Ya tidak mesti duluan sih, kadang2 bareng juga kok contohnya tahun 2007 ini (1428 H). Tergantung apakah rukyat di Indonesia mendahului ru’yat negeri lain atau tidak. Seringnya itu di Indonesia belum terlihat hilal pada maghrib, tapi terlihat hilal di waktu magribnya di Arab atau mungkin malah di Afrika sana, sementara di Indonesia sudah malam hari atau bahkan sudah akan subuh. Kalau masih ngejar sahur, ya sahur untuk puasa karena telah mendengar kabar itu (via sms dll).
Penetapan Awal/Akhir Ramadhan
Sesungguhnya hukum hukum puasa Romadhon telah diterangkan oleh Allah SWT secara gamblang dalam Surat AlBaqoroh ayat 173 hingga ayat 178. Dan telah datang juga hadits hadist dari Rasulullah yang diriwayatkan para sahabat secara marfu’ dari Rasulullah SAW.
Dasar penetapan awal puasa sesungguhnya telah jelas dari ayat AlBaqoroh 185, yaitu ( فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ) yang artinya : barangsiapa diantara kalian melihat bulan maka berpuasalah. Seruan ini apabila dibaca secara tekstual bisa diambil mafhum muwafaqohnya “barangsiapa yang melihat hilal maka dia harus berpuasa” tapi tidak boleh diambil mafhum mukholafahnya (makna pertentangan) yaitu “barangsiapa tidak melihat hilal maka dia tidak boleh berpuasa”
Oleh karena itu maka perintah (فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ) tidak menjadi fardhu ‘ain, tetapi menjadi fardhu kifayah dimana persaksian satu orang saja yang telah ru’yatul hilal dan orang itu adil, bisa menjadi landasan bagi kepala negara untuk menetapkan awal puasa. Untuk menetapkan akhir puasa maka jumhur menilai kesaksian satu orang saja bisa diterima, tetapi madzhab syafi’i menetapkan minimal kesaksian 2 orang untuk keperluan lebih hati hati saja.
Dalam perintah (فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ) mengandung pengertian umum bahwa satu orang adil telah ru’yatul hilal maka kesaksian dia berlaku untuk seluruh kaum muslimin dan sama sekali dalam nash tersebut tidak terkandung pengertian kesaksian itu dibatasi oleh mathla’ (lokasi ru’yatul hilal).
Demikian pula telah datang hadits hadits umum yang memperkuat hal tersebut seperti
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ yang artinya : ”Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal)”. (HR. Bukhari Muslim)
Semua dalil diatas mengandung pengertian umum bahwa kesaksian ru’yat seorang adil berlaku untuk semua orang tanpa melihat batas batas teritorial, karena kata “kalian” pada surat AlBaqoroh atau hadits diatas adalah “kalian, umat Islam” yaitu ditujukan untuk seluruh umat Islam, bukan orang arab khususnya madinah tempat ayat dan hadits itu diturunkan semata.
Andaikan pada masa sekarang masing masing negara menetapkan awal/akhir puasa berbeda dengan awal/akhir puasa negara lain, maka alasan mereka adalah karena masalah perbedaan mathla’ (tempat lahirnya bulan) karena menyandarkan pada hadits Kuraib yaitu
“Diriwayatkan dari Kuraib bahwa Ummul Fadl telah mengutusnya untuk menemui Muawiyyah di Syam. Kuraib berkata, ‘Aku memasuki Syam lalu menyelesaikan urusan Ummul Fadl. Ternyata bulan Ramadhan tiba sedangkan aku masih berada di Syam. Aku melihat hilal (bulan sabit) pada malam Jum’at. Setelah itu aku memasuki kota Madinah pada akhir bulan Ramadlan. Ibnu Abbas lalu bertanya kepadaku dan menyebut persoalan hilal’. Dia bertanya, ‘Kapan kalian melihat hilal?’ Aku menjawab, ‘Kami melihatnya pada malam Jum’at’. Dia bertanya lagi, ‘Apakah kamu sendiri melihatnya?’. Aku jawab lagi: ‘Ya, dan orang-orang juga melihatnya. Lalu mereka berpuasa, begitu pula Muawiyyah’. Dia berkata lagi: ‘Tapi kami (di Madinah) melihatnya pada malam Sabtu. Maka kami terus berpuasa hingga kami menyempurnakan bilan-gan tiga puluh hari atau hingga kami melihatnya’. Aku lalu ber-tanya: ‘Tidak cukupkah kita berpedoman pada ru’yat dan puasa Muawiyyah?’. Dia menjawab: ‘Tidak, (sebab) demikianlah Rasulullah SAW telah memerintahkan kepada kami’.” (HR. Jama’ah kecuali Bukhari dan Ibnu Majah)”
Dalam hadits ini “seolah olah” menunjukkan bahwa ibnu Abbas telah menetapkan mathla’ sendiri untuk madinah yang berbeda dengan syam, dan hal ini menjadi justifikasi bagi sebagian besar umat Islam sekarang untuk melakukan penetapan awal/akhir Ramadhan berdasarkan wilayah teritorial masing masing.
Padahal, sebagaimana diterangkan Imam Shon’any dalam Subulus Salam bab Sholat Id (hadits ke 409), didalam hadits tersebut ibnu Abbas sama sekali tidak mengatakan penetapan puasanya yang berbeda dengan mu’awiyah adalah karena masalah perbedaan mathla’ atau juga karena tidak menerima khabar ahad dari Kuraib. Sama sekali tidak. Imam Shon’any mengatakan hal ini karena Ibnu Abbas semata mata karena lebih yakin bahwa Ramadhan memang benar-benar belum datang. (Lihat Subulus Salam halaman 277 – cetakan Darul Kutub Ilmiyah, Libanon). Dalam kitab yang sama pada penjelasan hadits ke 618 Imam Shon’any menegaskan kembali bahwa wajib tiap masing masing untuk beramal atas dasar keyakinann masing masing, bukan mengikuti dzon (dugaan).
Terlebih lagi hadits Kuraib tersebut masih diperselisihkan apakah hadits itu marfu’ atau mauquf, atau bahkan hadits itu adalah ijtihad semata. Dan bahkan “seakan” bertentangan dengan hadits yang beliau riwayatkan juga secara marfu’ : “Telah datang seorang Arab Badui kepada Nabi Muhammad SAW kemudian berkata, ‘Sungguh saya telah melihat hilal’. Rasulullah bertanya, ‘Apakah anda bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah?’ Dia menjawab, ‘Ya’. Rasulullah bertanya lagi, ‘Apakah Anda bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah?’ Orang tersebut menjawab, ‘Ya’. Lalu Rasulullah bersabda, ‘Wahai Bilal umumkan kepada manusia (masyarakat) agar mereka berpuasa besok.” (HR Imam yang lima, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah & Ibnu Hiban)
Dengan demikian dari penjelasan di kitab Subulus Salam tersebut dapat disimpulkan bahwa kesaksian ru’yat seorang adil dapat berlaku untuk penetapan awal/akhir puasa kaum muslimin lainnya. Dan setiap umat Islam wajib memulai/mengakhiri puasa berdasarkan keyakinannya. Yaitu bila yakin bahwa awal puasa telah datang maka wajib bagi dia berpuasa berdasarkan keyakinannya itu demikian pula wajib bagi dia untuk mengakhiri puasa Romadhon bila dia yakin bahwa Syawal telah datang.
Demikian juga telah berkata para Imam akan hal itu seperti pendapat Imam Syaukani yang menyimpulkan, “Pendapat yang layak dijadikan pegangan adalah, apabila penduduk suatu negeri telah melihat bulan sabit (ru’yatul hilal), maka ru’yat ini berlaku pula untuk seluruh negeri-negeri yang lain.” [lihat pula pendapat Imam Ibnu Hajar al-Asqalaniy; Fath al-Baariy; Bab Shiyaam].
Mendahului Puasa = Memecah Persatuan ?
Sungguh mengada ada bila dikatakan Hizbut Tahrir memecah persatuan umat karena memulai dan mengakhiri Romadhon berbeda dengan umat Islam lainnya baik itu di Indonesia atau di negeri negeri Islam lainnya. Padahal semua orang sangat mengetahui bahwa Hizbut Tahrir tidak pernah lelah dalam menyerukan kesatuan Umat Islam dibawah panji Khilafah yang insyaAllah sebentar lagi tegak.
Justru pendapat yang ditabani (diadopsi) oleh Hizbut Tahrir dalam penetapan awak akhir Romadhon dimana kesaksian ru’yat seorang adil berlaku bagi umat Islam sedunia adalah pendapat yang menyatukan umat Islam sedunia dan menghancurkan batas batas teritorial disebabkan terpecahnya umat Islam menjadi 57 negara yang kecil2 dan kerdil2 akibat nasionalisme.
Bila Hizbut Tahrir Indonesia dianggap memecah persatuan karena memulai puasa sendiri dan berbeda dengan umat Islam Indonesia, maka tuduhan yang sama harusnya ditujukan pula pada sahabat Ibnu Abbas (di Madinah) yang memulai puasa berbeda dengan Mu’awiyah (di Syam) padahal kedua wilayah itu masih sama sama dalam bingkai Daulah Khilafah Ummawiyah. Beranikah anda menuduh beliau memecah persatuan Khilafah Umayyah?
Kasus Syawal 1428 H – Indonesia : Belajar dari persatuan Muhammadiyah.
Bulan Oktober 2007 diperkirakan ijtima’ (konjungsi) terjadi pada tanggal 11 Agustus tepatnya 12.02 WIB. Garis ijtima’ sendiri telah membelah Indonesia menjadi bagian yang terlewati dan belum terlewati garis 0 derajad. Namun demikian Muhammadiyah telah menetapkan tanggal 12 Oktober, sementara NU menunggu sidang itsbat. Kalau HT sudah jelas : nunggu kesaksian saja .. gak usah pake sidang2an segala … Gambaran garis ijtima’ itu pada 11 oktober seperti berikut :

Dari gambar diatas terlihat seharusnya Kaltim, Sulteng, Sulut, Sulbar, Maluku dan Irian Jaya belum masuk syawal sebab masih dibawah 0 derajad. Namun karena semangat nasionalisme dan juga demi persatuan serta keutuhan warga Muhamadiyah, maka daerah daerah tersebut mengalah saja dan ikut ketentuan daerah yang sudah lebih dari 0 derajad.
Nah lo .. – mengacu pada case yang sama – mengapa untuk kasus yang sama orang2 mempertanyakan pendapat HT Indonesia yang ngikut rukyatul hilal-nya orang lain di negeri seberang sana .. padahal HT Indonesia tidak melihat bulan, sam sebagaimana orang Maluku dan Irian Jaya belum 0 derajad. Jawabannya pun sebenarnya sama seperti pendapat Muhamadiyyah tadi (analoginya) : yang tidak melihat mengikut yang sudah melihat. titik.
Beranjak pada pendapat muhamadiyyah harusnya kita juga bisa bisa berpendapat “demi keutuhan dan persatuan umat Islam, mari kita awali dan akhiri puasa bersama sama“, yang belum mendapati bulan ikut saja mereka yang sudah mendapati bulan.
Wassalam
mNux