Hehehe … provokatif banget judulnya. Tapi memang begitu, jangan menabung di bank syariah sampai anda tahu benar makna tabungan atau menabung itu sendiri. Kalau menabung di celengan rumah atau di bawah bantal sudah jelas, yaitu menaruh di tempat kita sendiri, tidak melibatkan orang lainnya sehingga tidak masuk dalam cakupan istilah muamalah. Kalau menabung di bank Ribawi yang dengan bunga, tentu gak usah dibahas panjang lebar disini, cukup satu kata : Haram ! (yang ngotot halal ya silahkan saja mempertanggung-jawabkan pendapatnya tersebut di hari kiamat) [ notes : saya garis bawahi kemudian di bold kata2 "yang dengan bunga", sebab ternyata ada Bank Ribawi yang bisa menghapuskan item riba, untuk detailnya tanyakan pada CS bank tsb apakah bisa menghapus item riba-nya]
Sedangkan “menabung” di bank itu tentu melibatkan pihak kedua yaitu bank itu sendiri sehingga terkategori sebagai aktivitas muamalah. Dalam muamalah harus jelas hukumnya, apakah menabung di bank masuk kategori (1) menitipkan uang ke Bank ? atau (2) meminjamkan uang kepada Bank ? atau (3) menghutangi si Bank ? atau (4) menginvestasikan uang untuk diolah bank tersebut ?
Semisal seorang laki dan wanita berumah tangga, harus jelas apakah aktivitas ber-rumah tangga itu merupakan nikah atau sekedar kumpul kebo. Jadi istilah berumah tangga itu sendiri harus jelas aktivitasnya, karena beda aktivitas tentu beda konsukuensinya.
Demikian pula dalam “menabung”, konsukuensi (hak/kewajiban) antara menitipkan tentu berbeda dengan menghutangi. Barangkali diantara kita ada yang berkata : “kan sama saja, yang penting naruh uang lalu kembali sejumlah itu + keuntungannya”. Ya, ini adalah akibat dari pemikiran yang tidak tahu atau tidak peduli bagaimana Syariat Islam mengatur masalah muamalah, karena walupun sama-sama menghasilkan anak yang membahagiaan rumah tangga, namun nikah dan kumpul kebo tentu beda hukum dan konsukuensi di dunia dan di akherat.
Tulisan ringkas ini mencoba menyajikan mendetailkan makna terselubung dari istilah menabung serta sedikit menyajikan konsukuensi dari beberapa hukum muamalah yang biasanya dianggap orang masuk dalam pengertian menabung :
1. Menitipkan
Dalam fiqh, akad mentipkan disebut sebagai akad Wadi’ah yaitu “Akad yang dilaksanakan untuk menjaga sesuatu yang dititipkan”. Akad ini pada dasarnya adalah akad tolong menolong, bukan akad imbal jasa dengan upah (ijaroh)