Something inside my minds

Archive for the ‘kapitalisme’ Category

Alternatif Permodalan untuk Kegiatan Mudhorobah (Kerjasama Bagi Hasil/Rugi)

Posted by dnux on May 8, 2012

Bolehkah mudhorib mendhorobahkan uang shahibul mal ? atau Bolehkan pengelola menginvestasikan uang pemodal kepada orang lain ?

Mudhorobah (Kerjasama Bagi Hasil/Rugi) adalah aqad mengikat antara pemodal dengan pengelola untuk kegiatan bisnis tertentu baik itu perdagangan ataupun untuk usaha produktif lainnya seperti peternakan, industri dan lain sebagainya dengan ketentuan bagi untung ruginya antar kedua belah pihak

Mudhorobah sangat bermanfaat bagi pihak pengelola – yang tidak punya atau kekurangan dana untuk menjalankan atau mengekspansi usahanya – ataupun bagi mereka yang memiliki uang namun tidak pandai dalam menjalankannya.

Prinsip berbisnis : Bila usaha rugi terus jangan diulang2 lagi, lebih baik diinvestasikan ke mereka yang usahanya untung terus namun kekurangan modal itung-itung disamping mendapat keuntungan bagi hasil dapat pula untuk mempelajari bagaimana cara mengelola usaha supaya untung terus

KETAQWAAN DALAM MENCARI MODAL USAHA

Pengusaha yang bertaqwa dan peduli darimana sumber hartanya tentu akan berhati-hati dalam memilih sumber modal. Mereka tidak akan mencari sumber dana dengan cara berhutang ribawi yang tidak peduli bagaimana keadaan bisnis berjalan yang penting penghutang dapat untung sekian persen dari yang disepakti. Pengusaha yang bertaqwa akan mencari sumber modal yang mau diajak bagi hasil atau bagi rugi. Mereka tidak akan resah karena setiap dia tahu setiap usaha yang dijalani dengan berhati-hati tetap saja mengandung potensi rugi

1. MODAL DARI SATU ORANG PEMODAL 

Untuk kegiatan yang sederhana dan tidak membutuhkan modal banyak seorang pengusaha bisa saja mendapatkan dana dari seorang pemodal lalu membuat aqad modhorobah.

2. MENCARI PEMODAL TERPISAH UNTUK SETIAP ITEM KEGIATAN

Read the rest of this entry »

Posted in bisnis islami, ekonomi islam, kapitalisme | Leave a Comment »

Tidak jelasnya hukum syara tentang menabung di Bank Syariah !!!

Posted by dnux on January 31, 2012

Hehehe … provokatif banget judulnya. Tapi memang begitu, jangan menabung di bank syariah sampai anda tahu benar makna tabungan atau menabung itu sendiri. Kalau menabung di celengan rumah atau di bawah bantal sudah jelas, yaitu menaruh di tempat kita sendiri, tidak melibatkan orang lainnya sehingga tidak masuk dalam cakupan istilah muamalah. Kalau menabung di bank Ribawi yang dengan bunga, tentu gak usah dibahas panjang lebar disini, cukup satu kata : Haram ! (yang ngotot halal ya silahkan saja mempertanggung-jawabkan pendapatnya tersebut di hari kiamat) [ notes : saya garis bawahi kemudian di bold kata2 "yang dengan bunga", sebab ternyata ada Bank Ribawi yang bisa menghapuskan item riba, untuk detailnya tanyakan pada CS bank tsb apakah bisa menghapus item riba-nya]

Sedangkan “menabung” di bank itu tentu melibatkan pihak kedua yaitu bank itu sendiri sehingga terkategori sebagai aktivitas muamalah. Dalam muamalah harus jelas hukumnya, apakah menabung di bank masuk kategori (1) menitipkan uang ke Bank ? atau (2) meminjamkan uang kepada Bank ? atau (3)  menghutangi si Bank ? atau  (4) menginvestasikan uang untuk diolah bank tersebut ?

Semisal seorang laki dan wanita berumah tangga, harus jelas apakah aktivitas ber-rumah tangga itu merupakan nikah atau sekedar kumpul kebo. Jadi istilah berumah tangga itu sendiri harus jelas aktivitasnya, karena beda aktivitas tentu beda konsukuensinya.

Demikian pula dalam “menabung”, konsukuensi (hak/kewajiban) antara menitipkan tentu berbeda dengan menghutangi. Barangkali diantara kita ada yang berkata : “kan sama saja, yang penting naruh uang lalu kembali sejumlah itu + keuntungannya”. Ya, ini adalah akibat dari pemikiran yang tidak tahu atau tidak peduli bagaimana Syariat Islam mengatur masalah muamalah, karena walupun sama-sama menghasilkan anak yang membahagiaan rumah tangga, namun nikah dan kumpul kebo tentu beda hukum dan konsukuensi di dunia dan di akherat.

Tulisan ringkas ini mencoba menyajikan mendetailkan makna terselubung dari istilah menabung serta sedikit menyajikan konsukuensi dari beberapa hukum muamalah yang biasanya dianggap orang masuk dalam pengertian menabung :

1.    Menitipkan

Dalam fiqh, akad mentipkan disebut sebagai akad Wadi’ah yaitu “Akad yang dilaksanakan untuk menjaga sesuatu yang dititipkan”. Akad ini pada dasarnya adalah akad tolong menolong, bukan akad imbal jasa dengan upah (ijaroh)

Read the rest of this entry »

Posted in bisnis islami, ekonomi islam, kapitalisme, pencerahan, Uncategorized | 3 Comments »

Renungan : Hukum Membuat, Menjual dan Membagikan eBook Bajakan

Posted by dnux on November 30, 2011

Artikel ini saya beri judul renungan dan bukan kajian ataupun dengan langsung menuliskan hukum membagikan eBook bajakan sebab diri saya tentu masih jauh dari kelayakan untuk menilai hukum sesuatu. Setidaknya ini adalah buah pemikiran saya dari pemahaman pemahaman yang sementara ini saya ketahui.

eBook dan keunggulannya

eBook (Buku elektronik) atau buku digital adalah versi elektronik dari sebuah buku, baik yang ada versi cetaknya (printed book) ataupun yang mungkin memang tidak ada versi cetaknya. Terdapat berbagai format buku elektronik yang populer, antara lain adalah txt, doc , ppt, chm, bok, lit, pdf,  jpeg, html dan lain sebagainya. Koran-koran dan majalah pun saat ini juga berpacu membuat epaper baik yang online ataupun yang bisa di download baik secara gratis maupun langganan.

Beberapa keunggulan eBook dibandingkang dengan printed book :

  1. lebih mudah untuk memperoleh dan mendistribusikannya. eBook dapat dicopy dari computer ataupun di download dari sebuah situs, dikirim dari email dsb. Bandingkan dengan printed book yang harus dibeli atau dipinjam dan memakan waktu untuk mengambil/mengirimkannya
  2. lebih mudah menyimpannya. Sebuah flashdisk 4Gb bisa menampung ribuan buku yang dalam edisi printed tidak cukup apabila ditampung di sebuah lemari buku standard
  3. mudah untuk dipresentasikan. eBook bisa ditampilkan di LCD proyektor untuk dibaca dan direview bersama-sama
  4. (jauh) lebih murah. Satu DVD maktabah syamilah dengah harga puluhan ribu rupiah jauh lebih murah diandingkan dengan beli semua buku yand ada didalamnya yang disamping mahal mungkin printed booknya tidak tersedia di pasar
  5. ramah lingkungan. printed book tentu dibuat dari kertas yang berasal dari pohon yang menyumbangkan oksigen dan mengurangi karbondioksida, mengurangi jumlah printed book berarti membantu kelestarian alam
  6. Awet. Ebook bisa bertahan puluhan atau mungkin ratusan tahun selama dia tetap tersimpan dalam media simpan elektronik dan terus dipelihara agar tidak corrupt dengan jalan membuat backup dan lain sebagainya.

dari semua keunggulan diatas, printed book masih memiliki keunggulan diantaranya alami dipandang mata, tidak mudah lelah membacanya dibandingkan dengan apabila membaca eBook terus menerus dari komputer yang beradiasi.

eBook juga berimplikasi pada keunggulan lain yaitu mendorong distribusi pengetahuan (knowledge) yang lebih cepat dan luas. Seorang knowledge worker akan bisa mengakuisisi pengetahuan lebih cepat, demikian juga seorang pembelajar bisa mendapatkan pengetahuan baru dengan lebih cepat untuk kemudian mensitesa pengetahuan baru dari pengetahuan yang telah dia miliki sebelumnya.

Namun harus dicatat bahwa mudahnya mendapatkan sumber pengetahuan baik melalaui eBook ataupun printed book,  bisa berimplikasi pada kesalahan dalam memahami ilmu dari pembacanya sebab mempelajari sebuah ilmu yang tepat haruslah dengan coaching dari expert dan tidak bisa dengan membaca sendiri. Sebagaimana imam Syafii yang meski sudah hafal muwatho namun beliau tetap mendatangi Imam Malik untuk belajar langsung darinya.

Ungkapan arab mengatakan :  من لا شيخ له ، فشيخه الشيطان Artinya “barang siapa (yang belajar) tanpa guru maka gurunya adalah syaitan”. Maknanya tentu bukan secara letterleks bahwa seorang yang belajar tanpa guru berarti dia belajar dari syaitan. Makna ungkapan diatas bermakna mengadung aspek agar waspada sebab sorang pembelajar bisa salah dalam memahami buku itu apabila tanpa dibimbing oleh mereka yang mengerti benar makna dan maksud buku itu. Seorang pembelajar apabila tidak dibimbing maka cukup menjadikan buku yang dia baca tersebut sebagai maklumat awal ataupun resource informasi saja. Read the rest of this entry »

Posted in bisnis islami, ekonomi islam, kapitalisme, liberalisme | 11 Comments »

Pemahaman saya tentang Hadits Hudzaifah : Dukhan, Duat Ilaa Abwabi Jahannam & Itazilu Firqah (Asap, Penyeru ke Pintu Neraka, Menjauhi Firqah)

Posted by dnux on September 16, 2011

كَانَ النَّاسُ يَسْأَلُونَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَيْرِ وَكُنْتُ أَسْأَلُهُ عَنْ الشَّرِّ مَخَافَةَ أَنْ يُدْرِكَنِي فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا كُنَّا فِي جَاهِلِيَّةٍ وَشَرٍّ فَجَاءَنَا اللَّهُ بِهَذَا الْخَيْرِ فَهَلْ بَعْدَ هَذَا الْخَيْرِ مِنْ شَرٍّ قَالَ نَعَمْ قُلْتُ وَهَلْ بَعْدَ ذَلِكَ الشَّرِّ مِنْ خَيْرٍ قَالَ نَعَمْ وَفِيهِ دَخَنٌ قُلْتُ وَمَا دَخَنُهُ قَالَ قَوْمٌ يَهْدُونَ بِغَيْرِ هَدْيِي تَعْرِفُ مِنْهُمْ وَتُنْكِرُ قُلْتُ فَهَلْ بَعْدَ ذَلِكَ الْخَيْرِ مِنْ شَرٍّ قَالَ نَعَمْ دُعَاةٌ إِلَى أَبْوَابِ جَهَنَّمَ مَنْ أَجَابَهُمْ إِلَيْهَا قَذَفُوهُ فِيهَا قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ صِفْهُمْ لَنَا فَقَالَ هُمْ مِنْ جِلْدَتِنَا وَيَتَكَلَّمُونَ بِأَلْسِنَتِنَا قُلْتُ فَمَا تَأْمُرُنِي إِنْ أَدْرَكَنِي ذَلِكَ قَالَ تَلْزَمُ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَإِمَامَهُمْ قُلْتُ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ جَمَاعَةٌ وَلَا إِمَامٌ قَالَ فَاعْتَزِلْ تِلْكَ الْفِرَقَ كُلَّهَا وَلَوْ أَنْ تَعَضَّ بِأَصْلِ شَجَرَةٍ حَتَّى يُدْرِكَكَ الْمَوْتُ وَأَنْتَ عَلَى ذَلِكَ

Orang-orang bertanya kepada Rasulullah saw tentang kebaikan.Sedangkan aku bertanya kepada beliau saw mengenai keburukan, karena khawatir keburukan itu akan menimpaku.Aku bertanya, ”Ya Rasulullah, sesungguhnya, kami dahulu berada di masa jahiliyyah dan keburukan.Lalu, Allah mendatangkan kepada kami kebaikan ini.Lantas, apakah setelah kebaikan ini akan datang keburukan?Nabi saw menjawab, ”Ya”. Saya bertanya lagi,”Apakah setelah keburukan itu akan ada kebaikan? Nabi saw menjawab, ”Ya, dan di dalamnya terdapat ”dukhan (asap/kotoran)”Aku bertanya, ”Apa asap itu?” Beliau menjawab, ”Kaum yang memberi petunjuk bukan dengan petunjukku; yang mana kamu mengenal mereka, dan kamu akan mengingkari”.Aku bertanya lagi, ”Apakah setelah kebaikan itu akan datang keburukan lagi? Nabi saw menjawab, ”Ya, orang-orang yang mengajak ke pintu-pintu neraka.Siapa saja yang menerima ajakan mereka menuju pintu-pintu neraka, mereka akan melemparkannya ke dalam neraka”.Aku bertanya lagi, ”Ya Rasulullah, beritahukanlah sifat-sifat mereka kepada kami”.Nabi saw menjawab, ”Mereka memiliki kulit yang sama dengan kita, dan berbicara dengan bahasa-bahasa kita”.Aku bertanya lagi, ”Apa yang engkau perintahkan kepada kami, jika hal itu menimpaku?Nabi saw menjawab, ”Tetapilah jama’at al-Muslimiin dan imam mereka”.Aku bertanya, ”Lalu, bagaimana jika mereka tidak memiliki jama’ah dan imam”.Nabi saw bersabda, ”Jauhilah semua firqah tersebut, meskipun engkau harus menggigit akar pohon, hingga kematian menjemputmu, sedangkan engkau tetap dalam keadaan seperti itu”.[HR. Bukhari Muslim]

Dalam hadits di atas ada dua hal yang Allah dan RasulNya perintahkan kepada kita untuk mewaspadai dua golongan orang yaitu dakhonun (asap/bau) dan du’at ilaa abwabi jahanam atau penyeru pada pintu neraka  serta memerintahkan kita untuk berpegang teguh pada imam dan jamaah serta menghindari firqah manakala tidak ada imam dan jama’ahnya.

1.      Mewaspadai adanya dukhon (دَخَنٌ) atau asap/bau

دَخَنٌ (asap/bau) yang dimaksud dalam hadits di atas diterangkan maknanya pada anak kalimat berikutnya yaitu قَوْمٌ يَهْدُونَ بِغَيْرِ هَدْي  suatu kaum yang memberi petunjuk selain dengan petunjukku. Menurut hemat saya yang dhoif ini yang dimaksud adalah orang orang yang bukan dari  umat Islam seperti yahudi, nasrani, hindu, budha dan lain lain. sebab disitu Rasulullah SAW menggunakan kata قَوْمٌ  atau golongan tidak menggunakan kata sekelompok umatku dan sebagainya. Kepada mereka ini insyaAllah umat Islam akan mengenal betul dan susah mengidentifikasi mereka sebab mereka memang benar benar bukan umat Islam. Hal itu diperkuat dengan lanjutan hadits tersebut تَعْرِفُ مِنْهُمْ وَتُنْكِرُ  kamu mengenali mereka dan kalian mengingkarinya, yaitu karena tahu benar ciri mereka beda dengan umat Islam.

Apa istimewanya sehingga disebut khusus sebagai dukhon ? Read the rest of this entry »

Posted in aqidah, hizbut tahrir, islam, kapitalisme, pencerahan, Uncategorized | Leave a Comment »

Syarat Marhun (Barang yang digadaikan)

Posted by dnux on July 25, 2011

Gadai/Rahn adalah aqad yang dimaksudkan untuk menguatkan dan menjamin pelunasan hutang[1]

Rukun gadai:

  1. aqidaani – dua pihak yang bersepakat yakni raahin (pemilik barang) dan murtahin (orang yang diserahi barang)
  2. marhun – barang yang digadaikan
  3. marhun bih ­ - obyek yang dijamin dengan gadai, dalam hal ini adalah hutang
  4. shighat & ijab qobul

diantara syarat sahnya marhun :

  1. Marhun itu harus wujud dan diserahkan ketika terjadi hutang (memenuhi syarat qobidh), sebagaimana yang dimaksud dalam QS 2:283 : “ dan bila kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak memperoleh juru tulis maka hendaklah ada barang tanggungan/gadaian yang dipegang (farihaanun maqudhoh)”
  2. Marhun diserahkan kepada murtahin (orang yang menerima gadai) atau oleh wakilnya[2], dengan dalil yang sama dengan ayat diatas “barang dagangan yang dipegang” yakni dipegang oleh pemberi hutang atau wakilnya. Bila benda tersebut merupakan benda tetap (bukan benda bergerak), maka penyerahannya adalah dengan menyerahkan bukti kepemilikan seperti sertifikat dll
  3. Marhun harus bisa dijual sebagai konsukuensi bila hutang tidak dilunasi hingga waktu yang diaqadkan. Karena itu maka marhun harus memenuhi syarat-syarat benda itu bisa dijual :
    1. miliknya sendiri, atau milik orang lain yang diperbolehkan untuk dijual ketentuan “walaa tabi’ maa laisa ‘indak”  atau “dan jangan kalian menjual barang yang bukan milik kalian”
    2. harus benda yang suci dan bisa dimanfaatkan, bukan barang yang haram dst

Pembahasan: Kredit mobil/rumah dengan jaminan/gadaian sertifikat mobil/rumah tersebut

  1. Untuk  benda bergerak (mobil) maka tidak boleh ada alasan menjaminkan sertifikat. Penyerahan sertifikat hanya berlaku untuk benda benda yang tidak bergerak seperti tanah, rumah, pabrik dsb
  2. Demikian juga marhun berupa benda bergerak yang bisa dipindahkan harusnya bukan dipegang oleh penerima gadai (murtahin), bukan masih digunakan oleh penggadai sehingga menyebabkan mobil itu rusak sehingga apabila dijual berkuranglah nilainya dan tidak cukup untuk menutupi hutang, sehingga hilanglah fungsi dan tujuan gadai sebagai mekanisme penjaminan pelunasan hutang
  3. Mobil tersebut juga masih belum sepenuhnya milik pembeli sehingga tidak bisa dijual kepada orang lain kecuali dengan setelah dilunasi hutang pembeliannya. Dengan kata lain, mobil tersebut baru bisa dikatakan milik sepenuhnya ketika semua hutang sudah dilunasi

Asuransi Mobil vs Jaminan Sertifikat ? Read the rest of this entry »

Posted in bisnis islami, ekonomi islam, kapitalisme | Leave a Comment »

Keraguan Kredit Mobil melalui Bank Syariah

Posted by dnux on March 31, 2011

lebih lengkapnya judul artikel ini adalah : Keraguan Kredit Mobil melalui Bank Syariah. Kalau melalui Bank Konvensional (dengan mekanisme seperti skarang ini), tentu tidak ragu lagi kalau itu batil sehingga haram untuk dilakukan

Ada 5 keraguan saya terhadap praktek kredit mobil melalui bank Syariah yang saya alami dan setelah direview ternyata bisa jadi aqad jual beli yang saya lakukan itu statusnya ternyata batil ataupun fasad. Tulisan ini bukan untuk menimbulkan keragua-raguan pada bank syariah apalagi kemudian dianggap menghambat perkembangan bank Syariah apalagi dikatakan mendorong masyarakat kembali ke bank ribawi, naudzubillah. Semangat dari tulisan ini adalah untuk sama sama jeli dalam melakukan aqad sehingga sebagai pribadi kita bisa melakukan aqad yang sesuai tuntunan syariat khususnya dalam masalah kredit mobil atau yang lainnya. Bagi bank syariah sendiri apabila ada kebenaran dalam tulisan saya maka tidak ada salahnya untuk mengkoreksi diri.

Sebuah aqad akan bernilai sah bila memenuhi rukun dan syarat wajib dalam jual beli sebaliknya bila ada pelanggaran pada rukun dan/atau syarat wajib jual beli maka aqad tersebut bernilai batil dan tidak boleh dilakukan sama sekali. Apabila ada cacat pada syarat yang tidak wajib maka akan tersebut menjadi fasad dan harus dibenahi agar akad tersebut bernilai sah dimata hukum syara.

Contoh sederhananya adalah nikah. Nikah sah bila ada mempelai lelaki & wanita, dua orang saksi serta wali dari mempelai wanita. Nikah menjadi batal bila tidak ada wali ataupun kekurangan saksi, status pernikahannya tidak sah di mata syariat. Adanaya wali walaupun sah namun bila wali itu tidak terkategori wali mujbir sesuai urutan seperti paman lelaki padahal ayah kandungnya masih sehat dan tidak berhalangan serta tidak meminta diwakilkan maka ini adalah akad nikah yang sah namun fasad dan harus diulang ijab qobulnya dengan menghadirkan si ayah tersebut.

Rukun dari Akad Jual Beli adalah :

  1. Adanya penjual dan pembeli
  2. Adanya barang yang dijual / dibeli
  3. Adanya redaksional (sighat) aqad yang dikuatkan dengan ijab qobul

Beberapa ulama menambahkan harga sebagai bagian dari rukun, yang lainnya tidak. Bahkan dalam madzhab hanafi yang menganggap sighat aqad sebagai satu satunya rukun jual beli.

Read the rest of this entry »

Posted in bisnis islami, ekonomi islam, kapitalisme, krisis ekonomi, liberalisme | 1 Comment »

Peran Survey dalam Bisnis Islami

Posted by dnux on January 18, 2011

Imam Ali KW(*1) mengkategorikan manusia ke dalam tiga kelompok. Pertama, manusia yang merugi adalah mereka yang keadaanya pada hari ini sama dengan keadaanya pada hari kemaren, alias tidak ada kemajuan. Kedua, manusia yang celaka (lebih buruk dari merugi) adalah mereka yang nkeadaan hari ini justru lebih buruk daripada hari sebelumnya. Ketiga, manusia yang beruntung adalah mereka yang keadaanya setiap saat selalu lebih baik dari sebelumnya yaitu mereka yang selakukan melakukan peningkatan pada setiap aspeknya, baik dalam aspek aqidah, ibadah maupun juga dalam aspek bisnis dan lain sebagainya.

Agar kita tidak merugi (apalagi celaka), maka kita harus selalu melihat keadaan saat ini, saat sebelumnya dan kecenderungan/ forecasting keadaan masa mendatang yaitu apakah kegiatan kita berjalan lurus, naik atau bahkan turun. Membandingkan dengan masa lalu tentu adalah hala yang mudah, namun bagaimana untuk membentuk jalan yang terus menanjak naik ? Hal yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan improvisasi kegiatan itu sendiri baik berupa peningkatan kapasitas, efisiensi, extensi, difersifikasi dan lain sebagainya.

Untuk mengetahui dan terjun dalam menangkap peluang ke depan, maka salah satu hal yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan survey. Survey itu sendiri tidak hanya perlu dilakukan pada saat awal perencanaan bisnis, namun juga harus dilakukan secara berkala setidaknya setahun sekali untuk memonitor apakah bisnis berjalan sesuai rencana atau tidak, seperti pada hal hal berikut :

  1. Survey untuk menentukan jesnis produk barang/jasa di lokasi tertentu
  2. Survey untuk menentukan lokasi yang paling sesuai untuk usaha tertentu
  3. Customer Survey atau seperti survey kepuasan pelanggan terhadap kualitas service, produk, dsb
  4. Employee Survey atau Survey internal karyawan seperti fungsi management, gaji, suasana kerja dsb
  5. Survey kecenderungan/trend pasar

Survey bisa dilakukan secara oleh satu pihak semisal oleh seorang planner saja (dengan melibatkan tim-nya), namun lebih baik lagi bila survey itu melibatkan pihak lain baik itu pelanggan, rekanan, karyawan ataupun kepada tetangga disekitar lokasi bisnis baik itu pebisnis atau bukan. Bagi pebisnis berpengalaman bisa saja tidak melakukan survey, namun cukup mengikuti pengamatan dan instinct bisnisnya. Namun tidak ada salahnya bila survey tetap dilakukan dan hasilnya menjadi bahan pertimbangan bisnis, sebab semakin banyak pihak dilibatkan dalam mencari informasi maka berita akan semakin banyak dan semakin obyektif dalam menentukan perencanaan bisnis.

Dalam kisah disebutkan bahwa sahabat Abdurrahman bin Auf ketika sampai di Madinah (Yatsrib) cukup meminta ditunjukkan letak pasar lalu beliau dalam waktu singkat bisa segera menjadi pedagang besar di Madinah. Dalam peperangan pun Rasulullah SAW sering mengirimkan utusan/sariyah dulu untuk mensurvey pasukan lawan dan juga mensurvey tempat paling cocok sebagai basis pertahanan dan lain sebagainya.

Rambu rambu syariat terkait pelaksanaan survey:

  1. Survey harus dilakukan dengan jujur, baik konten ataupun penyajian hasilnya. Jangan dimanipulasi dengan membumbu bumbui hasil survey untuk manisnya iklan. Karena memanipulasi informasi walaupun bisa melariskan dagangan namun disamping pada akhirnya akan merugikan diri sendiri juga merupakan dosa yang sangat besar. dari sahabat Abi Bakrah : Rasulullah s.a.w. bersabda: Maukah kalian aku beritahukan tentang sebesar-besar dosa besar? Kami menjawab: Sudah tentu ya Rasulullah. Baginda bersabda: Menyekutukan (syirik) Allah dan menderhakai kedua ibu bapa dan sumpah palsu. Waktu itu baginda sedang bersandar lalu baginda duduk dan bersabda: Ingatlah (juga dosa yang sangat besar ialah) perkataan palsu dan sumpah palsu. Baginda tidak henti-henti mengulanginya sehinggalah kami berkata: Alangkah baik kalau baginda berhenti (diam dan tidak mengulanginya lagi). (HR Bukhari dan Muslim)
  2. Survey dilakukan bukan untuk tujuan buruk seperti menjatuhkan lawan bisnis dengan cara menyebarkan aib internal. Survey harus dilakukan untuk kompetisi pasar yang sehat. “Pemasaran digunakan bukan untuk mendapat untung sebesar2nya, tetapi untuk membantu orang lain mendapatkan kebutuhannya.” demikian kata Philip Kotler, salah seorang marketer kelas dunia saat ini. RAsulullah bersabda : Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda : Janganlah kalian saling dengki, saling menipu, saling marah dan saling memutuskan hubungan. Dan janganlah kalian menjual sesuatu yang telah dijual kepada orang lain. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lainnya, (dia) tidak menzaliminya dan mengabaikannya, tidak mendustakannya dan tidak menghinanya. (HR Muslim)
  3. Survey tidak dilakukan dengan cara cara memata matai (tajasus) aktivitas “lawan” bisnis, namun dilakukan terhadap hal hal yang tampak. Sesama muslim harus saling bersaudara. Bila ingin mengetahui sesuatu yang baik atau buruk dari saudaranya maka hendaknya di dialogkan langsung dengan saudaranya tanpa memata matai. Bila memang ada kecurigaan maka boleh saja melaporkan dugaan kepada pemerintah untuk diselidiki, namun tidak memata matai langsung. Jauh jauh hari Rasulullah SAW juga berpesan : “Sesungguhnya kamu jika menyelidiki carat orang lain, berarti kamu telah merusak mereka atau setidak-tidaknya hampir- merusak mereka itu.” (Riwayat Abu Daud dan ibnu Hibban) Abu Umamah meriwayatkan dari Rasulullah s.a.w., ia bersabda:”Sesungguhnya seorang kepala apabila mencari keraguraguan terhadap orang lain, maka ia telah merusak mereka.” (Riwayat Abu Daud).

Demikianlah sekilas tentang survey dan penetrasi pasar. Karenanya pebinsis rindu syariah sekalian jangan lupa untuk melakukan survey pada setiap aspek bisnisnya agar tidak menjadi orang yang merugi dan terus menjadi pebisnis yang sukses dunia akherat dengan selalu menjaga aspek ikhlas dan benar sesuai syara.

Wallahu’alam

*1) tarjih hadits : http://www.dd-sunnah.net/forum/showthread.php?t=90659

Posted in bisnis islami, ekonomi islam, kapitalisme | Leave a Comment »

Hadits Hadits Motivasi Menuntut dan Menyebarkan Ilmu

Posted by dnux on November 23, 2010

diambil dari hadits Tirmidzi di lidwa.com/app bab Ilmu

Sesungguhnya orang yang menunjuki kebaikan, sama (pahalanya) dengan orang yang melakukan itu  (hasan sahih)

إِنَّ الدَّالَّ عَلَى الْخَيْرِ كَفَاعِلِهِ

Seorang yang faqih itu lebih berat bagi setan daripada seribu orang ahli ibadah. (gharib – dhaif)

فَقِيهٌ أَشَدُّ عَلَى الشَّيْطَانِ مِنْ أَلْفِ عَابِدٍ

Barangsiapa yang di kehendaki Allah kebaikan padanya, niscaya Dia memahamkannya dalam agama (hasan sahih)

مَنْ يُرِدْ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ

Barangsiapa yang sengaja berbohong atas namaku maka hendaklah mempersiapkan tempat duduknya di neraka. (sahih – mutawatir)

مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ

Barangsiapa berjalan di suatu jalan untuk mencari ilmu, niscaya Allah akan memudahkan baginya jalan ke surga. (hasan)

مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ

Barang siapa yang belajar ilmu maka itu adalah kafarat bagi apa yang pernah lalu (dhaif)

مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ كَانَ كَفَّارَةً لِمَا مَضَى قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ ضَعِيفُ الْإِسْنَادِ

Barangsiapa ditanya tentang suatu ilmu yang dia ketahui kemudian dia menyembunyikannya, maka dia akan dicambuk pada hari kiamat dengan cambuk dari neraka (hasan)

مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلْمٍ عَلِمَهُ ثُمَّ كَتَمَهُ أُلْجِمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِلِجَامٍ مِنْ نَارٍ

Barangsiapa belajar Ilmu untuk selain Allah atau menginginkan selain Allah, maka hendaklah dia menempati tempat duduknya (kelak) di neraka (hasan)

مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا لِغَيْرِ اللَّهِ أَوْ أَرَادَ بِهِ غَيْرَ اللَّهِ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ

Kalimat hikmah adalah barang seorang mukmin yang hilang, maka dimana saja ia menemukannya ia lebih berhak untuk mengambilnya (gharib – dhoif)

الْكَلِمَةُ الْحِكْمَةُ ضَالَّةُ الْمُؤْمِنِ فَحَيْثُ وَجَدَهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا

Barangsiapa menghidupkan sunnahku, berarti dia mencintaiku dan barangsiapa mencintaiku, maka dia akan bersamaku di surga (hasan gharib)

وَمَنْ أَحْيَا سُنَّتِي فَقَدْ أَحَبَّنِي وَمَنْ أَحَبَّنِي كَانَ مَعِي فِي الْجَنَّةِ

Barangsiapa menuntut ilmu untuk mendebat para ulama, atau untuk mengolok-olok orang bodoh atau untuk mengalihkan pandangan manusia kepadanya, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam neraka (dhaif)

مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ لِيُجَارِيَ بِهِ الْعُلَمَاءَ أَوْ لِيُمَارِيَ بِهِ السُّفَهَاءَ أَوْ يَصْرِفَ بِهِ وُجُوهَ النَّاسِ إِلَيْهِ أَدْخَلَهُ اللَّهُ النَّارَ

Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan cara mencabutnya langsung dari manusia, akan tetapi Dia mencabut ilmu dengan mewafatkan para ulama, hingga ketika Dia tidak meninggalkan seorang alim (di muka bumi) maka manusia menjadikan orang-orang jahil sebagai pemimpin, lalu mereka ditanya, maka mereka memberikan fatwa tanpa ilmu, mereka sesat dan menyesatkan. (sahih)

إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنْ النَّاسِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يَتْرُكْ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالًا فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا

Allah memperindah seseorang yang mendengar perkataanku, dia memahaminya, menghafalnya dan menyampaikannya, bisa jadi orang yang mengusung fiqih menyampaikan kepada orang yang lebih faqih darinya. Dan tiga perkara yang mana hati seorang muslim tidak akan dengki terhadapnya; mengikhlaskan amalan karena Allah, saling menasehati terhadap para pemimpin kaum muslimin, berpegang teguh terhadap jama’ah mereka, sesungguhnya da’wah meliputi dari belakang mereka.” (sahih)

نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا وَحَفِظَهَا وَبَلَّغَهَا فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ ثَلَاثٌ لَا يُغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ إِخْلَاصُ الْعَمَلِ لِلَّهِ وَمُنَاصَحَةُ أَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَلُزُومُ جَمَاعَتِهِمْ فَإِنَّ الدَّعْوَةَ تُحِيطُ مِنْ وَرَائِهِمْ

Barangsiapa menyeru kepada petunjuk maka dia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun, dan barangsiapa yang menyeru kepada kesesatan maka dia mendapatkan dosa seperti dosa orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikit pun“. ( hasan shahih)

مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ يَتَّبِعُهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ يَتَّبِعُهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

Barangsiapa mensunnahkan sunnah kebaikan, lalu dia diikuti atasnya, maka dia mendapatkan pahalanya dan seperti pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun, dan barangsiapa mensunnahkan sunnah kejelekan, lalu dia diikuti atasnya, maka dia mendapatkan dosanya dan dosa orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun (hasan sahih)

مَنْ سَنَّ سُنَّةَ خَيْرٍ فَاتُّبِعَ عَلَيْهَا فَلَهُ أَجْرُهُ وَمِثْلُ أُجُورِ مَنْ اتَّبَعَهُ غَيْرَ مَنْقُوصٍ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ سَنَّ سُنَّةَ شَرٍّ فَاتُّبِعَ عَلَيْهَا كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهُ وَمِثْلُ أَوْزَارِ مَنْ اتَّبَعَهُ غَيْرَ مَنْقُوصٍ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئًا

Keutamaan seorang alim dari seorang abid seperti keutamaanku dari orang yang paling rendah di antara kalian,  kemudian beliau melanjutkan sabdanya: “Sesungguhnya Allah, MalaikatNya serta penduduk langit dan bumi bahkan semut yang ada di dalam sarangnya sampai ikan paus, mereka akan mendoakan untuk orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia” (gharib – sahih)

فَضْلُ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِي عَلَى أَدْنَاكُمْ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ وَأَهْلَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرَضِينَ حَتَّى النَّمْلَةَ فِي جُحْرِهَا وَحَتَّى الْحُوتَ لَيُصَلُّونَ عَلَى مُعَلِّمِ النَّاسِ الْخَيْرَ

Aku wasiatkan kepada kalian untuk (selalu) bertaqwa kepada Allah, mendengar dan ta’at meskipun terhadap seorang budak habasyi, sesungguhnya siapa saja diantara kalian yang hidup akan melihat perselisihan yang sangat banyak, maka jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang dibuat-buat, karena sesungguhnya hal itu merupakan kesesatan. Barangsiapa diantara kalian yang menjumpai hal itu hendaknya dia berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah para Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk, gigitlah sunnah-sunnah itu dengan gigi geraham.(sahih)

أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ يَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّهَا ضَلَالَةٌ فَمَنْ أَدْرَكَ ذَلِكَ مِنْكُمْ فَعَلَيْهِ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذ

faf

Orang yang paling baik di antara kalian adalah seorang yang belajar Al Qur`an dan mengajarkannya (HR Bukhari) خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ
“Barangsiapa berbicara tentang Kitabullah ‘azza wajalla menggunakan pendapatnya, meskipun benar maka ia telah salah.” (HR Abu Daud) – ada perawi yang tidak kuat مَنْ قَالَ فِي كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِرَأْيِهِ فَأَصَابَ فَقَدْ أَخْطَأَ
“Demi Allah, sekiranya Allah memberi petunjuk kepada seorang laki-laki melalui perantaramu, maka itu lebih baik bagimu dari unta merah.” (HR Ibnu Majah, Abi Daud) وَاللَّهِ لَأَنْ يَهْدِيَ اللَّهُ بِهُدَاكَ رَجُلًا وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ
Dunia itu terlaknat dan terlaknat pula apa yang ada di dalamnya, kecuali dzikir kepada Allah dan yang berhubungan dengannya, atau seorang yang ‘alim dan mengajarkan ilmunya. (HR Ibnu Majah 4102) الدُّنْيَا مَلْعُونَةٌ مَلْعُونٌ مَا فِيهَا إِلَّا ذِكْرَ اللَّهِ وَمَا وَالَاهُ أَوْ عَالِمًا أَوْ مُتَعَلِّمًا
“Barangsiapa mempelajari suatu ilmu yang seharusnya karena Allah Azza Wa Jalla, namun ia tidak mempelajarinya kecuali untuk mendapatkan sebagian dari dunia, maka ia tidak akan mendapatkan baunya Surga pada Hari Kiamat. (HR Ahmad, Abi Daud, Ibn Majah) مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لَا يَتَعَلَّمُهُ إِلَّا لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنْ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَعْنِي رِيحَهَا
Perumpamaan agama yang aku diutus Allah ‘azza wajalla dengannya, yaitu berupa petunjuk dan ilmu ialah bagaikan hujan yang jatuh ke bumi. Diantaranya ada yang jatuh ke tanah subur yang dapat menyerap air, maka tumbuhlah padang rumput yang subur. Diantaranya pula ada yang jatuh ke tanah keras sehingga air tergenang karenanya. Lalu air itu dimanfaatkan orang banyak untuk minum, menyiram kebun dan beternak. Dan ada pula yang jatuh ke tanah tandus, tidak menggenangkan air dan tidak pula menumbuhkan tumbuh-tumbuhan. Seperti itulah perumpamaan orang yang mempelajari agama Allah dan mengambil manfaat dari padanya, belajar dan mengajarkan, dan perumpamaan orang yang tidak mau tahu dan tidak menerima petunjuk Allah yang aku di utus dengannya.” HR Bukhari Muslim إِنَّ مَثَلَ مَا بَعَثَنِيَ اللَّهُ بِهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ الْهُدَى وَالْعِلْمِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَصَابَ أَرْضًا فَكَانَتْ مِنْهَا طَائِفَةٌ طَيِّبَةٌ قَبِلَتْ الْمَاءَ فَأَنْبَتَتْ الْكَلَأَ وَالْعُشْبَ الْكَثِيرَ وَكَانَ مِنْهَا أَجَادِبُ أَمْسَكَتْ الْمَاءَ فَنَفَعَ اللَّهُ بِهَا النَّاسَ فَشَرِبُوا مِنْهَا وَسَقَوْا وَرَعَوْا وَأَصَابَ طَائِفَةً مِنْهَا أُخْرَى إِنَّمَا هِيَ قِيعَانٌ لَا تُمْسِكُ مَاءً وَلَا تُنْبِتُ كَلَأً فَذَلِكَ مَثَلُ مَنْ فَقُهَ فِي دِينِ اللَّهِ وَنَفَعَهُ بِمَا بَعَثَنِيَ اللَّهُ بِهِ فَعَلِمَ وَعَلَّمَ وَمَثَلُ مَنْ لَمْ يَرْفَعْ بِذَلِكَ رَأْسًا وَلَمْ يَقْبَلْ هُدَى اللَّهِ الَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ 

 

 

Orang yang paling baik di antara kalian adalah seorang yang belajar Al Qur`an dan mengajarkannya (HR Bukhari)

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ

“Barangsiapa berbicara tentang Kitabullah ‘azza wajalla menggunakan pendapatnya, meskipun benar maka ia telah salah.” (HR Abu Daud) – ada perawi yang tidak kuat

مَنْ قَالَ فِي كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِرَأْيِهِ فَأَصَابَ فَقَدْ أَخْطَأَ

“Demi Allah, sekiranya Allah memberi petunjuk kepada seorang laki-laki melalui perantaramu, maka itu lebih baik bagimu dari unta merah.” (HR Ibnu Majah, Abi Daud)

وَاللَّهِ لَأَنْ يَهْدِيَ اللَّهُ بِهُدَاكَ رَجُلًا وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ

Dunia itu terlaknat dan terlaknat pula apa yang ada di dalamnya, kecuali dzikir kepada Allah dan yang berhubungan dengannya, atau seorang yang ‘alim dan mengajarkan ilmunya. (HR Ibnu Majah 4102)

الدُّنْيَا مَلْعُونَةٌ مَلْعُونٌ مَا فِيهَا إِلَّا ذِكْرَ اللَّهِ وَمَا وَالَاهُ أَوْ عَالِمًا أَوْ مُتَعَلِّمًا

“Barangsiapa mempelajari suatu ilmu yang seharusnya karena Allah Azza Wa Jalla, namun ia tidak mempelajarinya kecuali untuk mendapatkan sebagian dari dunia, maka ia tidak akan mendapatkan baunya Surga pada Hari Kiamat. (HR Ahmad, Abi Daud, Ibn Majah)

مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لَا يَتَعَلَّمُهُ إِلَّا لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنْ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَعْنِي رِيحَهَا

Perumpamaan agama yang aku diutus Allah ‘azza wajalla dengannya, yaitu berupa petunjuk dan ilmu ialah bagaikan hujan yang jatuh ke bumi. Diantaranya ada yang jatuh ke tanah subur yang dapat menyerap air, maka tumbuhlah padang rumput yang subur. Diantaranya pula ada yang jatuh ke tanah keras sehingga air tergenang karenanya. Lalu air itu dimanfaatkan orang banyak untuk minum, menyiram kebun dan beternak. Dan ada pula yang jatuh ke tanah tandus, tidak menggenangkan air dan tidak pula menumbuhkan tumbuh-tumbuhan. Seperti itulah perumpamaan orang yang mempelajari agama Allah dan mengambil manfaat dari padanya, belajar dan mengajarkan, dan perumpamaan orang yang tidak mau tahu dan tidak menerima petunjuk Allah yang aku di utus dengannya.” HR Bukhari Muslim

إِنَّ مَثَلَ مَا بَعَثَنِيَ اللَّهُ بِهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ الْهُدَى وَالْعِلْمِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَصَابَ أَرْضًا فَكَانَتْ مِنْهَا طَائِفَةٌ طَيِّبَةٌ قَبِلَتْ الْمَاءَ فَأَنْبَتَتْ الْكَلَأَ وَالْعُشْبَ الْكَثِيرَ وَكَانَ مِنْهَا أَجَادِبُ أَمْسَكَتْ الْمَاءَ فَنَفَعَ اللَّهُ بِهَا النَّاسَ فَشَرِبُوا مِنْهَا وَسَقَوْا وَرَعَوْا وَأَصَابَ طَائِفَةً مِنْهَا أُخْرَى إِنَّمَا هِيَ قِيعَانٌ لَا تُمْسِكُ مَاءً وَلَا تُنْبِتُ كَلَأً فَذَلِكَ مَثَلُ مَنْ فَقُهَ فِي دِينِ اللَّهِ وَنَفَعَهُ بِمَا بَعَثَنِيَ اللَّهُ بِهِ فَعَلِمَ وَعَلَّمَ وَمَثَلُ مَنْ لَمْ يَرْفَعْ بِذَلِكَ رَأْسًا وَلَمْ يَقْبَلْ هُدَى اللَّهِ الَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ

 

Posted in akhlaq, aqidah, ilmu, islam, kapitalisme, pencerahan, puisi | 2 Comments »

 
Follow

Get every new post delivered to your Inbox.