak pernah lelah dalam menyerukan kesatuan Umat Islam dibawah panji Khilafah yang insyaAllah sebentar lagi tegak.

Justru pendapat yang ditabani (diadopsi) oleh Hizbut Tahrir dalam penetapan awak akhir Romadhon dimana kesaksian ru’yat seorang adil berlaku bagi umat Islam sedunia adalah pendapat yang menyatukan umat Islam sedunia dan menghancurkan batas batas teritorial disebabkan terpecahnya umat Islam menjadi 57 negara yang kecil2 dan kerdil2 akibat nasionalisme.

Bila Hizbut Tahrir Indonesia dianggap memecah persatuan karena memulai puasa sendiri dan berbeda dengan umat Islam Indonesia, maka tuduhan yang sama harusnya ditujukan pula pada sahabat Ibnu Abbas (di Madinah) yang memulai puasa berbeda dengan Mu’awiyah (di Syam) padahal kedua wilayah itu masih sama sama dalam bingkai Daulah Khilafah Ummawiyah. Beranikah anda menuduh beliau memecah persatuan Khilafah Umayyah?

Kasus Syawal 1428 H – Indonesia : Belajar dari persatuan Muhammadiyah.

Bulan Oktober 2007 diperkirakan ijtima’ (konjungsi) terjadi pada tanggal 11 Agustus tepatnya 12.02 WIB. Garis ijtima’ sendiri telah membelah Indonesia menjadi bagian yang terlewati dan belum terlewati garis 0 derajad. Namun demikian Muhammadiyah telah menetapkan tanggal 12 Oktober, sementara NU menunggu sidang itsbat. Kalau HT sudah jelas : nunggu kesaksian saja .. gak usah pake sidang2an segala … Gambaran garis ijtima’ itu pada 11 oktober seperti berikut :

syawal1428-2.jpg

Dari gambar diatas terlihat seharusnya Kaltim, Sulteng, Sulut, Sulbar, Maluku dan Irian Jaya belum masuk syawal sebab masih dibawah 0 derajad. Namun karena semangat nasionalisme dan juga demi persatuan serta keutuhan warga Muhamadiyah, maka daerah daerah tersebut mengalah saja dan ikut ketentuan daerah yang sudah lebih dari 0 derajad.

Nah lo .. –  mengacu pada case yang sama – mengapa untuk kasus yang sama orang2 mempertanyakan pendapat HT Indonesia yang ngikut rukyatul hilal-nya orang lain di negeri seberang sana .. padahal HT Indonesia tidak melihat bulan, sam sebagaimana orang Maluku dan Irian Jaya belum 0 derajad. Jawabannya pun sebenarnya sama seperti pendapat Muhamadiyyah tadi (analoginya) : yang tidak melihat mengikut yang sudah melihat. titik.

Beranjak pada pendapat muhamadiyyah harusnya kita juga bisa bisa berpendapat “demi keutuhan dan persatuan umat Islam, mari kita awali dan akhiri puasa bersama sama“, yang belum mendapati bulan ikut saja mereka yang sudah mendapati bulan.

Wassalam
mNux

Posted in fiqh keseharian | 1 Comment »