Imam Nawawi tidak Usholi ?

Ketenaran Imam Nawawi sebagai “pewaris sah” dari madzab Syafi’i (disamping Imam Rofi’i atapun al-Ghozali) membuat beliau menjadi sumber baik untuk ber-taqlid dalam bidah fiqh ataupun bagi yang berusaha “membongkar” kesalahan kaum syafi’iyah sekarang (NU, dll) dalam melaksanakan amalnya.

Termasuk yang menjadi pembicaraan adalah “Apakah niat dalam sholat itu di jahr (diucpakan dg jelas) kan atau tidak (hanya niat saja)”. Sebagian orang atas nama Imam Nawawi mengatakan tidak dijahrkan seperti di artikel ini. Namun, fakta membuktikan bahwa sebanarnya imam Nawawi itu memfatwakan bahwa

Niat itu dengan hati dan DIMANDUBKAN bertutur (i.e. berlafaz) sebelum takbiratul ihram.

demikian menurut beliau dalam  “Minhajuth – Tholibin” mukasurat 9, Bab Sifat ash-Sholah. Ini juga bukan saya yang baca loh, cuman ngutip dari http://bahrusshofa.blogspot.com/2006/05/imam-nawawi-tidak-usolli.html. Maklumlah, diriku ini kan juga bisanya cuman ngikut saja (muqolid saja). Tapi nggak takliq buta, selalu berusaha mencari ke sumber pertama dari pendapat itu atau setidaknya dari sumber terdekat dari sumber tersebut.

Lalu bagaimana menyikapi penggunaan usholi dalam sholat :

  1. Jangan menganggap bahwa usholi itu bid’ah atau tidak ada contohnya dari Rasulullah SAW. Inget : tidak semua perbuatan syar’i itu semata mata harus karena dilakukan oleh Rasulullah. Perbuatan syar’i itu bisa digali lebih jauh dari penggalian dalil dzoni baik dari dilalah nash ataupun dilalah iqtidha ataupun qiyas baik qiyas jali ataupun qiyas khafi.
  2. Melafadzkan usholi itu tergantung keadaan saja. Niat dalam hati sebenarnya sudah cukup. Dilafadzkan juga tidak apa apa, terutama agar bisa mendapatkan khusu’ dari start sholat. Dan Jangan terlalu maksa juga dalam berusholi .. Terlebih bila sudah masbuq, maka wajib untuk segera menyusul gerakan sholat sang imam, dan juga jangan nambah telat berjamaah karena sibuk berusholi ria ..

2 thoughts on “Imam Nawawi tidak Usholi ?

Leave a reply to dnux Cancel reply