Something inside my minds

Archive for the ‘ekonomi islam’ Category

Absurditas Teori Invisible Hands & Etika Bisnis Adam Smith

Posted by dnux on October 21, 2009

summary : adam smith sendiri pada masa akhirnya ternyata kuatir bila teori invisible hands & pasar bebas justru memunculkan ketimpangan/ ketidakdilan.

Teori invisibadamsmith-sentimentsle hands dikenalkan oleh Adam Smith (1723-1790) di dalam bukunya The Wealth of Nation (1776). Pandangan tersebut mengatakan bahwa pasar yang baik adalah pasar yang dibentuk oleh kompetisi antara penawaran dan permintaan. Negara harus tidak boleh mengintervensi pasar dalam bentuk apapun (semisal penetapan harga barang, upah kejra, dll) agar tercipta harga yang wajar sebagai wujud keseimbangan dari kompetisi bebas antara kekuatan penawaran dan kekuatan permintaan. Biarkan pasar digerakkan oleh kekuatan tersembunyi yang akan menyeimbangkan antara supply dan demand. Peran Negara dianggap justru akan mengganggun terciptanya efisiensi produksi dan distribusi yang seharusnya terjadi karena dorongan untuk memenuhi peningkatan permintaan.

Ide invisible hands secara langsung mendorong tuntutan kebebasan berekonomi termasuk diantaranya adalah kebebasan berproduksi dimana individu individu haruslah dapat mengembangkan kemampuan dan kuantitas produksinya sehingga diharapkan tercapainya kemakmuran yaitu kondisi dimana masyarakat bisa mendapatkan barang dan jasa semurah mungkin. Untuk mewujudkan hal itu maka masyarakat harus bisa mengakses semua bentuk resources baik itu berupa modal capital, bahan baku industri, mesin, tenaga kerja, dan lain lain agar tercipta produksi secara missal. Inilah semangat dari kapitalisme klasik yang melahirkan revolusi industri

Revolusi industri sendiri dalam sejarahnya disamping meninggalkan efek positif berupa inovasi tekhnologi produk dsb, namun justru lebih banyak efek negatifnya baik dalam aspek sosial maupun dalam aspek ekonomi itu sendiri. Revolusi industry terbukti justru hanya menciptakan kemakmuran bagi kalangan kapitalis borjuis saja sementara kalangan masyarakat khususnya pekerja buruh tidak merasakan hal yang sama. Derita buruh pabrik pada revolusi industry tidak ada bedanya dengan penderitaan kaum buruh tani pada masa feodalisme merkantilisme. Ibaratnya, revolusi industri kapitalisme klasik tiada lain sekedar melanjutkan sejarah feodalisme dan merkantilisme yang menciptakan masyarkat menderita

Karenanya ide invisible hands dikritik habis baik oleh kalangan Marxis mapupun kapitalis Keynessian yang intinya mengatakan tugas negaralah untuk melindungi warga dari penindasan sehingga Negara harus intervensi ke pasar. Dan tidak tepat pula untuk mengatakan invisible hands adalah God’s hand sebagaimana yang disampaikan oleh Adiwarman Karim dalam sebuah bukunya dimana beliau beralasan bahwa bisa jadi Adam Smith terinspirasi oleh perdagangan maju bangsa Arab (Islam) dimana Negara dilarang untuk mengintervensi harga di pasar sebagaimana perintah dari nabi Muhammad SAW terkait hal tersebut. Adiwarman Karim sendiri sebenarnya juga menggarisbawahi bahwa bedanya Invisible Hands dengan ekonomi Islam adalah bahwa ekonomi islam sendiri masih mengenal intervensi ke pasar namun bukan berupa kebijakan penetapan harga, upah dll.

Read the rest of this entry »

Posted in ekonomi islam, krisis ekonomi, pandangan politik, pencerahan | Leave a Comment »

Mendambakan Sistem Ekonomi Islam

Posted by dnux on August 15, 2008

Gejala :

  • HSBC, Lloyds TSB, Standard Chartered, Citigroup ikut  membuka units Islamic Banks
    • Rasio Profit Sharing selalu lebih tinggi dari Bank Konvensional (Di Inggris untuk mortgage : 4.75-5% APR conventional rate, 6.16-6.45% APR Islamic rate)
  • Ekonomi Islam di Indonesia masih identik dengan perbankan syariah, takaful, gadai syariah (+ ZIS, reksadana & obligasi syariah)
  • Mata Uang Islam (Dinar/Dirham)
    • Sudah menggejala di masyarakat, namun baru sebagai saving dan hedging
    • OPEC (28/11/07)  : Iran & Venezuela mengusulkan transaksi minyak dg dinar, tidak lagi dalam $US  diamini Wapres JK

Download :

http://www.scribd.com/doc/4780896/Mendambakan-Sistem-Ekonomi-Islam

Posted in ekonomi islam, krisis ekonomi | Leave a Comment »

Masalah (yang katanya) Riba pada Tabungan Syariah

Posted by dnux on August 11, 2008

Di tengah maraknya geliat Bank Islam yang membuat raksasa bank kapitalis seperti HSBC, Lloyds TSB, Standard Chartered, Citigroup latah membuka Unit Bank Islam, persoalan bank syariah di Indonesia mash menumpuk, diantaranya adalah adanya keraguan masyarakat untuk menggunakan bank syariah dengan anggapan masih mengandung riba. Apa benar ?

Tentu pembahasan rinci mengenai hal tersebut tidak cukup hanya dituangkan di blog, lha wong berbagai makalah & seminar nasional + internasional sudah banyak dilakukan untuk mengatasi hal tersebut. Kareneanya tulisan lebih kearah pendapatan penabung dari bank, tidak fokus ke pendapatan bank karena njilmet meski kesimpulannya juga menyentuh hal itu. ..

Di bank syariah, nasabah dapat menabung dengan dua cara yaitu dengan Skim Titipan (Wadiah) atau  dengan Skim Investasi (Mudharabah).

Akad Wadhiah terbagi dua yaitu :

  1. Wadhiah Dhamanah  : Titipan dengan izin tertitip boleh pemanfaatan harta titipan. Diletakkan dalam pool of fund untuk dikembangkan oleh tertitip.
  2. Wadhiah Amanah : Titipan tanpa kebolehan izin memanfaatkan harta titipan: contoh : Safe Deposit Box

Sedangkan Akad Mudharabah juga ada dua :

  1. Mudharabah Mutlaqah (Bagi Hasil Mutlak): Bank berkuasa penuh menentukan jenis dan tempat investasi. Nasabah tidak perlu menentukan ke mana dananya akan diinvestasikan oleh bank syariah.
  2. Mudharabah Muqayyadah (Bagi Hasil Terikat): Bank berwenang terbatas dalam menentukan jenis dan tempat investasi. Skim ini biasanya digunakan untuk mewadahi kebutuhan nasabah (umumnya adalah nasabah besar seperti perusahaan dan pemerintah) untuk menggunakan bank syariah sebagai perpanjangan tangannya untuk berinvestasi pada sektor bisnis tertentu. Dana tidak disatukan dalam pool-of-fund bank syariah, namun dikelola secara terpisah.

Produk umum yang biasanya dijumpai adalah Wadhiah Dhamanah biasanya disebut dengan Giro dan Mudhorobah Muthlaqoh atau biasanya disebut dengan Deposito. Sebagaimana pada umumnya, beda antara Giro Wadhiah Dhamanah dan Deposito Mudhorobah Muthlaqoh adalah :

  1. mekanisme pengambilan, dimana Deposito biasanya berjangka sedangkan tabungan bisa sewaktu waktu
  2. revenue sharing Deposito lebih besar daripada Giro, misal Deposito 6.64% Giro 2.94% (muamalat april 2008)

Pertanyaan yang sering saya dapatkan & jawaban dari saya :

  • Pertanyaan (sangat sering)
    • apa beda antara bank konvensional (riba) dengan bank syariah bila sama sama menjanjikan keuntungan di awal (walau estimasi) ?
  • jawaban (paling sering) :
    • Menjanjikan keuntungan itu diperbolehkan seperti saya bilang pada anda. Saya minta anda menitipkan/meninjamkan motor buat ngojek karenea motor dirumah lagi mace. Karena biasanya dapet 30 ribu sehari, saya janjikan adan sepertiga  keuntungan alias 10 ribu. Boleh tidak kalau begitu ?
    • Hanya, pada bank konvensional perhitungannya berdasarkan riba sementara bank syariah berdasarkan bagi hasil yaitu pada kemungkinan untung/rugi. Beda tipis tapi akibatnya fatal (nikmat sorga vs siksa neraka)
    • Pada kenyataanya riba pada bank konvensional juga fluktuatif, tergantung suku bunga yang ditetapkan dari bank bersangkutan apalagi pas musim si Fed lagi gonjang ganjing …
  • Pertanyaan : 
    • kok saya untung terus tidak pernah rugi ? kok  tabungan saya tidak pernah berkurang ?
  • Jawaban : 
    • karena anda menitipkan pada sebuah perusahaan yang untung terus. Ibarat nitip uang pada agen travel untuk dibelikan sebagai travel chek lalu dijual oleh agen travel yang bisnisnya lancar, maka anda pun akan keciptratan untung. Si agen travel itu menyediakan layanan : akad investasi berjangka atau akad titipan yang sewaktu waktu akan digunakan. Tentu saja yang investasi berjangka akan diutamakan karena lebih jelas waktu penarikannya, karenanya diberi imbalan yang lebih besar.
    • Justru inilah yang sering di tanyakan orang, bank syariah kok maunya bisnis yang pasti untung saja. Jawaban : bank syariah itu emang didirikan buat bisnis bukan buat donor.
    • Kalau tidak mau untung & tidak mau rugi, taruh saja di safety deposit box (Wadhiah amanah)
  • Pertanyaan : 
    • Kenapa saya boleh mengambil uang sewaktu waktu, bukannya yang namanya akad itu harus jelas kapan awal dan akhirnya ?
  • Jawaban : 
    • Yang bisa diambil sewaktu waktu itu adalah jenis Wadhiah Dhamanah (Titipan yang dengan hak pengembangan oleh tertitip). Kalau yang Mudhorobah (deposito) harus pada waktu tertentu
  • Pertanyaan : 
    • Apakah sudah pasti uang bagi hasil itu bebas riba.
  • Jawaban : 
    • Tidak tahu. Harus ditanyakan ke bank bersangkutan & sangat tergantung kepercayaan anda pada bank tersebut.
    • Yang jelas semua bank di Indonesia itu masuk dalam penjaminan. Artinya, bisa jadi bila bank syariah itu kolaps maka uang anda akan di kembalikan oleh bank Indonesia, mungkin dengan uang riba. Hehehe
  • Pertanyaan : 
    • Apakah sudah pasti uang bagi hasil itu sudah pasti halal ? (diluar kasus riba)
  • Jawaban : 
    • Ini pertanyaan paling sulit. Saya sendiri sangat ragu ragu. Kenapa ? Karena Bank bisa jadi mendapatkan keuntungan dari akad akad yang belum sempurna (belum full syar’i) seperti akad ganda pada leasing, pembiayaan pertanian dll. Tentu saja pada prakteknya setiap bank berbeda, karena itu tidak boleh menyamaratakan namun harus jeli dalam melihat mana akad akad yang benar dan mana yang tidak, sebagaimana menurut Cecep Maskanul Hakim dari Tim Penelitian dan Pengembangan Bank Syariah-DPNP dalam makalahnya (Problem Pengembangan Produk dalam Bank Syariah)  yang menyebutkan bahwa terdapat kendala dalam menjalankan aturan perbankkan Islam pada beberapa kasus Murabahah yang memungkinkan bankir cenderung membuat produk yang lebih dekat dengan produk konvensional daripada yang Islami. Alasannya sederhana, lebih mudah dihitung, lebih mudah dibandingkan dan jelas ukurannya.

Kesimpulan : 

  • meski bank syariah (dapat diduga kuat) sudah bebas dari riba dan dari sisi akad penitipan sesuai dengan akad syariah, namun terdapat keraguan dalam menggunakan Bank Syariah akibat adanya pendapatan dari akad akad yang tidak sesuai. Kendala nya jelas : sistem yang sekuler sehingga menyebabkan benturan antara aturan normatif (syariah) dengan aturan positif (undang undang RI)
  • Dari sisi aulawiyat, jelas bank syariah lebih utama digunakan dalam proses yang mubah seperti transfer dana, safety deposit box dll. Sebab tindakan itu membawa pada syi’ar menumbuh kembangkan sikap penyadaran ekonomi islam dan wujud benci riba atau kepada institusi riba itu sendiri.
  • Jelilah dalam memilih bank syariah & akad yang dipilih. Bila ragu, manfaatkan saja jenis transaksi di bank syariah yang menurut anda tidak meragukan. Seperti tidak menabung, tapi tetap memanfaatkan untuk transfer dll .. jangan serampangan menghalalkan atau mengharamkan, karena perlu studi dan analisa yang detail terhadap fakta sebelum mengharamkan sesuatu.
  • Kalau nabung : emas saja … syar’i banget & jelas menguntungkan. Tidak kena inflasi dll

Wassalam
dnux

Posted in ekonomi islam | Leave a Comment »

Mengapa Harus Ekonomi Islam

Posted by dnux on July 29, 2008

Ekonomi sosialis yang dibangun atas paham komunis mulai nampak sempurna kehancurannya ketika Gorbachev melaksanakan program Glasnost (Liberalisasi) & Perestroika (Strukturisasi). Dua hal tersebut sekaligus membuktikan akhir dari era ekonomi sosialis klasik (sosialis utopis) yang di impikan oleh Karl Max & Engels dan melahirkan pola ekonomi sosialis modern atau biasa juga disebut dengan sosialis humanis. Namun dalam benak mereka tidak pernah hilang cita cita untuk membentuk sebuah masyarakat komunal tanpa kelas.

Kehancuran ekonomi kapitalis yang dimotori oleh Amerika Serikat justru terjadi mendahului kehancuran ekonomi sosialis. Kehancuran pertama adalah terjadinya The Great Depression pada tahun 1930 yang menampakan bobroknya ekonomi liberal (persaingan bebas) dan memunculkan pandangan Keynessian yang menekankan pentingnya peran negara dalam kebijakan pasar. Kebijakan itupun bertahan selama 50 tahun sampai saat Amerika mulai merasakan kemenangan perang dingin maka dia memutuskan untuk beralih lagi ke ekonomi liberal dan melahirkan prinsip Neoliberalisme sejak era 1980. Tanpa pesaing berarti, Amerika Serikat mulai melebarkan invansi ekonomi neoliberalnya melalui pembentukan WTO dan GATT serta memanfaatkan IMF dan Bank Dunia untuk menekan Negara Negara berkembang.

Kini krisis ekonomi terjadi lagi di Amerika, setelah saham saham unggulan rontok pada Februari 2008 karena krisis Mortgage (Perumahan). Kerusakan karena badai Katrina dan badai badai lainnya masih belum direcovery. Ditambah lagi dengan perang Afghanistan dan Irak yang menghabiskan hingga 3 Trilliun Dollar (30 ribu trilliun rupiah) semakin memurukkan ekonomi Amerika. Harga minyak melambung dan jatuh tidak menentu karena kepanikan pasar dan keserakahan pialang minyak. April 2008 ini, IMF yang mengklaim dirinya penyelamat ekonomi negara berkembang pun tidak mampu menyelematkan dirinya dan terpaska menjual 12% cadangan emasnya dan memecat 15% karyawannya.

Melihat fakta fakta itu Masihkah kita berharap dan membebek pada Amerika Serikat dan IMF ? Masihkah kita tidak mau berpaling dari ekonomi kapitalis yang bebasis riba yang mereka paksakan sebagai kedok penjajahan ideologi dan ekonomi mereka ? Apakah berbagai krisis ekonomi yang menggontaikan perjalanan peradaban manusia selama ini tidak menyadarkan kita bahwa Allah SWT berfirman ”Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS 2:275)

Islam yang diturunkan oleh Allah SWT kepada manusia melalui Rasulullah Muhammad SAW adalah agama sekaligus ideologi yang sesuai dengan fitrah manusia, melahirkan satu satunya sistem yang mampu untuk mewududkan kebahagiaan, termasuk melahirkan sistem Ekonomi Islam. Penerapan syriat Islam selama 13 Abad dalam wujud Daulah Khilafah terbukti berjalan mulus tanpa krisis ekonomi, krisis moneter, krisis sosial dan krisis krisis lainnya. Andaikan ada krisis keuangan di Daulah Utsmaniyah sejak akhir abad 18, itu semata mata karena mulai merasuknya pemikiran ekonomi kapitalis ditubuh Daulah.

Berikut beberapa prinsip Perbedaan Islam, Kapitalis dan Sosialis.

Islam

Kapitalis

Sosialis

Sumber Aturan

Allah SWT

Hawa Nafsu Manusia

Tujuan Hidup

Ridho Allah SWT

Bahagia Dunia & Akhirat

Menciptakan Masyarakat tanpa Kelas

Perasaan Bahagia

Taqorub kepada Allah SWT dengan amal fardhu dan amal nafilah

Mendpatkan Kenikmatan Jasmani

Kepemilikan

Semua milik Allah, diijinkan digunakan oleh pribadi, Umum, Negara

Milik Manusia secara mutlak, boleh dikuasai oleh pribadi

Semua milik negara secara mutlak untuk didistribusikan bagi semua Kelas

Kualitas Jasa & Barang

Harus terkait Halal Haram

Yang Penting Bermanfaat tidak peduli halal/haram

Yang Penting Bisa Dirasakan semua kelas

Kuantitas Kepemilikan

Tidak dibatasi selama didapatkan dengan cara halal

Tidak terbatas, boleh dimiliki dari cara yang tidak halal asal legal

Terbatas, harus sama jumlah yang dimiliki oleh anggota kelas

Sistem Keuangan

Dinar – Dirham

Uang Kertas/Logam yang tidak dipatok pada dinar-dirham

Landasan Ekonomi

Ekonomi Real & Non Riba

Ekonomi Real dan Non Real, Sistem Riba, Ketidakpastian kepemilikan/transaksi, Manipulatif, Spekulatif, dan Judi

Lebih dari itu, melaksanakan sistem ekonomi Islam adalah kewajiban bagi tiap individu, termasuk tokoh masyarakat apalagi perangkat negara. Sedangkan menjalankan ekonomi kapitalis adalah dosa besar apalagi bagi aparat negara yang sadar dan sengaja menetapkan dan menjalankan ekonomi kuffar.

Wallahu A’lam

Posted in ekonomi islam, social illness | Leave a Comment »

Memang Grand Design-nya adalah : Hapuskan BBM Bersubidi

Posted by dnux on June 2, 2008

Saran saya : gak usah neko neko & debat lagi tentang njlimetnya perhitungan BBM dengan asumsi-asumsi berapa dolar harga internasional sekarang dan berapa pendapatan dan penjualan dalam negeri.

Pokoknya grand design dan Keputusannya adalah : “Liberisasikan BBM di Indonesia”. Jual minyak dengan Harga Internasional di dalam negeri dengan Harga Pasar Internasional. Titik

sumber : http://www.migas.esdm.go.id/download.php?fl=gerbang_191_1.pdf&fd=9

Posted in ekonomi islam, hilangnya amanah, krisis ekonomi, pencerahan, social illness | 2 Comments »

Puisi : Mantra Anti Sihir Statistika Kenaikan Harga BBM

Posted by dnux on May 29, 2008

Pecah kepalaku ..
Puyeng ndasku …

karena rumus rumus matematika
dan proyeksi plus estimasi dari survei
didukung kemampuan olah statistika
yang diolah sedemikan canggih dan sangat menakjubkan
agar rakyat tidak panik
saat harga BBM diumumkan naik
dibacakan pada 24 Mei 2008 pukul 00:00 WIB
pada saat aku sedang bermimpi dibuai rintik
tentang saudaraku disana yang gapleknya kehujanan
sementara nasi akingnya sudah mlempem rasanya
biarpun sudah dicampur jagung dan garam + sedikit gula

dia tengah mencoba menatapku sambil tersenum tipis
dan memaksakan diri untuk menatap optimis
namun kemudian tak bisa dan benar benar tak bisa
kupon BLT masih tersimpan rapi dilusuh dompetnya yang berpeluh
terlipat di antara resep obat generic yang tak terbeli

Pecah kepalaku ..
Puyeng ndasku …

karena angka proyeksi selamatnya APBN 2008
menyihir otak kiriku yang mudah terbuai oleh cerita angka
namun untung nuraniku terbiasa basah dengan bismillah
sehingga otak kananku tak terjamah
oleh mantra dan sugesti defisit anggaran
Karenanya, otak kananku tetap bisa bekerja kreatif
membayangkan dan kemudian mengilustrasikan
penderitaan yang menumpuk diatas lapisan kesengsaraan
membangunkanku dari buaian cerita angka

kini
sejak malam gelap itu hingga pagi yang tak mau cerah ini
telah kubacakan AlBaqoroh di pintu masjid dan di pasar sebagi ruqyah
namun jamaah dan pedagang tetap saja tersihir
melangkah kosong dalam tatapan gontai tanpa asa
bagaikan zombi yang tak dapat menemukan mangsa
akibat lafadz yang tertera di UU APBN-P 2008 pasal 14 ayat 2
yang ditiupkan oleh jin jin statistika
bahwa pemerintah bisa berbuat apa saja dalam hal BBM ”bersubsidi”
untuk menyelamatkan APBN 2008
namun tidak dalam hal korupsi apalagi dalam hal BLBI
takut

pecah ndasku
namun tidak hatiku.
Semoga tetap begitu.
Amin

Dnux 29/05/08

Posted in ekonomi islam, hilangnya amanah, krisis ekonomi, pandangan politik, pencerahan, puisi, social illness | Leave a Comment »

Antara Produktivitas Ekonomi dan Optimalisasi Zakat

Posted by dnux on October 9, 2007

Zakat adalah salah satu kewajiban umat Islam terpenting dan merupakan pilar tegaknya agama Islam. Siapapun yang telah memiliki harta kekayaan melewati nishob (batas minimal) dan telah memenuhi haul (putaran masa) wajib untuk membayarkan zakat harta tersebut. Begitu pentingnya kewajiban membayar zakat ini bagi tegaknya Islam, sampai – sampai Khalifah Abu Bakar memerangi qabilah yang menolak membayar zakat.

Di Kaltim sendiri, menurut Ketua Bazda Kaltim, Drs H Hamri, potensi zakat sebenarnya cukup besar yaitu 100 miliar tiap tahun. Namun potensi tersebut belum tergarap maksimal dan realisasinya hanya mencapai 10 milyar saja. ”Kendala ini menyebabkan perlu kiranya pengumpulan zakat didukung dengan Perda,” tegas beliau. Pernyataan beliau pun diamini oleh beberapa anggota DPRD Kaltim  (dprd.kaltimprov.go.id).

 Usulan seperti ini sebenarnya bukan hal baru dalam sistem Islam. Sebab ”amil” dalam sistem Islam adalah sebutan untuk jabatan setingkat bupati pada masa sekarang dimana salah satu tugasnya adalah menarik dan menyalurkan zakat. Jadi, amil zakat di masa Rasulullah SAW dan khilafah Islamiyah tidak lain adalah representasi dari sultan / pusat kekuasaan. Para amil ini bergerak kesana kemari menarik harta zakat dari orang-orang kaya. Jadi bukan umat yang datang kepada amil, melainkan mereka didatangi para amil. Karena itulah amil punya hak atas harta zakat ini dengan dasar At-Taubah : 60. Dan tentu saja amil memiliki kekuatan pendukung (seperti dukungan polisi) untuk mengambil zakat dari orang orang yang wajib menuaikan zakat.

Bila pemerintah belum mampu menarik zakat dengan sempurna, maka sudah sewajarnya pemerintah berterimakasih kepada lembaga lembaga zakat yang ada dan membantu mereka. Sebab mereka setidaknya mengurangi dosa pemerintah akibat tidak mampu menjalankan tugas mengambil zakat (bukan meminta apalagi menunggu) sebagaimana yang diperintahkan dalam Surat At-Taubah : 103

Di sisi lain, bazda ataupun lembaga amil zakat masa sekarang memiliki problem didalam memutuskan penyaluran zakat, apakah dengan pemberian tunai atau dalam bentuk bantuan produktif ? Ada yang memutuskan sebagian dari dana zakat digunakan untuk pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga bantuan usaha bergulir. Ada pula fatwa tentang jenis/ mekanisme baru perzakatan yang dahulu tidak pernah diutarakan oleh imam mazhab. Semua hal diatas pada hakekatnya berangkat dari upaya untuk mencari solusi bagi masalah ekonomi masyarakat melalui mekanisme zakat.

Solusi diatas sebenarnya jauh dari penyelesaian pokok masalah itu sendiri yaitu peningkatan kesejahteraan ekonomi umat, dan baru berkutat pada masalah solusi interim saja, tidak menghilangkan masalahnya itu sendiri. Sebab seberapa besar dana zakat yang diperoleh tentu tidak sebanding dengan jumlah pajak yang diterima pemerintah dari pertambangan, perniagaan, kehutanan, jasa dan lain sebagainya. Namun toh pendapatan yang jauh lebih besar dari zakat itu ternayta tidak mampu mensejahterakan ekonomi masyarakat.

Setelah diamati, maka sesungguhnya masalah pokok dari masalah ekonomi masyarakat bukanlah sekedar masalah kelangkaan barang dan jasa, namun lebih ke masalah distribusi. Ketersediaan barang dan jasa secara kasat mata terlihat cukup memenuhi kebutuhan masyarakat, namun barang dan jasa itu ternyata tidak mampu dijangkau oleh masyarakat itu sendiri.

Dan problem ini memang secara alami terjadi pada sistem masyarakat yang menggunakan paham ekonomi kapitalisme liberalisme yang dari awal pembentukannya dibangun dari pondasi pondasi yang merusak dan menghambat kemajuan ekomomi masyarakat itu sendiri, yaitu: (1) menghalalkan riba (2) bertumpu pada sektor ekonomi non riel, seperti bursa saham, jual beli valas, dll (3) menghalalkan penimbunan modal sehingga terjadi kelangkaan modal (4) individu boleh menguasai kepemilikan umum /negara sehingga terjadi kapitalisasi SDA (5) mengandalkan GDP/GNP sebagai tolak ukur kemajuan ekonomi (6) tidak mengenal halal haram, hanya mengenal azas manfaat (7) tidak menggunakan standard uang yang fix yaitu emas/perak

Sesungguhnya solusi untuk mensejahterakan ekonomi masyarakat sudah sangat jelas, yaitu kembali pada tatanan syariat Islam yang terbukti mensejahterakan manusia selama 14 abad, dan meninggalkan sistem kapitalisme liberalisme yang merusak. Contoh ekstrim: bila riba dilarang dan penimbunan modal dikenakan zakat, maka masyarakat tidak akan tertarik untuk menyimpan uang di bank, akhirnya dia akan mencari cara untuk menggunakan uangnya dengan jalan investasi ke berbagai bidang ekonomi riel, atau setidaknya mereka akan memanfaatkan uangnya untuk pembelanjaan konsumtif ataupun untuk ber-infaq/sedekah. Kebijakan ini tentu saja akan menyebabkan kegiatan ekonomi menjadi bergairah, sektor usaha akan banyak terbuka, perdagangan akan semakin ramai dan tenaga kerja pun akan semakin banyak terserap. Ini baru satu kasus saja dari sistem ekonomi Islam, belum bila semuanya diterapkan.

Karena itu, bila masyarakat mengadopsi sistem ekonomi Islam secara utuh serta dengan didukung oleh aparat yang jujur dan ikhlas, maka tidak menutup kemungkinan prestasi Umar bin Abdul Azis yang mengentaskan krisis ekonomi dalam waktu singkat terulang kembali. Masyarakat akan ma’mur dengan sendirinya akibat berputarnya roda ekonomi dengan lancar.

Gambaran kondisi krisis multidimensi sekarang ini dan labilitas ekonomi sosial yang mendera masyarakat akibat sistem liberalisme ini sebenarnya telah digambarkan di dalam Surat Al-Baqoroh 275 : ”Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Akibat riba, maka ekonomi dan kehidupan umat menjadi kacau balau. Riba adalah kejahatan terbesar yang harus dihapuskan, sebab merupakan pangkal dari segala kerusakan ekonomi. Tidak heran bila Rasulullah SAW bersabda: Jika telah tampak nyata zina dan riba di suatu kampung maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan sendiri (turunnya) azab Allah (kepada mereka) (Hr Al-Hakim).

Karenanya, bila pemerintah dan juga ormas ormas memang serius untuk menuntaskan masalah ekonomi masyarakat, maka jalan paling efektif adalah mengganti sistem ekonomi kapitalis dengan sistem ekonomi Islam. Dan sebagaimana hadits diatas, pemerintah dalam waktu bersamaan juga harus menyelesaikan semua masalah sosial, mengatasi masalah birokrasi dan administrasi yang berbelit belit dan sarat kepentingan sesaat, mengatasi masalah kepastian hukum, masalah pendidikan, politik dan lain sebagainya. Semua aspek tersebut saling terkait dan saling mempengaruhi, tidak bisa problem dalam satu aspek diselesaikan secara parsial dan ataupun tumpang tindih, tapi harus dengan penyelesaian yang terintegerasi. Penyelesaian masalah ekonomi tanpa dibarengi dengan penyelesaian masalah aqidah, hukum, sosial, politik adalah hal yang mustahil.

Akhirnya, dapat ditarik kesimpulan bahwa solusi fundamental dari permasalahan ekonomi masyarakat adalah penerapan syariat Islam secara utuh menyeluruh, tidak separuh separuh. Semua komponen masyarakat mesti sadar untuk bergerak ke arah sana. Boleh setiap masalah diselesaikan berdasarkan urgensitas-nya, namun harus tetap mengacu pada roadmap untuk menerapkan syariat Islam secara kaffah.

Wallahu a’lam
dimuat di Rubrik Opini Kaltimpost 9 Oktober 2007

Posted in ekonomi islam | Leave a Comment »

PENYEBAB TERJADINYA KETIDAKSTABILAN EKONOMI

Posted by dnux on May 3, 2007

Dwi Condro dalam artikelnya tentang pengendalian inflansi menurut prespektif Islam, menggambarkan kegoncangan ekonomi mirip dengan pengandaian ayat AlQuran Surat Al-Baqoroh 275 :

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila…

Lalu apa penyebab kegoncangan ekonomi itu ? Untuk menjawab pertanyaan di atas ternyata tidak sulit. Sebab, jawabannya langsung ditunjukkan oleh Allah SWT pada kelanjutan ayat di atas, yaitu:

ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا

“…(Keadaan mereka yang demikian itu), adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba

Kelanjutan ayat di atas memberi penjelasan, bahwa penyebab kegoncangan tersebut adalah akibat mempersamakan antara jual beli dan riba. Dalam teori ekonomi konvensional, kenyataannya memang tidak pernah dibedakan antara laba yang diambil dari penjualan barang dan bunga dari “penjualan” uang. Demikian juga antara sewa dari pemanfaatan barang yang dipinjamkan, dengan bunga dari pemanfaatan uang yang dipinjamkan. Semuanya dianggap sama, karena dianggap sebagai kompensasi logis dari “imbalan” dari pemanfaatan sesuatu (Boediono, 1992).

Hal itu sangat berbeda dengan Al Qur’an yang membedakan antara pemanfaatan barang dan pemanfaatan uang, antara penjualan barang dengan “penjualan” uang. Al Qur’an menghalalkan keuntungan (laba) yang didapatkan dari transaksi terhadap barang dan mengharamkan keuntungan (bunga) yang didapatkan dari transaksi terhadap uang, yang kemudian disebut dengan riba. Hal itu telah ditegaskan Allah SWT dalam kelanjutan ayat tersebut, yaitu:

وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“…padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah: 275).

Dengan demikian, jika kita mencermati ketentuan yang telah digariskan ayat Al Qur’an di atas, maka kita dapat menarik satu pemikiran yang mendasar, bahwa uang dalam pandangan Islam harus mendapatkan perlakuan khusus, yaitu tidak boleh dijadikan sebagai alat komoditi sebagaimana barang dalam rangka untuk memperoleh keuntungan, yaitu riba. Jika ketentuan Al Qur’an ini dilanggar, maka akan menyebabkan terjadinya kegoncangan ekonomi, sebagaimana yang telah disebut di awal ayat ini.

Dari sinilah kita dapat menarik kesimpulan, bahwa sumber penyebab terjadinya ketidakstabilan ekonomi atau terjadinya kegoncangan ekonomi tidak lain adalah akibat menggunakan uang sebagai alat komoditi dalam rangka untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak. Keuntungan yang didapat itulah yang disebut dengan riba, yang hukumnya haram. Para pelakunya telah diancam akan dimasukkan ke dalam neraka, bahkan akan menyebabkan kekal di dalamnya, apabila pelakunya sudah mengetahui, kemudian mengulang-ulangnya. Hal itu dapat dlihat dari kelanjutan Firman Allah dalam ayat tersebut:

فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“…Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya

Na’udzubillah tsuma na’udzubillah. Astaghfirullahi.

Baca lebih lengkap artikel tersebut disini

Posted in ekonomi islam | Leave a Comment »