Salaman (Berjabat Tangan) Setelah Sholat

Dengan dalih salaman setelah sholat adalah bi’dah, sebagian umat Islam saat ini khususnya di kota kota besar khususnya di kantor kantor dan kampus, tidak lagi pakai acara salaman setelah sholat. Apakah benar salaman setelah sholat itu adalah bid’ah ? Berikut pendapat Imam Nawawy mengenai salaman setelah sholat :

salaman-nawawy2.jpg

Ternyata menurut Imam Nawawy, salaman setelah sholat itu memang bid’ah .. tapi  bid’ah mubahah, yang boleh dilakukan atau ditinggalkan. Bahkan sebagian ulama Syafi’iyah menganggap bahwa bila dua orang itu memang belum pernah bertemu, maka sebaiknya salaman, mengikuti anjuran mengenai keutamaan salaman bagi orang muslim yang belum pernah atau sudah lama tidak bertemu. Ulama syafi’iyah lainnya mengatakan bahwa sebaiknya salaman setelah sholat ditunda hingga selesai wirid dan dzikir.

Sumber : Fiqih Tradisionalis, KH Muhyidin Abdusshomad – Pustaka Bayan : 2004

Analisis dNux : Mengapa kok ulama Syafi’iyah menganggap salaman setelah sholat itu bid’ah mubahah. Jawab : Karena pada dasarnya salaman itu dilakukan setelah sholat, yakni dilakukan setelah sholatnya selesai. Apapun kegiatan setelah sholat baik itu dzikir, berdoa atau langsung kultum, maka hukum kegiatan tersebut pembahasannya sudah diluar pembahasan hukum sholat alias dikembalikan lagi ke status hukum perbuatan tersebut. Dalam hal ini salaman hukumnya adalah mubah dan sekaligus sunnah bagi yang belum pernah bertemu atau yang sudah lama tidak bertemu. Lalu apa salahnya salaman sesudah sholat ? Lha kan sholatnya sudah selesai. Demikian analisis saya [dNux] terhadap munculnya status hukum mubah mengenai salaman setelah sholat dari ulama Syafi’iyah.

Jadi ? Masih beranikah kita sekalian mengatakan bahwa salaman setelah sholat adalah bid’ah ? Sesuatu yang tidak ada dalilnya sama sekali dalam AlQuran dan AsSunnah ? Kalau mengatakan bahwa salaman setelah sholat adalah makruh, barangkali tidak apa apa .. sebab ini adalah ijtihad dari beberapa ulama juga, tapi mengatakan bid’ah .. ? wow .. sudah hebat betul itu orang. Apakah dikiranya Imam Nawawy tidak tahu ilmu Islam sehingga beliau berfatwa bahwa salaman setelah sholat itu mubah ? Padahal bisa jadi orang yang mengatakan salaman setelah sholat itu bid’ah, selalu menggunakan kitab Imam Nawawy yaitu Riyadhus Shalihin untuk ta’lim-ta’limnya.

Bagaimana dengan sikap saya [dNux] ? Tentu saja saya mengikuti pendapat bahwa salaman itu mubah. Diajak salaman yo monggo .. nggak diajak yo nggak masalah. Dan bagusnya memang salaman itu ditunda saja setelah selesai witir & wirid atau menunggu diluar masjid bila memang ingin bertemu. Demikian ini agar tidak berkembang anggapan bahwa seakan2 salaman itu harus dilakukan setelah sholat.

Hanya saja, sebagai catetan saya juga : Bila ada yang menganggap salaman setelah sholat itu dianggep sebagai rukun atau minimal sebagai sunnah haiat, dan mengatakan tidak sah atau kurang sempurna bila tidak dilakukan, maka i’tiqad seperti inilah yang harus diluruskan dan dibetulkan, tidak dengan membid’ahkan salamannya itu sendiri.

25 thoughts on “Salaman (Berjabat Tangan) Setelah Sholat

  1. ehem …
    boleh nanya kan ??? ^___^
    kalau bisa ditampilkan juga ayat atau hadits yang menyebutkan adanya tuntunan untuk berjabat tangan setelah sholat…
    pertanyaan ini bukan berarti tidak percaya dengan kemampuan imam nawawy loh, hanya memastikan kalau
    itu(berjabat tangan setelah sholat) ada tuntunannya dari rasulullah…

  2. Pertama kali musti didefinisikan apa yang dimaksud dengan “tuntunan nabi”. Kalau yang dimaksud “tuntunan nabi” adalah semua perkara yang dilakukan nabi, maka memang [isnyaAllah] tidak ada hadits yang menyatakan Rasulullah SAW berjabat tangan setelah sholat

    Kalau yang dimaksud “tuntunan nabi” itu artinya adalah “dalil syara'”, maka yang namanya dalil syara itu tidak hanya AlQuran dan AsSunnah saja, melainkan ijma’ sahabat dan juga qiyas yang berlandas ‘ilat syar’iyah yang kemudian diramu oleh para mujtahid menjadi kesimpulan syara (hukum 5), maka “tuntunan nabi” dalam salaman setelah sholat –menurut Imam Nawawy — adalah “dibolehkan”

    Jadi pertanyaanya sebaiknya diganti dari “adakah tuntunannya dari Rasulullah ?” menjadi “adakah dalil syari atas salaman setelah sholat ?”

    Kemudian ada yang berlogika : “Lha kalau salaman itu boleh, maka rasulullah pasti akan mencontohkannya. Apa susahnya bagi Rasulullah SAW dan para sahabat untuk salaman setelah sholat bila memang itu harus dikerjakan”

    Mbalik lagi jawabannya : “Adakah larangan dari Rasulullah untuk salaman setelah sholat selesai dilakukan” Bukankah sunnah itu disamping tuntunan juga mencakup larangan. Kalau nggak ada dua duanya — yaitu baik tuntunan atau larangan — gimana ?

    Makanya para ulama sepakat bahwa salaman setelah sholat itu adalah bid’ah, yaitu sesuatu yang baru .. hanya saja mereka — dalam hal ini Syafi’iyah — menganggap itu sebagai bid’ah mubahah, bukan hasanah apalagi bid’ah dholalah …

    • Yang maksum hanyalah Rasulullah SAW,yang di ridloi Nya s/d para shahabat,kurun terbaik s/d para tabi’ut tabi’in. jadi sampai dengan tabi’ut tabi’in masih ada jaminan dari Allah tentang kesempurnaan ijtihaj nya dengan tetap berprinsip yg maksum hanyalah Rasulullah SAW.
      jadi kalo masa Rasulullah s/d tabi’ut tabi’in tdk melakukan kemudian setelahnya ada yang melakukan perbuatan yang masih dalam rangkaian ibadah shalat termasuk dzikirnya maka apakah kalian masih meragukan kesempurnaan uswah uswatun khasanah kita??

      • mas darmono,

        jangankan kita, bahkan para sahabat setelah Rasulullah SAW wafat saja tidak boleh membuat ibadah mahdah sendiri. harus mencukupkan apa yang dibawa oleh Rasulullah SAW atau tauqifi ….

        pertanyaanya : salaman setelah sholat itu ibadah mahdoh yang termasuk bagian dari rukun sholat atau bukan ? karenanya menurut saya : kalau ada yang ngaggap salaman itu harus dilakukan setelah sholat maka ini berdosa karena mengharuskan atau mewajibkan sesuatu yang tidak wajib. tapi kalau dianggap itu bukan keharusan maka berarti dia tidak termasuk mengadakan kewajiban2 atau rukun2 baru dalam sholat.

  3. Pingback: Salaman Setelah Sholat, Bid’ahkah? « Catatan harian seorang muslim

  4. dasarnya sudah pas. salaman ketika selesai sholat bisa dikatakan bid’ah apabila setiap orang menggangap salaman stlh sholat adalah rangkaian dari ibadah tsb(sholat) apabila demikian maka jatuhnya bidah, krn rangkaiannya adalah sholat-salam-dzikir sendiri-doa sendiri-pulang. terus apa yang dilakukan!?ya kalau diajak salaman ya diterima tapi ingat kita yang sudah paham jangan memulai salaman terlebih dahulu ketika selesai sholat. karena nanti terjadi salah presepsi bagi orang yang belum paham. insya Allah…salam kenal 🙂

  5. salamannya di luar masjid/mushola saja. Niscaya lebih bening silaturahimnya (insya Alloh). Waktu akan-sedang-selesai sholat, fokus menjaga kekhusukan ibadah sholatnya saja. Afdolkan?!

  6. Begini aja .., salaman jadi bid’ah sesat jika dianggap bagian dari shalat atau dilakukan terus menerus, sehingga dianggap kurang afdhal jika tidak salaman …

    nah saya mau tanya, jawab oleh semuanya, sesudah shalat boleh kah kita main bola? kalau di jawab boleh … gawat dong, masa main bola aja tidak boleh …

    Kalau di jawab boleh …, maka kenapa salaman tidak boleh? wong main bola aja boleh kok, yang pentingkan ya itu tadi, jangan dianggap bagian dari shalat, dan sebagusnya tidak dirutinkan agar tidak dianggap wajib atau bagian dari shalat … gitu aja .. pertenganhan..

  7. Assalamu alaiku warahmatullahi wabarakatuh Aku sependapat dengan ibnu hasan dan jangan mudah membid’ahkan perbuatan seseorang kita bebas bersalaman kapan saja dan kepada siapa saja asal muhrim dengan niatan silaturrahmi gitu khan Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

  8. Sekarang tinggal dikembalikan kepada niat. Innama ‘amalu bi niyat. Jika niat kita bersalaman selesai sholat adalah untuk silaturahmi, untuk mengakrabkan diri dengan jama’ah yang lain ya insya Allah berpahala. Tetapi kembali pada hukumnya yaitu mubah. Jika dijadikan sebagai budaya juga tidak apa-apa. Selama budaya itu baik, tapi ya jangan sekali-kali mewajibkan hal seperti itu. Sudah lah jangan dipermasalahkan seperti ini. (sebel mode:ON). Kalau menurut saya sebaiknya dikerjakan setelah selesai dzikir dan wirid lebih afdhal, sesuai dengan tuntunan ulama-ulama syafi’i di atas. Sekalipun kita bersalaman selesai sholat apakah sholat kita batal?Tentu tidak kan, karena selama rukun-rukun dan syarat sah sholat terpenuhi, insya Allah gugur kewajiban kita dan mendapat pahala.

  9. Assalamualaikum Wr Wb
    salaman habis sholat katanya bid’ah karena ngak ada ayat dan hadistnya , terus menentukan salaman habis selesai wirid sholat emang ada ayat dan hadistnya yang jelas2 menjelaskan seperti itu. ( nanti dikatain bid’ah lagi).

    Habis sholat terus pindah kebelakang jauh dari jamaah, emang ada ayat dan hadistnya (prilaku ini bid’ah kah ?….)

    Tidak pernah menyapa mengucapkan salam atau tersenyum kepada sesama muslim karena bukan kelompoknya apa juga ada ayat dan hadistnya ( bid’ah kah ?….)

    Tiap hari pakai internet ini, emang ada ayat dan hadistnya yg menjelaskan dakwah lewat internet (bid’ah lagi ?…….)

    SAUDARAKU YANG AKU CINTAI KARENA ALLOH SWT, BERKHUSNUDHONLAH DENGAN SAUDARAMU, KEBENARAN ITU MILIK ALLOH SWT, BUKAN MILIK KELOMPOK TERTENTU, JANGAN CAMPUR ADUKKAN YG QOD’I DENGAN FURU’IYAH, JANGAN MENDAHULUKAN YG HAROM (DENGAN MENYAKITI SAUDARAMU) UNTUK MENCARI YG SUNNAH APALAGI MUBAH.
    JANGAN RUSAK PERSAUDARAAN UMAT INI ( KARENA HAL2 YG KHILAFIYAH),KRN PEKERJAAN BESAR MASIH BANYAK.
    JANGAN JADI ORANG YG KECIL, YG KERJAANYA MEMBESAR 2KAN MASALAH YG KECIL, JADILAH SEPERTI ROSULLULLOH SAW YG MENEYELESAIKAN MASALAH2 YG BESAR SEHINGGA JADI KECIL.

    MOHON MAAF BILA ADA YG TERSINGGUNG, INI BENTUK RASA CINTA SAYA KEPADA SAUDARAKU SE IMAN.
    YA ALLOH SAYA SUDAH MENYAMPAIKAN SAKSIKANLAH, DAN AMPUNILAH DOSA2 SERTA KESALAHANKU DEMIKIAN JUGA SAUDARAKU MUKMIN LAINNYA. AMIN……

    Wassalam
    al fakir

  10. Kalau saya, hati nurani saya lebih mengarahkan kepada Zikir dari pada harus saling salaman setelah sholat, karena zikir itu sesui ajaran rasullah ketika itu kita sedang melihat Allah diatas segala-galanya, betapa terganggunya ketika jiwa saya sedang-sedang optimalnya mengakui kebesaran Allah, kemaha sucian Allah, dan hanya Allah lah yang paling pantas kita puji dikala itu. Jadi mohon maaf ketiaka ada tangan yang menyalami saya, saya tidak gubriskan. Jadi terserah saja yang mau salaman setelah salam silakan, tapi mohon maaf jika orang-orang seperti saya sholat disamping anda, anda jangan tersinggung ketitika salaman anda tidak digubris.Yang pasti saya dan orang-orang yang sefaham dengan saya sangat menjunjung tinggi persatuan umat, karena itu bersalam-salaman lah ketika kita saling jumpa, termasuk kita saling berjumpa di Masjid

  11. kalau saya pribadi tetep menerima salaman orang yang ngajak salaman (&sambil berdzikir tentunya) tapi tidak memulai salaman itu sendiri, kecuali bila telah selesai dzikir & doa atau spesial bila ketemu kepada teman yang sudah lama tidak jumpa ..

  12. Pingback: Jabat Tangan Setelah Salat? Anda yang Memilih « A Reza's Blog

  13. ana setuju sih dengan pendapat dnux tapi apakah orang awam yg ada di sekitar kita punya pemikiran yg sama dg akhi dnux? yg ana khawatirkan adl bersalaman sesudah shalat itu menjadi kebiasaan yg dianggap oleh orang awam adl suatu yg sunnah malah melihat aneh apabila ada imam yg tidak berdoa bersama dan tdk mengajak bersalaman…

  14. Jadi ? Masih beranikah kita sekalian mengatakan bahwa salaman setelah sholat adalah bid’ah ? Sesuatu yang tidak ada dalilnya sama sekali dalam AlQuran dan AsSunnah ? Kalau mengatakan bahwa salaman setelah sholat adalah makruh, barangkali tidak apa apa .. sebab ini adalah ijtihad dari beberapa ulama juga, tapi mengatakan bid’ah .. ? wow .. sudah hebat betul itu orang. Apakah dikiranya Imam Nawawy tidak tahu ilmu Islam sehingga beliau berfatwa bahwa salaman setelah sholat itu mubah ? Padahal bisa jadi orang yang mengatakan salaman setelah sholat itu bid’ah, selalu menggunakan kitab Imam Nawawy yaitu Riyadhus Shalihin untuk ta’lim-ta’limnya.

    Menarik untuk menceramati paragraf ini (tulisan akhi dNux). Pertama, akhi dNux “seperti” orang yang tidak mampu membedakan secara substantif antara bid’ah dan makruh. Kedua, akhi dNux mencoba menyudutkan orang yang menyatakan bhw salaman sesudah sholat adalah bid’ah (mubahah) melalui kalimat sindiran : wow..sudah hebat betul itu orang. Menurut saya justeru kalimat2 seperti inilah yang dapat memutuskan silaturrahmi antar sesama muslim yang memiliki pandangan berbeda tentang furu’iyah. Ketiga, akhi dNux membaca dan mengutip fatwa Imam An-Nawawi tentang salaman ini, tapi sayangnya akhi dNux belum memahami fatwa Imam An-Nawawi secara utuh yang inti fatwa tersebut masih tidak jauh dari kata bid’ah (karena Imam Nawawi benar2 paham bahwa hal berjabat tangan sesudah sholat tidak ada contoh dan tuntunannya dari Nabi SAW). Coba perhatikan lagi fatwa Imam An-Nawawi : (pendapat yang dipilih)sesungguhnya kalau seseorang sudah berkumpul dan bertemu sebelum sholat maka berjabat tangan tersebut adalah bid’ah mubahah.
    Dan adapun sunah yang dimaksud oleh Imam An-Nawawi adalah salaman sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW yakni bila bertemu (baik di dalam maupun di luar masjid).

    Kritikan saya buat akhie dNux masih tetap dalam lingkaran ukhuwah, sekedar ingin memberitahukan bahwa pertama, menyatakan “bodoh” kepada orang lain itu akan sangat melukai perasaan, dan yang kedua, janganlah terlalu alergi dengan kata bid’ah sebab kata itu keluar dari mulut junjungan kita yang mulia Rasulullah Muhammad SAW, berulang-ulang.

    Mohon maaf jika ada kalimat yang tidak berkenan. Salam ukhuwah.

    • Akhi Aman

      1. Terimakasih atas inputannya.
      2. InsyaAllah di artikel itu saya ketika saya mengatakan bahwa “sebaiknya dikatakan makruh atau bid’ah”, justru disitu saya berusaha untuk menyampaikan bahwa ketika kita berbicara hukum aktivitas maka hendaknya yang keluar adalah bahasa hukum yaitu wajib sunnah mubah makruh haram, tidak menggunakan bahasa hukum yaitu semisal makruh
      3. bid’ah bukan kategori hukum perbuatan tapi adalah terkategori pada “existensi” perbuatan pada masa yang dibandingkan yaitu khususnya pada masa Nabi SAW.
      4. bidah saat ini dikonotasikan hampir oleh masyarakat sepadan dengan “haram”, sementara sebenarnya dalam pandangan ulama2 lain semisal imam Nawawy juga mengatakan bahwa bidah itu bisa jatuh ke haram atau bahkan wajib.

      karena itu diartikel ini saya hendak menyarankan bahwa sebaiknya kita menggunakan bahasa hukum saja daripada menggunakan istilah bid’ah agar umat lebih tahu bagaimana hukum sebenarnya dari aktivitas yg dimaksud

      demikian, sekali lagi terimakasih atas inputannya. mohon diingat juga bahwa perkataan lidah itu memang sensitif. sebagaimana mengatakan bi’dah terhadap salaman itu juga membuat orang lain tersinggung atas ucapat tersebut dan tentu saja bisa merusak ukhuwah juga. apapun itu memang sebaiknya kita tidak gampang tersinggung atas segala ucapan orang …

      wassalam
      dwi

  15. Pingback: Jabat Tangan Setelah Salat? Anda yang Memilih « Ejaanya Eja

  16. Kalau yg sayarasakan begini, saya kalau sering salaman dengan orang sesudah sholat rasa persodaraannya terasa makin kental bagi yg belum kenal lama-lama jadi kenal ,berbeda dengan setiap sudah sholat saya lalu pergi begitu saja dan sampai sekarang saya ga pernah kenal ( saya lakukan ujicoba) ternyata hikmah dibalik salaman itu sangat besar ,makannya orang islam sering mudah di adu domba ya karena salaman aja di bid’ahkan , terakhir saya mau tanya kalo rosul suka maen komputer ga yah ? kalo ga , yg pake komputer itu Bid’ah lo, apalagi komputer kan diciptakan oleh orang Yahudi.

    • bisa juga menjadi seperti itu. saya ada orang bertahun2 di masjid tidak kenal karena tidak pernah salaman sebab dia selalu langsung ngacir setelah sholat selesai. ketemuan juga jadi asing rasanya.

  17. assalamualaikum. salaman?? ya boleh ya. yang penting kan tidak dianggap bagian /rukun shalat.
    Sekarang misalnya kalian mengajak salaman sedngkan yang kita ajak, salam dengan terpaksa, diam, atau bahkan menolak. bagaimana persaan kita? tentunya akan tersa berbeda jika yang diajak salaman menyambut dengan salaman juga tentunya dengan ikhlas. jadi ya salaman bukan merupakan sesuatu yang dilarang(ada sebagian yang melarangnya). malah bisa menjalin silaturahmi. asalkan ya tadi” bukan dianggap suatu kewajiban.
    bid’ah tak selamanya sesat.
    Wallohu a’lam
    maturnuwun. wassalamualaikum

  18. Sedekah adalah salah satu jalan untuk menyelamatkan bangsa dari bencana. Amalan pengetahuan seperti yang dijalankan lewat blog, semoga juga mengalirkan manfaat yang sama. Terimakasih atas ilmunya 🙂

Leave a reply to abu rafi Cancel reply