Menempatkan ranting/bunga basah di atas kuburan untuk meringankan siksa atas mayit

Mencoba menterjemahkan dari artikel https://www.islamweb.net/ar/fatwa/24505/وضع-الأغصان-الرطبة-على-القبر-محل-خلاف . Bila kurang pas mohon saran perbaikannya dari sumber asli diatas …

Menempatkan ranting basah di atas kuburan adalah persoalan khilafiyah

Tanggal 27 Sya’ban 1423 H / 11 Februari 2002 M

Pertanyaan:
Saya ingin Anda memberi saya jawaban yang jelas terhadap hukum meletakkan bunga dan tanaman di kuburan, dimana mereka yang membolehkan hal tersebut berdalil dengan (hadits bahwa) Rasulullah SAW membagi separuh-separuh (ranting/kurma) dan meletakkan tiap potongan diatas kuburan dan Beliau SAW berkata, “Semoga siksa keduanya diringankan selama tanaman ini belum kering”. Semoga Allah SWT membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban :
Alhamdulillah, sholawat dan salam bagi Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Pokok dari pertanyaan yang dilemparkan adalah hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA dalam sahihain dan selainnnya, dimana Beliau RA berkata: Rasulullah SAW melewati perkebunan penduduk Madinah atau Makkah, lalu beliau mendengar suara dua orang yang sedang di siksa dalam kubur mereka. Maka Nabi SAW pun berkata: “Keduanya sedang disiksa, dan tidaklah keduanya disiksa disebabkan dosa besar.” Lalu beliau menerangkan: “Yang satu disiksa karena tidak bersuci setelah kencing, sementara yang satunya lagi disiksa karena suka mengadu domba.” Beliau kemudian minta diambilkan sebatang dahan kurma yang masih basah, beliau lalu membelah menjadi dua bagian, kemudian beliau menancapkan setiap bagian pada dua kuburan tersebut. Maka beliau pun ditanya, “Kenapa Tuan melakukan ini?” Beliau menjawab: “Mudah-mudahan siksanya diringankan selama dahan itu masih basah.”

Para ulama sangat berbeda pendapat dan sangat beragam tentang terkait makna yan dikehendaki dari meletakkan dua tangkai tersebut

Rigkasnya dari masalah meletakkan bunga atau ranting basah di atas kubur adalah tempat khilaf para ahlul ilmi terkait apakah diperbolehkan syara atau tidak. Semuanya berhujah dengan hadits

  • Ibnu Hajar berkata: (Al-Maziri berkata: Mengandung pengertian bisa jadi diberitahukan padanya bawah azab (kubur) diringankan bagi keduanya sepanjang waktu tertentu” (pen : sepanjang tangkai tanaman belum kering)
  • Dia (Ibnu Hajar) juga berkata : Al-Qurtubi berkata ” dikatakan: itu adalah syafaat bagi keduanya pada kurun waktu sebagaimana sorih (jelas) dalam hadits”
  • Dia (Ibnu Hajar) juga berkata : Al-Khotobi berkata : itu mengandung pengertian bahwa Dia (Rasulullah SAW) berdoa bagi keduanya agar diringankan (siksanya) selama masih ada basahnya, bukan berarti ada makna khusus pada tangkai, dan tidak ada makna bagi kurma masah sampai kering. Dan dikatakan pula bahwa makna maknanya adalah bertasbih selama masih basah, dan kesimpulannya adalah ringannya siksa adalah barokahnya tasbih. Dan karena itu maka hendaknya ditaburkan pada setiap kuburan barang-barang basah dari tanaman atau selainnya.
  • Dia (Ibnu Hajar) juga berkata : (Taibi berkata: Hikmah dari semuanya adalah bahwa akan tercegah adzab selama masih basah kurma, dan hal yang sepetinya tidak diketahui bagi kita adalah semisal jumlah dari zabaniyah.
  • Dia (Ibnu Hajar) juga berkata: (Tartushi berkata: Itu adalah kekhususan barokah tangannya Nabi SAW)
  • Dia (Ibnu Hajar) juga berkata: Qodhi Iyyad juga berkata: ada suatu ilat bahwa menyiram keduanya diatas kubur merupakan perkara ghaib yaitu perkataan : Bahwa mayit akan disiksa. Maka kataku : Tidak mesti, karena kita tidak tahu apakah memang diazab atau tidak? Mengapa kita tidak berdoa padanya agar mendapat rohmah ? Khabar tersebut bukan juga merupakan bentuk bahwa siksa terpotong karena beliau langsung meletakkan dengan tangannya yang mulia. Namun mengandung suatu perintah. Dan telah menjadi asas (untuk melakukannya) dengan hadits buraidah bin al-hashib yang mewasiatkan untuk meltakkan di atas kuburnya dua tangkai. Dan hal ini lebih utama untuk diikuti dari yang lainnya.
  • Ibnu Hajar berkata dalam fathul bari : Az-zain bin al-munir berkata : Yang unggul adalah yang meneruskan yakni Al-Bukhari adalah dia merajihkan peletakkan (tanaman)
  • Ibnu Hajar Al-Haitam dalam Al-Fatawa Al-Kubro (Asy-Syafii) berkata : Ulama menggali hukum dari ditanamnya dua tangkai diatas kubur adalah dengan menancampkan tanaman atau bunga harum di atas qubur.
  • Sohibul Al-Fatwa Al-Hindiyah berkata : Meletakkan bunga yang harum di atas kubur itu baik, namun bersedekah dengan senilai bunga itu lebih baik lagi
  • Berkata sohibul matholib uli nuha (hambali) : disunahkan untuk peziaroh melakukan perbuatan yang dapat meringatkan siksa mayit meski dengan meletakkan tangkai atau kurma bsah di quburan berdasarkan khabar dan sebagaimana yang diwasiatkan sahabat buraidah. Adapun menancapkan selainnya, maka banyak ulama yang mengingkari hal tsb.
  • Berkata di tuhfatul muhtaj (syafii) disunahkan untuk meletakkan tanaman hijau diatas kuburan untuk mengikuti Nabi dan sanadnya sahih karena hal demikian diringakan sebab barokahnya tasbihnya (tanaman/kurma). Tasbih menjadi lengkap saat tanaman mengering, karena itu adalah bats dari hidupnya. Dikiaskan dengan hal demikian adalah kebiasaan meletakkan bunga harum dan semisalnya

Yang menjadi pegangan bagi kita yang menolak pandangan bahwa hal tsb diperbolehkan adalah bahwa perbuatan tsb adalah kekhususan Nabi SAW :

  • pertama bahwa khabar Nabi SAW bahwa beliau SAW meringankan siksa atas keduanya dengan syafaat Beliau SAW. Di sahih Muslim dari hadits Jabir : Aku melewati dua kuburan, dan aku ingin memberikan syafaat agar siksa keduanya diringankan selama kurma masih basah”
  • kedua, bahwa semua penghuni quburan diazab atau tidak adalah perkara gaib. Maka ketika kita memastikan keduanya diazab lalu menancapkan sesuatu di kuburan agar diringankan siksanya, maka hal demikian merupakan sangkaan yang buruk terhadap mayat.

Maka hendaknya bagi yang masih hidup agar bersungguh sungguh memberikan manfaat kepada mayit dengan sesuatu yang kita yakini bermanfaat bagi mayit sebagaimana yang dikabarkan oleh syari smeisal memberikan shodaqoh (pen : atas nama mayit) dan berdoa kepada mayit


Demikianlah yg bisa saya bantu terjemahkan dari artikel yang saya anggap mewakili kedua belah pihak. Adapun saya sendiri mengikuti pendapat yang membolehkan

  • bahwa menaburkan bunga diqiyaskan dengan menancapkan ranting/kurma basah yang dilakukan Rasulullah SAW, karena secara kondisional pada saat itu di sekitar makam yang ada adalah ranting/kurma basah dan Rasulullah SAW sendiri tidak menyiapkan khusus ranting atau kurma basah sehingga tidak boleh dibatasi bahwa yang dibolehkan adalah ranting/kurma basah saja
  • tindakan menancapkan ranting/kurma basah tersebut bukan khususiyah Rasulullah SAW karena tidak ada larangan yang beliau sampaikan kepada umatnya. Khususiyah biasanya terjadi bila ada qoul dari Beliau SAW kepada umat lalu beliau sendiri menyelisihinya. Adapun bahwa dengan menancampkan kurma/ranting basah itu bisa menghentikan siksa mayit selama belum kering, maka itu memang adalah semata hak syafaat Beliau SAW
  • menaburkan kurma/ranting basah tidak benar berarti suuzan bahwa mayit sedang disiksa, karena kita bisa juga berdoa agar orang tua atau mereka2 yang sudah meninggal agar diringankan siksa nya tanpa tahu apakah sedang disiksa atau tidak. Kita hanya memohon saja agar apabila memang demikian maka semoga diringankan

Demikian …

Wallahu a’lam
20 Agustus 2023

Leave a comment