Something inside my minds

Archive for December 7th, 2011

Jangan pisahkan antara Iman (Tauhid), Khilafah dan Jihad

Posted by dnux on December 7, 2011

Setidaknya ada beberapa seruan yang khas terdengar dari dua kelompok tertentu yaitu :

  1. Dakwah itu harus tauhid dulu jangan terburu buru menyerukan Khilafah karena khilafah akan terwujud bila tauhid sudah tertanam dengan benar diantara kaum muslimin Tak usah berteriak-berteriak khilafah di jalan.
  2. Jihad tidak harus menunggu khilafah. Mengatakan jihad hanya bisa dilakukan apabila ada khilafah maka bisa jadi perkataan ini adalah titipan penjajah asing untuk melemahkan semangat jihad

Semua perkataan diatas tidak bermaksud bahwa mereka menolak atau tidak merindukan Daulah Islam, namun hanya sebatas berbeda dalam masalah prioritas, fikroh ataupun thoriqoh/manhaj dengan kelompok yang dimaksud oleh dua peryataan diatas yaitu Hizbut Tahrir (HT) yang memang terlihat sangat getol dalam menyuarakan khilafah dan mungkin dinilai gatal bila dalam setiap ceramah tidak menyinggung masalah khilafah dalam materi ceramah, khutbah ataupun artikelnya.

Tidak ada yang salah dalam dua kalimat di atas, bahkan kedua statement di atas mengandung makna yang benar dan samar kesalahannya yaitu :

  1. bila mereka menisbatkan tuduhan itu kepada HT seakan akan yang mereka katakan itu 100% mencerminkan pikiran/ langkah dakwah HT padahal faktanya tidak demikian
  2. pembiasan atau pelebaran masalah yaitu yang harusnya adalah perbedaan thariqah/manhaj kemudian dilebarkan dilebarkan ke masalah ide/fikrah fiqh, tauhid dll

Kesalahan yang tidak bisa dideteksi dari dua ungkapan diatas adalah masalah fikiran/hati yaitu apakah sebenarnya pada si pengucapnya ada peluang dia menolak khilafah dan lebih memilih mempertahankan status quo saat ini yaitu berbagai bentuk negara yang terpecah belah dalam nasionalisme dan diterapkannya undang-undang jahiliyah di tiap-tiap negara tersebut. Wallahu’alam, yang jelas Allah sesungguhnya memuji dan merangkaikan tiga aspek di atas (Iman, Khilafah dan Jihad) dalam ayat-Nya yang mulia :

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللهِ أُولَئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَةَ اللهِ وَاللهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Qs. al-Baqarah [2]: 218).

Kok tidak ada khilafah di ayat itu ? Sekilas memang demikian, tapi bila dicermati makna hijrah yang hakiki yang dilakukan Nabi SAW adalah berpindahnya dari darul kufur (Makkah) ke Darul Islam (Madinah) maka sesungguh- nya urgensi hijrah pada saat ini adalah merubah atau mengalihkan status negeri Islam saat ini dari Darul Kufur ke Darul Islam. Hal itu dipertegas kemudian oleh Rasulullah SAW setelah beliau menakulkkan Makkah maka beliau bersabda :

لاَ هِجْرَةَ بَعْدَ فَتْحِ مَكَّةَ

Tidak ada Hijrah sesudah penaklukkan Mekkah

Sebab dengan ditaklukannya Mekkah maka seketika itu Makkah telah berubah (bergabung) menjadi Darul Islam sehingga tertutup peluang lagi untuk hijrah bagi penduduknya.

Dan khilafah adalah represntasi dari hijrah. Khilafah adalah sistem pemerintahan Islam yang dibangun diatas pondasi tauhid/ iman untuk menerapkan syariat Islam secara kaffah. Hijrah bisa dilakukan dengan berpindah ke wilayah yang telah menjadi Daulah Islam atau dengan merubah negeri mereka menjadi Darul Islam sebagaimana umat Islam di Yatsrib merubah wilayah mereka dari sebelumnya berpecah-pecah dalam kabilah menjadi satu entitas Darul Islam yang dipimpin oleh Baginda SAW

Pada masa sekarang maka ketika tiada Daulah Islam maka akan terbuka peluang hijrah ke Daulah Islam sebagaimana kaum Muhajirini atau terbuka peluang juga untuk menjadi kaum penolong yang wilayahnya mereka rubah secara sukarela menjadi Darul Islam (Khilafah) sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Anshar.

Tauhid dulu baru khilafah vs Rancangan UUD HT yang mendahulukan aqidah

Tentu HT juga berpendapat bahwa tauhid/iman adalah masalah yang harus diutamakan. Bahkan khilafah itu tidak akan tegak bila tauhid/ iman tidak tertancap dengan benar terutama kepada penyerunya atau kepada aktivis dakwahnya. Yang menjadi persoalan adalah: (1) sejauh mana dakwah tauhid itu dilakukan ? (2) sejauh mana cakupan dari tauhid yang dimaksud ? (3) apakah harus menunggu 100% bertauhid benar baru kemudian menyerukan khilafah ? (4) atau masyarakat harus 100% dulu bertauhid baru didengarkan kata khilafah kepada mereka ? (5) apakah buletin yang menyuarakan khilafah harus diboikot dulu karena tauhid masyarakat belum mantap ?

Rancangan Dustur/UUD yang dibuat HT pada Pasal 1 menyebutkan pentingnya aqidah dalam khilafah  : Akidah Islam adalah dasar negara. Segala sesuatu yang menyangkut institusi negara, termasuk meminta pertanggungjawaban atas tindakan negara, harus dibangun berdasarkan akidah Islam. Akidah Islam menjadi asas undang-undang dasar dan perundang-undangan syar’i. Segala sesuatu yang berkaitan dengan undang-undang dasar dan perundang-undangan, harus terpancar dari akidah Islam.

Pemaknaan pasal ini tidak berdiri sendiri dalam praktenya sebab aqidah adalah sesuatu yang abstrak. Karena itu harus diterjemahkan ke pasal 2 : Darul Islam adalah negeri yang di dalamnya diterapkan hukum-hukum Islam, dan keamanannya didasarkan pada keamanan Islam. Darul kufur adalah negeri yang di dalamnya diterapkan peraturan kufur, dan keamanannya berdasarkan selain keamanan Islam. Maka makna negara dibangun diatas tauhid adalah apabila keseluruhan hukum di negara itu adalah hukum Islam dan tidak ada satu undang-undang yang bertentangan dengan hukum Islam yang boleh dilegislasikan dan diterapkan di dalam negara.

Namun kemudian muncul pertanyaan : hukum Islam kan banyak dan kadang ada yang saling bertentangan. Maka hal ini dijawab di pasal ke 3 : Khalifah melegislasi hukum-hukum syara’ tertentu yang dijadikan sebagai undang-undang dasar dan undang-undang negara. Undangundang dasar dan undang-undang yang telah disahkan oleh Khalifah menjadi hukum syara’ yang wajib dilaksanakan dan menjadi perundangundangan resmi yang wajib ditaati oleh setiap individu rakyat, secara lahir maupun batin. Hukum Islam boleh berbilang, namun khalifah/imam-lah yang menetapkan aturan mana dari sekian aturan Islam yang berbeda yang diterapkan di masyarakat khususnya dalam ranah muamalah supaya terhindar dari sengketa. Mematuhi Imam pada hal yang dima’rufkan adalah kewajiban sebagaimana dalam QS 4:59

Meski demikian, khalifah/imam tidak boleh kebablasan. Dia tidak boleh menutupi kebebasan masyarakat dalam ber-pendapat, menyebarkan ilmu Islam yang bisa jadi tidak sesuai dengan pendapat Imam. Yang dilarang adalah masyrarakat dilarang menerapkan pendapat yang berbeda dengan Imam. Imam tidak boleh mengadopsi madzab aqidah ataupun madzhab fiqh secara mutlak. Dia cukup mengadopsi hukum hukum yang sekiranya tidak diadopsi/ditetapkan maka akan terjadi konflik di masyarakat.

Dalam pasal 4 disebutkan : Khalifah tidak melegislasi hukum syara’ apa pun yang berhubungan dengan ibadah, kecuali masalah zakat dan jihad. Khalifah juga tidakmelegislasi pemikiran apapun yang berkaitan dengan akidah Islam. Hanya saja keluasan dalam RUU pasal 4 diatas kemudian direspon secara serampangan dengan perkataan berikut “Hal ini berarti sekulerisasi dan liberalisasi terhadap syari’at Ibadah selain zakat dan jihad bahkan aqidah Islam. Padahal di zaman Nabi dan era Khulafaur rasyidin mereka jugalah yang menentukan batasan-batasan aqidah dan ibadah yang shohih, tidak hanya dalam perkara zakat dan jihad semata.” Sekulerisasi dan Liberalisasi itu apa ? jangan menafsirkan istilah yang jauh panggang dari api. Membolehkan berbedanya tata cara ibadah justru merupakan hasil dari memahami syara khususnya hadits nabi yang memang memungkinkan terjadinya perbedaan dalam ibadah sebagaimana perbedaan imam madzab

Ketidakpantasan khalifah mengadopsi sebuah madzab juga tercerminkan dari sikap Imam Malik yang dua kali menolak permintaan Khalifah Al-Manshur untuk menyebarluaskan alMuwatho ke seluruh negara sebagai pegangan para Qodhi. Penolakan itu beliau ulang pada masa khalifah berikutnya yaitu Harun AlRasyid yang juga bermaksud untuk menjadikan kitab Muwatho sebagai kitab resmi negara. Terlebih yang dimaksud dalam pasal 4 diatas bukan berarti kemudian Daulah membiarkan penyimpangan dalam masalah ibadah ataupun aqidah. Tentu hal-hal yang menyimpang secara qothi akan dilanggar. Pembahasan hal tersebut secara panjang lebar dituangkan dalam buku HT lainnya yang berjudul “Nidzom Uqubat fil Islam” atau “Sistem Sanksi dalam Islam”

Tauhid dulu baru Khilafah ? bagaimana dengan kajian Ekonomi Islam ?

Apakah urutan itu adalah dari Rasulullah SAW bukan ? Sebab bila itu adalah perkataan Rasulullah SAW maka mutlak harus kita terima dan langsung dilaksanakan bila tidak ada dalil lain yang bertentangan atau memungkin penafsiran lain. Namun pada faktanya pernyataan diatas adahal saran dari manusia biasa saja yang tidak mutlaq kebenarannya. Bukan berarti tidak benar, namun ada kemungkinan tidak benar.

Penerapan pada Individu : saat ini dalam keadaan apapun kualitas iman dan islam kaum muslimin pada saat ini maka mereka pada dasarnya beraqidah Islam ketika mereka beriman kepada Allah SWT, malaikat, kitab, nabi2, hari kiamat & qodho qodar. Mereka juga wajib melaksanakan seluruh kewajiban Islam sejak mereka menjadi mukalaf yaitu melaksakan sholat, berpuasa, zakat, bermuamalah Islam, berhukum dengan hukum Islam termasuk untuk berbaiat kepada Khalifah bila ada.  Lalu bagaimana meletakkan tauhid dulu baru khilafah ? Bila yang dimaksud adalah seseroang harus beraqidah Islam dulu baru kemudian melaksanakan hukum Islam maka hal itu tentu sangat benar dan sepertinya tidak perlu panjang lebar dibahas. Demikian juga untuk mendalami aqidah supaya terbebas dari syirik yang bisa menggu-gurkan amal atau menyebabkan dosa besar maka hal tersebut jelas harus selalu dikaji dan dikaji beriringan dengan peng-kajian, penelaahan hukum Islam yang juga harus dijalankan seperti sholat, puasa termasuk pula hukum pemerintahan yaitu khilafah.

Penerapan pada Masyarakat : ada yang mengatakan bahwa masyarakat harus baik dulu aqidahnya agar khilafah tegak. Maka hal itu sangat benar 100%. Yang menjadi pertanyaan adalah : apakah mengunggu semua anggota masyarakat baik dulu aqidahnya atau cukup sebagian dari mereka ? Bercermin dari fakta dakwah Rasulullah SAW ternyata dijumpai bahwa Rasulullah SAW tidak menunggu masyarakat Makkah atau Madinah beriman 100% untuk kemudian menerapkan Islam secara kaffah dalam wujud pemerintahan Islam, namun ternyata baru sebagian dari mereka saja yang beriman baru kemudian beliau hijrah ke Madinah. Kunci sukses dari dakwah Rasulullah SAW adalah dukungan tokoh-tokoh masyarakat Yatsrib yang tentu mereka sudah beriman dan membaiat beliau SAW sebagai penguasa atas mereka.

Karena itu maka seruan kepada khilafah juga tidak ada dalilnya untuk dibatasi hanya boleh disampaikan ketika masyarakat sudah beriman seluruhnya. Adapun firman Allah SWT berikut :

وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ

yang artinya : Allah berjanji kepada orang orang yang beriman diantara kalian dan (mereka) beramal sholeh, bahwa mereka akan dijadikan khalifah dimuka bumi (QS 24:55), maka di ayat mulia tersebut tidak ada indikasi pembatasan bahwa khalifah (pergantian kekuasaan) hanya akan diberikan setelah mereka semuanya beriman dan beramal sholeh. Justru ayat itu menunjukkan bahwa khalifah hanya akan diberikan kepada sebagian dari mereka yaitu yang beriman dan beramal sholeh, tidak kepada seluruh masyarakat. Artinya memang akan tetap ada dari masyarakat yang tidak beriman dan/atau tidak beramal sholeh pada saat khilafah itu tegak atau pada saat upaya perwujudannya.

Sesungguhnya apabila aktivitas dan seruan HT yang sering terlihat di public adalah tuntutan penegakan khilafah, maka tidak berarti HT tidak mendahulukan aqidah ataupun melalaikan kajian akhlaq dan muamalah syababnya. Setiap daris atau calon anggota HT wajib untuk memulai dengan kitab Nidzomul Islam yang dua bab pertama membahas fundamental aqidah Islam yaitu mengenai Thoriqul Iman (Jalan Mencapai Iman) diikuti dengan Qodho Qodar. Dua pembahasan itu mengeluarkan siapapun yang ikut halaqoh untuk membangun aqidah dengan penuh kesadaran, bukan atas dasar taqlid dimana taqlid dalam aqidah merupakan seburuk-buruknya taqlid. Demikian pula dengan mengkaji qodho qodar yang benar maka syabab HT akan menjadi syabab dinamis yang termotivasi dan tergerak untuk menjadi agen perubahan, bukan menjadi seorang fatalis yang menunggu perubahan tanpa aktif merubah faktor penyebab keadaan itu sendiri.

mendakwahkan Ibadah & Ekonomi tapi tidak mendakwahkan Khilafah

Satu sisi ketika mereka mengatakan bahwa dakwah harus dari Tauhid dulu namun toh pada kenyataanya mereka juga berceramah masalah fiqh ibadah dan muamalat bahkan membuat jaringan komunitas penguasa muslim. Hal ini sangat bagus bahkan saya juga senang membaca artikelnya. Namun menjadi pertanyaan dan sekaligus menjadi kontradiksi ketika mereka pada prakteknya ternyata tidak membatasi dakwah pada tauhid saja, namun mereka berdakwah yaitu memperbaiki seluruh aspek dari umat Islam: minus aspek khilafah. Apa yang menyebabkan harus dibedakan antar hukum Islam itu ?  Dakwah tauhid jangan dipisahkan dari khilafah karena dua hal itu sebenarnay tidak terpisah. Imam Ghazali dalam Ihya berkata : “Agama dan kekuasaan adalah saudara kembar. Agama adalah pondasi dan kekuasaan adalah penjaganya. Sesuatu yang tidak punya pondasi akan ambruk, dan suatu yang tidak punya penjaga pasti akan lenyap

Menggembar-gemborkan Khilafah di jalan-jalan

Memang apa masalahnya? Mari simak perkataan sahabat ketika membaiat Rasulullah SAW di Aqobah : Dari Sahabat Ubadah bin Shamit “Kami telah berbai’at kepada Nabi saw untuk senantiasa mendengar dan mentaati perintahnya, baik dalam keadaan yang kami senangi maupun yang tidak kami senangi, dan kami tidak akan merebut kekuasaan dari yang berhak (sah), dan agar kami senantiasa mengerjakan atau mengatakan yang haq dimanapun kami berada, tidak takut akan celaan dari orang-orang yang mencela.” (HR. Bukhari). Itulah janji yang dikatakan oleh para sahabat Anshar : Mengatakan yang haq dimanapun kami berada, tentu ini adalah kalimat mutlaq yang menunjukkan arti dimanapun, baik itu di depan penguasa itu ataupun di tempat umum ataupun membicarakannya di tengah masyarakat untuk membentuk opini, menyatukan pendapat dan gerak masyarakat untuk meluruskan penguasa agar kembali kepada jalan yang benar.

Lebih mengherankan bila kemudian mengkritik dakwah Islam di jalan-jalan yang Islami namun tidak mengkritik demonstrasi yang mendakwahkan solusi-solusi yang berasal dari ide/hukum kufur ? Demikian juga tidak ada kritik ketika banyak lelaki wanita berduyun duyun mengikuti jalan sehat dengan bercampur baur tanpa batas. boleh kritik namun harus adil dan proposional juga. Pandangan saya tentang hukum syara terkait masalah demonstrasi bisa dijumpai di blog saya : http://dnuxminds.wordpress.com/2011/04/14/penjelasan-dan-hukum-syara-terkait-demonstrasi-unjuk-rasa/

Menyerukan Khilafah, berpangku tangan dan Meninggalkan Jihad

“Khilafah tidak akan terwujud dengan berteriak teriak di jalanan saja”. Demikian ungkapan yang disampaikan oleh ikhwan jihadis. Ungkapan ini mengadung kemajuan daripada kelompok pertama yang diam saja terhadap upaya penegakkan khilafah walau sebenarnya mereka tidak mau disebut berdiam diri. Setidaknya ungkapan diatas lebih terlihat visi masa depan umat Islam untuk hidup dibawah Khilafah (Darul Islam) dan ada upaya keras untuk meninggalkan hukum jahiliah.

Yang perlu diluruskan disini adalah, yakini apabila ungkapan diatas sekaligus tuduhan ke HT. Kalau dikatakan HT tidak mengorganisir jihad maka itu benar. Namun bukan berarti HT meninggalkan Jihad. HT berpen-apat bahwa jihad tetap ada hingga hari kiamat sebagaimana sabda masyhur dari Nabi SAW, namun HT adalah partai politik yang bergerak dibidang politik khususnya dakwah dan amar ma’ruf nahi mungkar bil lisan. Lagipula yang wajib melakukan jihad adalah individu sebab seruan syari itu jatuh ke individu. Syabab HT dipersilahkan bahkan didorong untuk berjihad bila negerinya diserang oleh kaum kafir. Namun aktivitas itu adalah aktivitas individu, bukan aktivitas HT. HT berjuang secara politis yaitu melalui seruan dan himbauan-himbauan. Contoh praktenya adalah HT selalu menyerukan kepada penguasa negeri Islam agar mengirimkan pasukan ke Palestina, bukan sekedar mengirimkan dana dan obat-obatan saja. HT juga memotivasi petinggi petinggi militer di seluruh negeri untuk bergerak membantu saudara-saudara mereka yang tertindas di negara negara yang sedang dijajah. Mengenyahkan Israel adalah solusi tunggal bagi Palestina, bukan perundingan & perdamaian.

Bahkan lebih dari yang dipahami oleh sebagian besar umat Islam termasuk kelompok yang menekankan jihad adalah untuk mengusir pasukan asing dari negeri yang terjajah, maka sesungguhnya visi jihad dalam pandangan HT bukan hanya untuk mempertahankan dan mengusir pasukan penjajah (defensif), namun termasuk untuk meluaskan wilayah Daulah Islam (Offensive) hingga Islam bisa tersebar ke seluruh dunia dengan dakwah dan jihad. Dalam kitab Daulah Islamiyah syaikh Nabhani mengatakan : Politik luar negeri ini berdiri di atas pemikiran yang tetap dan tidak akan berubah, yaitu penyebarluasan Islam ke seluruh dunia pada setiap umat dan bangsa. Inilah asas yang di atasnya dibangun politikluar negeri Daulah Islam. Politik luar negeri tersebut dijalankan dengan metode yang tetap dan tidak pernah berubah yaitu jihad, walaupun para pemegang kekuasaan berbeda-beda. Metode ini tetap berlaku di sepanjang masa semenjak Rasul saw menetap di Madinah hingga berakhirnya Daulah Islam yang terakhir.

Mengusir penjajah dengan jihad adalah kewajiban. Namun jangan setelah penjajah terusir justru umat Islam saling berperang karena perbedaan visi antara ingin menegakkan daulah Islam dan menegakkan negara sipil sekuler. Karena itu disamping jihad mengusir pasukan asing, yang harus dilakukan adalah “berjihad” mengusir pemikiran kufur, menyamakan pikiran dan perasaan masyarakat untuk hidup dibawah Daulah Islam yang akan menegakkan Tauhid dan Jihad.

Kontradiksi ungkapan “Tegakkanlah Daulah Islam dalam hati kalian niscaya akan ditegakkan Daulah Islam di negara kalian”

Kalimat teresebut sangat masyhur disampaikan oleh Syaikh Albani. Saya tidak hendak meyoroti makna sekaligus metodologi yang dimaksud dalam ungkapan itu. Hanya sering sekali terjadi kontradiksi dengan statement dari banyak syabab pendakwah yang mengatakan bahwa negeri Islam semisal Arab Saudi atau Indonesia adalah Daulah Islam. Lha bila Arab Saudi adalah Daulah Islam, lalu buat apa syaikh Albani menyampaikan ungkapan yang seakan akan belum ada Daulah Islam saat ini sehingga perlu dimulai dengan menancapkan di hati dulu ? Tentu korelasi positif dari ungkapan itu adalah saat tidak ada daulah Islam atau darul islam atau khilafah maka perlu ditancapkan di hati semoga wujud Daulah Islam (khilafah) sebenarnya. Hanya saja memang banyak dari kita yang segan untuk mengakui bahwa negara kita adalah termasuk Darul Kufur, karena kuatir istilah Darul Kufur itu berimplikasi pada kekufuran seluruh anggota masyarakat di dalamnya. Padahal yang dimaksud disini yang kufur adalah sistem hukumnya, sebagaimana Rasulullah SAW sendiri juga pernah tinggal di Darul Kufur Makkah sebelum hijrah.

Demikian juga ada beberapa ikhwan yang mengatakan “kami juga ingin tegakknya Daulah Islam, namun bukan dengan cara yang yang berteriak teriak di jalan, tapi menasehati penguasa diam diam”. Bagi saya hal itu tidak masalah karena sah untuk ikhtilaf dalam hal fikrah dan/ataupun thariqah, namun selayaknya tujuan khilafah itu disampaikan dengan jelas kepada masyarakat agar masyarakat tidak terjadi bingung dalam menanggapi perlu tidaknya atau urgensitas dari Khilafah.

Karena itu maka sekarang bukan lagi membeda dan memisahkan antara dakwah tauhid, khilafah dan jihad, karena tiga hal itu adalah serangkaian aktivitas yang dengannya akan tercapai kejayaan Islam dan muslimin, tidak salah satunya tidak salah duanya, tapi harus ketiga tiganya wujud dalam dunia Islam saat ini dan selamanya. Khilafah tak akan tegak tanpa tauhid dan amal sholeh pejuangya, demikian juga tanpa khilafah maka dakwah tauhid akan berjalan tidak optimal karena tidak bisa membungkam mereka yang menjadi sumber kerusakan aqidah. Demikian pula jihad tidak akan memberikan hasil maksimal bila hanya diorganisir oleh kelompok sipil saja, dan tidak digerakkan oleh sebuah negara. Wassalam. dnux-

 

Posted in aqidah, darul islam, darul kufur, hizbut tahrir, manhaj | Leave a Comment »

Tata Cara (Tertib/Urutan) Pengangkatan Imam Sholat

Posted by dnux on December 7, 2011

pemilihan ketua masjid merupakan salah satu diantara masalah yang sering muncul manakala sebuah masjid digunakan oleh banyak kaum muslimin dari beberapa golongan/madzhab dll. permasalahan ini bukan masalah baru namun sudah hal yang telah berlangsung sejak era imam madzhab dan para imam madzab-pun telah memberi panduan bagaimana cara menentukan siapa yang layak menjadi imam masjid atau imam sholat. berikut yang bisa saya paparkan dari kompilasi beberapa sumber yang saya ketahui

Dalil Kriteria yang layak menjadi Imam Sholat:

يؤم القوم أقرؤهم لكتاب الله . فإن كانوا في القراءة سواء . فأعلمهم بالسنة . فإن كانوا في السنة سواء . فأقدمهم هجرة . فإن كانوا في الهجرة سواء ، فأقدمهم سلما . ولا يؤمن الرجل الرجل في سلطانه . ولا يقعد في بيته على تكرمته إلا بإذنه

(صحيح مسلم : 673)

Terjemahannya “Orang yang akan mengimami suatu kaum adalah orang yang paling ahli membaca Kitab Allah, maka bila mereka dalam bacaannya itu sama, maka yang lebih alim (tahu) tentang Sunnah Rasul; apabila mereka tentang Sunnah adalah sama, maka hendaklah diangkat jadi imam orang yang lebih dahulu pergi hijrah; jika mereka hijrahnya sama, maka hendaklah diangkat orang yang lebih tua umurnya. Dan janganlah seorang mengimami orang lain diw wilayah kekuasaan orang itu, dan janganlah ia duduk di tempat duduk orang lain kecuali dengan izinnya.” (HR Muslim).

Catatan : lafadz ولا يؤمن  pada hadits riwayat muslim diatas ditulis ولا يؤم   pada riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah (semua sahih) dalam hadits diatas dituliskan dengan sehingga penerjemahan yang benar adalah : jangan mengimami

Dalam hadits diatas ada dua aspek yang harus diperhatikan tentang masalah imam shalat :

  1. Kelayakan imam sholat, yaitu berkaitan dengan prioritasi/urutan menjadi imam sholat berdasarkan skills-nya dalam masalah agama
  2. Kekuasaan imam sholat, yaitu berkaitan dengan boleh tidaknya seseorang boleh menjadi imam sholat atas orang lain di suatu wilayah/tempat tertentu

Terkait dengan prioritas/urutan menjadi imam maka hal ini memang sudah sangat sering dibahas di pengajian-pengajian yaitu bahwa yang diutamakan untuk menjadi imam sholat adalah dia yang أقرؤهم لكتاب الله paling baik bacaan Al-Qurannya, paling ‘alim hadits dll.

Namun sebagai catatan hal ini ada ikhtilaf diantara ulama apakah makna أقرؤهم لكتاب الله  paling baik bacaan disana maknanya artinya adalah paling bagus suara & makhraj-nya ataukah yang paling banyak hafalannya dan masing-masing ada argumennya, namun itu bukan fokus tulisan ini.

Yang menjadi fokus di tulisan ini adalah barangkali banyak di antara kita yang tidak tahu atau mungkin abai pada kententuan yang kedua yaitu terkait wilayah kekuasaan menjadi imam sholat, dimana ada larangan tegas bahwa seseorang dilarang mengimami orang lain di wilayah kekuasaan orang lain tersebut kecuali atas seizin orang lain tersebut. Artinya : seseorang harus legitimate menjadi imam sholat di area tersebut sebelum memimpin sholat itu sendiri. Bahkan ada celaan bagi mereka yang memimpin sholat suatu kaum sementara kaum itu enggan dipimpinnya :

ثلاثة لا ترفع صلاتهم فوق رءوسهم شبرا رجل أم قوما وهم له كارهون وامرأة باتت وزوجها عليها ساخط وأخوان متصارمان

Terjemahannya “Ada tiga golongan yang tidak diangkat sholat mereka diatas kepala mereka ; seorang laki laki yang mengimami kaum sedangkan mereka enggan kepada dia, seorang wanita yang bermalam sementara lelakinya sedang mura dan dua orang bersaudara yang saling bermusuhan” (Ibnu Majah, Al-Mundziri – Hasan)

Karena itu siapa saja yang menjadi imam harus yaqin bahwa dia tidak dienggani oleh yang diimaminya, atau bila tidak maka pahala sholatnya terancam tidak naik ke sisi Allah SWT.

Lalu siapa yang sebenarnya legitimate untuk memimpin sholat ? Yang legitimate untuk memimpin sholat tentu adalah mereka yang telah ditunjuk sebagai imam sholat. Jadi pertanyaan mendasarnya adalah : bagaimana tatacara pengangkatan imam sholat ?

Urutan yang Layak menjadi Imam Sholat

Berikut pendapat 4 madzab yang saya cuplikan dari kitab Fiqh ‘Ala Arbaah Mahadzib karya syaikh Al-Jazairy:

  • Hanafiyah : Paling tahu hukum sholat > paling wara’ > paling baik tilawahnya > paling duluan masuk islam > paling tua > paling bersih bajunya dll, semuanya ini dengan catatan : bila tidak ada penguasanya disitu, bila ada maka penguasa lebih utama demikian juga tuan rumah, bos pegawai dst.
  • Syafiiyah : diutamakan adalah wali (gubernur) di wilayahnya > imam rowatib > tuan rumah, bila tidak berlaku hal diatas maka dipilih berdasarkan yang paling faqih > paling baik bacaanya > paling zuhud, wara’ > > paling dulu Islamnya > paling baik nasabnya  > paling bersih baju dan  badannya dst
  • Malikiyah : imam (khalifah) atau wakilnya walau disitu ada orang yang lebih faqih darinya > imam rowatib > tuan rumah > paling tahu hukum sholat > paling tahu hadits dan paling hafal >  dst
  • Hanabilah : faling faqih > paling faqih + paling bagus bacaanya > paling bagus  bacaanya > dst, kemudian yang manusia yang paling berhak menjadi imam di rumah adalah sohibul bait, imam rowatib bula untuk masjid dst.

Dari pendapat para imam diatas dapat disimpulkan bahwa yang didulukan untuk dijadikan imam adalah penguasa untuk wilayah baik wilayah kenegaraan atau wilayah masjid, wilayah rumah dll. Pada daerah yang tidak ada penguasanya maka baru yang diutamakan adalah faktor kefaqihan, bagusnya bacaaan dst.

Karena itu mekanisme pengangkatan imam rowatib di suatu masjid menjadi sangat penting karena dialah yang berhak untuk memimpin sholat dibanding siapapun yang hadir di masjid itu meskipun bisa jadi yang hadir pada saat ini ada orang-orang yang lebih faqih, lebih banyak hafalan AlQuran, Hadits dst.

Terkait Pengangkatan Imam Masjid (*sumber : Ahkam Sulthoniyah Imam Mawardi)

Pengangkatan imam sholat tergantung dari jenis masjid itu sendiri.

1.      Masjid Jami atau Masjid Negara

Masjid jami adalah masjid yang pengelolaanya berada dibawah wewenang negara. Imam rowatib masjid jami ditetapkan oleh negara yaitu oleh khalifah atau oleh naqib/wakil-nya baik itu Wali (Gubernur) atau Amil (Bupati) dst. Imam Masjid Jami digaji dari Baitul Mal (Kas Negara). Dia berhak mengangkat muadzin. Bila Imam Masjid Jami telah selesai memimpin sholat berjamaah maka tidak  diperbolehkan ada sholat jamaah lagi sesudahnya

 2.      Masjid Umum

Masjid umum adalah masjid yang dibangun oleh kaum muslimin di samping jalan raya dan perkampungan mereka. Yang menjadi imam adalah yang mereka tunjuk, khalufah dilarang ikut campur tangan. Jika jamaah masjid berbeda pendapat dalam pemilihan imam maka yang diberlakukan adalah suara terbanyak. Bila suaranya berimbang maka khalifah memilihkan untuk mereka untuk meng-hentikan konflik.  Jika seseorang membangun masjid, maka ia tidak secara otomatis lebih berhak atas jabatan imam. Ia dan tetangga-tetangganya yang lain sama posisinya dalam jabatan imam dan adzan

Sengaja saya garis bawah dan tebal perkataan “Ia dan tetangga-tetangganya” untuk menunjukkan bahwa pemilihan imam masjid adalah oleh warga sekitar masjid, bukan oleh orang yang bukan merupakan warga masjid tersebut, terlebih bila dikaitkan kembali pada hadits “jangan seorang mengimami suatu kaum di lain wilayah kekuasaannya”, wilayah kekuasaan tentu maknanya adalah rumahnya, kampungannya atau negaranya, bukan rumah orang lain, kampung orang lain atau negara lain.

Yang menarik dari masalah ini adalah, bahkan hingga Imam Mawardi menuliskan masalah pengangkatan imam sholat dalam kitab siyasah (politik)-nya yang sangat terkenal yaitu Ahkam Sulthoniyah. Hal Ini menunjukkan bahwa keberadaan  Imam (khalifah) sangat penting untuk memecahkan sekaligus menyatukan umat Islam, khususnya terkait persengketaan antar golongan sebagaimana kaedah syara “Amrul Imam yarfaul khilaf” : perintah Imam menghilangkan perselisihan.

Demikianlah tulisan ini semoga bisa menjadi bahan pertimbangan dalam pemilihan imam masjid ataupun imam sholat di sekitar kehidupan kita. Wallahu a’lam & Wassalam

dnux – 7 Desember 2011

Posted in fiqh keseharian, sholat | 2 Comments »

 
Follow

Get every new post delivered to your Inbox.