Something inside my minds

Archive for the ‘pornografi’ Category

Solusi Mendasar Penutupan Lokalisasi Km 17

Posted by dnux on April 26, 2009

Sejak dikeluarkannya rekomendasi MUI bulan Maret 2009 tentang penutupan Lokalisasi Km17 Balikpapan, berbagai silang pendapat masih mewarnai perdebatan masyarakat Balikpapan tentang dampak positif ataupun dampak negatif dari penutupan lokalisasi tersebut. Silang pendapat tersebut sepertinya akan dimenangkan oleh pihak pihak yang menginginkan penutupan lokalisasi terlebih setelah pemkot Balikpapan via Sayid MN Fadly (Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangundan Sedakot) menegaskan bahwa Pemkot Balikpapan berkomitment untuk menutup lokalisasi itu bahkan termasuk menghilangkan semua bentuk penyakit  masyarakat.

Sebagian masyarakat merasa apatis terhadap usulan tersebut mengingat pemecahan tersebut tidak menyelesaikan masalah dan justru dikhawatirkan menyebabkan migrasi PSK ke pemukiman masyarakat sehingga menimbulkan penyebaran HIV AIDS di tengah masyarakat. Karenanya mereka menghendaki lokalisasi tersebut tidak dibubarkan namun tetap diadakan dengan disertai program pembinaan kepada para PSK

Logika klasik tersebut sebenarnya dapat dipatahkan dengan argumentasi bahwa pemkot telah lama memberikan sarana pendidikan dan pelatihan ketrampilan bagi PSK agar bisa bekerja dengan ketrampilan barunya dan meninggalkan pekerjaan haramnya tersebut . Namun sangat sedikit mantan PSK yang mau bekerja dengan ketrampilan barunya dan lebih memilih kembali ke lokalisasi untuk berkecimpung lagi di profesi haram tersebut. Bahkan telah banyak para ustadz diterjunkan untuk menasehatai para PSK namun tetap saja lokalisasi tersebut makin ramai.

Bila kita jujur terhadap permasalahan sesungguhnya dari keberadaan lokalisasi Km17 atau tempat pelacuran lainnya, maka sebenarnya permasalahannya bisa disimplikfikasi dua hal saja yaitu 1) masalah perut PSK dan 2) masalah syahwat pemakai jasa.

Pertama, kebutuhan hidup seringkali menjadi alasan bagi para PSK untuk mensahkan profesinya. Alasan ini harus dicermati dengan benar apakah memang demikian. Apakah benar PSK tersebut menjalankan profesinya untuk kebutuhan darurat ? Karena bisa jadi diantara mereka ada yang punya harta berupa tabungan, kendaraan atau bahkan tanah dan rumah. Yang paling nyata adalah PSK kelas tinggi yang tarifnya jutaan rupiah, tentu alasan kebutuhan perut menjadi alasan yang sangat naif dan mengada ada.

Kedua, masalah syahwat dari pemakai jasa PSK. Beberapa orang berkeberatan juga bila lokalisasi ditutup karena mereka tidak bisa menyalurkan syahwatnya. Sebagian masyarakat juga kuatir akan banyak terjadi perkosaan bila lokalisasi ditutup sebab para penyalur syahwat itu kehilangan tempat untuk menyalurkan nafsunya.

Untuk menganalisa kedua masalah pokok terebut, maka perlu didekati dengan pemikiran yang mendalam terhadap tiga hal :

Pertama, nalar pelaku. Solusi pendek PSK untuk memenuhi kebutuhan fisik dengan jalan melacurkan diri sungguh sangat cengeng disaat ratusan atau bahkan ribuat orang lainnya bekerja memeras keringat menjadi pengais sampah, pengumpul karton, buruh pasar, bekerja di pabrik pabrik yang tidak higienis dengan gaji dibawah UMR dan lain sebagainya. Yang menjadi masalah pokok adalah ketidakmauan bekerja pada sektor yang kotor namun halal tersebut. Demikian juga bagi para pria hidung belang, mengapa mereka tidak menikah dengan yang sanggup dinafkahi atau mengapa tidak berpoligami saja kalau perlu sampai dengan 4 istri yang kira kira sanggup dinafkahi.

Pada akirnya yang menjadi masalah adalah faktor keimanan para pelaku dan kesanggupan mereka menahan hawa nafsunya untuk melakoni pekerjaan yang berat namun halal serta untuk menyalurkan nafsu sexual dengan cara yang halal dan terhormat.  Rasulullah bersabda ”Tidaklah ada dosa yang lebih besar setelah syirik melainkan seorang laki-laki meletakkan spermanya di rahim perempuan yang tidak halal baginya” HR Abi Dunya di Tafsir Ibnu Katsier. Pelakunya pun akan dirajam bila muhshon dan akan dijilid 100 kali bila ghoiru muhson.

Kedua, norma masyarakat. Masyarakat sendiri juga sebenarnya berperan langsung dalam membentuk PSK itu sendiri terutama faktor kecuekan mereka dalam membiarkan kemaksiatan yang besar atau yang kecil. Masyarakat berdiam diri dan tidak bernahi mungkar terhadap tayangan TV, VCD, koran, majalah, panggung hiburan yang mengexploitasi naluri seksual. Masyarakat juga berdiam diri melihat pasangan yang mojok ditempat gelap untuk berpacaran dan membiarkan pasangan tersebut merasakan kehangatan satu sama lain kala berdekatan. Penumpukan naluri ini mau tidak mau akan berakumulasi pada keinginan untuk menyalurkan hawa nafsu dengan cara tidak benar dengan maksud coba coba sampai akhirnya kebablasan dan sampai merasa hal yang wajar.

Semua ini terjadi karena aqidah yang mendominasi masyarakat kita adalah aqidah sekuler, yang menganggap agama itu adalah urusan di masjid saja sehingga ketika ketemu di dunia nyata (di luar masjid), kemaksiatan kemaksiatan ditempat umum itu dibiarkan karena bukan lagi area agama untuk mengaturnya.

Ketiga, faktor sistem. Negara adalah ultimate instrument pelaksanaan sistem. Ketika negara menggunakan landasan yang baik, maka akan baik tatanan masyarakatnya. Sebaliknya apabila landasan kenegaraan yang digunakan itu buruk, maka akan rusaklah tatanan kemasyarakatan.

Bentuk landasan tatanan masyarakat kita adalah sekuler religius dan secara praktik yang lebih menonjol adalah kesekulerannya. Karenany,a praktis bisa disebut bahwa landasan kenegaraan kita adalah pandangan sekuler. Demikan pula sistem ekonomi yang dipergunakan adalah ekonomi kapitalis liberalisme. Dua duanya memberikan efek buruk bagi masyarakat.

Aqidah sekuler adalah aqidah yang buruk sebab memisahkan antara aspek rohani dengan aspek jasmani dengan jalan menjauhkan agama dari kehidupan praktis kemasyarakatan termasuk pula aspek ekonomi hukum dan kenegaraan. Pandangan itulah yang menyebabkan masyarakat yang kehilangan makna hidup karena tujuan hidup bukan lagi untuk mengabdi pada Allah SWT melainkan untuk menuruti hawa nafsu mengejar kepuasan materiel baik itu konsumerisme ataupun hedonisme.

Read the rest of this entry »

Posted in krisis ekonomi, pornografi, social illness | 2 Comments »

RUU Pornografi = Legalisasi Pornografi di Indonesia

Posted by dnux on November 26, 2008

mari kita baca definisi pornografi di RUU tsb :

Pasal 1 ayat 1 : Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

ambigu ..

  1. kalau cuman foto wanita berkini atau rok mini sekarang mungkin sudah tidak membangkitken hasrat seksual … sebab sudah banyak dicekoki di TV dan menggeser trigger munculnya nafsu/hasrat seksual
  2. demikian juga istilah “melanggar nilai2 kesusilaan”, maka sebenarnya nilai2 kesusilaan itu juga sudah bergeser, bisa jadi rok mini buat kerja dianggep sesuai dg norma/susila saat ini

Pasal 4 ayat 1 Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat: a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b.kekerasan seksual; c.masturbasi atau onani; d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau e.alat kelamin.

ambigu lagi

  1. jadi yang dilarang itu adalah menampilkan orang “gituan” baik berpasangan atau self service .. kalau cuman ciuman atau “ciuman” kagak nape
  2. telanjang itu maksudnya apa ? tanpa busana selembarpun ? bikini itu telanjang gak ? pake celana ketat nan basah boleh gak ?

yang lebih parah lagi

Pasal 16 : Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

so .. kalau diatas usia anak (usia > 18) boleh ngakes pornografi asalkan tidak memenuhi kriteria pornografi di UU ini. artinya, yang berusia > 18 boleh foto dan difoto dg pakaian minim asal tidak terkesan telanjang. boleh juga menonton filem ciuman atau “lebih” asal tidak terkesan berhubungan badan

sah … tok tok tok … palu diketok…

ya … perjuangan sekian puluh tahun akhirnya kandas. kebatilan menang diosebabkan karena ketidaksabaran dalam berjuang dan lelah mendapat tekanan dari kaum islamphobia ..

padahal Allah SWT bersabda :  ” Hai orang-orang yang beriman, barang siapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. .” (QS 5:54)

ngotot dan sabar (keep on fighting) adalah sarat kemenangan ..

Posted in pencerahan, pornografi, social illness | Leave a Comment »