Tidak Sah Kesepakatan Jual Beli Dengan Isyarat Oleh Orang yang Tidak Bisu

Dalam praktek perdagangan, mungkin kita akan menjumpai penggunaan isyarat tangan atau kode tangan untuk bertransaksi semisal 5 jari untuk angka 5, atau dengan bentuk jari tertentu untuk menunjukkan artu angka 100, 1.000 dll untuk menawar barang yg juga dia tunjuk dg tangan. Pihak kedua memberikan kode juga untuk menyetujuinya (qobul)

Penggunaan isyarat tangan seperti diatas apabila dimasudkan untuk kesepakatan jual beli dan dilakukan oleh orang yang sebenarnya bisa berbicara, maka hukumnya tidak sah. Penggunaan isyarat tangan oleh orang yang bisa berbicara boleh saja digunakan namun hanya untuk pengantar saja, sedangkan ijab qabulnya alias kesepakatan jual beli termasuk barang yg dimaksud & harga-nya harus dilanjutkan dengan lisan atau bisa juga dengan tulisan


Hukum isyarat-nya orang bisu (dalam jual beli) :
Isyaratnya sah apabila (isyarat itu) dipahami oleh kedua belah pihak dan itu jelas
Adapun isyarat orang yang bisa berbicara maka tidak dianggap (tidak sah)

(Kitab Taqrirot halaman 18)

حكم إشارة الأخرص :
إشارته إذا كانت يفهمها كلّ احدٍ فهي صريحة
واما إشارة الناطق فلا يعتبر

(لتقريرات :١٨)


mNux 210821

Leave a comment